Peluang dan Tantangan Advokasi HAM Regional di ASEAN
13/10/11 21:46 Filed in: REPORT
Sudiarto, Program Officer Yayasan Interseksi

Di Asia Tenggara, setelah melalui fase pendirian (1967-1976), ekspansi keanggotaan (1977-1997) dan formalisasi yang melahirkan Piagam ASEAN (1998-2007), kini ASEAN memasuki fase pembangunan Masyarakat ASEAN dan maju ke depan (2008-2015). Dalam empat dekade, ASEAN dicirikan oleh kepemimpinan yang elitis, menjadi alat untuk mendorong kepentingan politik dan ekonomi, serta penerapan ASEAN Way yang menekankan pada konsultasi, dialog, konsensus dan penerimaan semua pihak (least common denominator). ASEAN juga menekankan prinsip kedaulatan nasional dan kepentingan nasional.

Selain AICHR, ASEAN juga memiliki komisi hak perempuan dan anak ACWC yang dibentuk berdasarkan Program Aksi Vientiane 2004. TOR ACWC disahkan dalam pertemuan Dewan Masyarakat Sosial-Budaya ASEAN pada 22 Oktober 2009, sehari sebelum peluncuran AICHR. Tiap negara diwakili oleh dua orang wakil, satu untuk hak-hak perempuan dan satu untuk hak-hak anak. Di ACWC, Indonesia diwakili oleh Rita Serena Kolibonso untuk hak perempuan dan Taufan Damanik untuk hak anak. ACWC melapor kepada Pertemuan Menteri Kesejahteraan Sosial dan Pembangunan ASEAN (AMMSWD). Untuk isu buruh migran, ASEAN baru sebatas membentuk komite untuk implementasi deklarasi perlindungan dan pemajuan hak-hak buruh migran (ACMW). Indonesia dan Filipina menjadi dua negara yang paling berkepentingan, berhadapan dengan Malaysia yang berusaha menghambat dan memperlambat proses negosiasi.
Dengan kemajuan yang ada, mekanisme HAM di ASEAN masih belum bisa menerima pengaduan, sehingga menimbulkan pertanyaan untuk apa dipertahankan. Pembelajaran penting dari komisi HAM Inter-Amerika menunjukkan, pada awalnya pun tidak mempunyai mekanisme pengaduan, tetapi setelah menguat desakan agar komisi memeriksa kasus penculikan di Argentina, sekarang tidak saja Argentina berubah menjadi lebih demokratis tetapi komisi HAM Inter-Amerika pun menjadi badan yang paling kuat dalam penegakan HAM. Mekanisme HAM ASEAN masih sebatas pada memperoleh informasi (to obtain information), tetapi perkembangan lahirnya badan HAM regional adalah kemajuan penting setelah sebelumnya isu HAM haram disebut-sebut dalam setiap pertemuan ASEAN. Masyarakat sipil mempunyai peluang dan tantangan dalam penyusunan Deklarasi HAM ASEAN (ASEAN Human Rights Declaration atau AHRD). Berbeda dengan praktik di Eropa dan Amerika, mekanisme baru dibentuk setelah deklarasi dirumuskan, di ASEAN kebalikannya, praktik dilakukan terlebih dulu baru konvensi dirumuskan. Saat ini AICHR sedang menyusun TOR untuk Drafting Group AHRD, dan diharapkan dokumen HAM ASEAN ini mempunyai added value dibandingkan dokumen-dokumen HAM di regional lain.

Bagi negara-negara lain apalagi Vietnam yang sangat birokratik, isu perempuan dan anak dianggap kurang politis, sehingga wakil-wakil mereka saat sidang cenderung progesif dan mendukung usulan-usulan maju dari Indonesia. Menanggapi pertanyaan tentang pendanaan, ACWC tidak mengalami kesulitan berarti. Persoalan lebih pada bagaimana menyamakan platform di tengah adanya kesenjangan di antara masing-masing negara anggota, misalnya isu hak minoritas bahkan sama sekali tidak ada definisi hukumnya di Laos dan Vietnam, sedangkan isu pendidikan sangat timpang antara Singapura dan Malaysia yang sangat mewah dengan negara miskin seperti Laos.

Untuk menilai pemajuan HAM oleh AICHR masih terlampau dini, tetapi bagi Rafendi setelah terbentuk AICHR ada kemajuan dalam pemahaman dan komitmen HAM. Dulu ASEAN menolak HAM, sekarang mau tidak mau menjadi pro-HAM, dan dari menolak CSO sekarang tidak lagi. Ini merupakan hal baru untuk ASEAN. Tantangan terberat AICHR tiga tahun ke depan justru ada di internal AICHR sendiri pada tataran kelembagaan dan substansi. Kajian yang dibuat AICHR haruslah bermanfaat, saat ini sedang mengkaji tema buruh migran, trafficking, dan terorisme. Tema ini akan menjadi blueprint menuju Masyarakat ASEAN pada 2015. Bulan Desember nanti AICHR juga akan melakukan pelatihan pengarusutamaan HAM di struktur ASEAN mulai dari tingkat direktur sampai technical officer. Dengan adanya AICHR, posisi CSO makin menguat, meskipun masih ada hambatan seperti CSO di Vietnam yang masih dikendalikan negara untuk isu-isu HAM, kecuali untuk isu difabel yang lebih maju. Laos sangat terbuka dan mau belajar, sedangkan di Brunei hampir tidak ada CSO, yang ada organisasi-organisasi sosial yang diisi oleh pensiunan birokrat.
Dalam Diskusi Publik di Jakarta, 5 Oktober 2011, Muhammad Anshor, Direktur Kemanusiaan dan HAM Kementerian Luar Negeri menekankan aspek pembakuan norma-norma standar HAM (agenda setting), monitoring dan kerja sama. Berbeda dengan pada masa Orde Baru, tingkat keterlibatan (level of engagement) sekarang lebih luas. Dengan keterwakilan di AICHR dan OKI, Indonesia bisa memberikan kontribusi maju sebagai negara yang demokratis dan menjunjung HAM, dan berperan sebagai partner yang baik dengan Barat. Namun demikian, menurut Marzuki Darusman yang pernah menjadi Pelapor Khusus PBB untuk Korea Utara, Indonesia pun belum sepenuhnya ramah terhadap HAM. Menghadapi rencana kedatangan Special Rapporteur untuk isu kebebasan beragama pun pemerintah gugup, artinya adanya masalah di dalam negeri. Membagikan pengalaman sebagai Special Rapporteur, Marzuki berhasil dua kali masuk ke Korea Utara tetapi dalam kapasitas sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pengamatan Marzuki tentang Korea Utara menunjukkan terjadinya pengingkaran total terhadap HAM, dan sebaliknya dunia sebaiknya mengupayakan bantuan kemanusiaan untuk mengatasi kelaparan di negara itu karena hak atas pangan adalah hak asasi.
Tentang peran NHRI (national human rights institution) seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan, di tingkat Asia Pasifik sudah ada forum NHRI di mana AICHR pernah menjadi narasumber, tetapi di ASEAN menurut Rafendi baru empat negara yang mempunyai NHRI. Pengalaman Indonesia pada tahun 1992-1993 mendirikan Komnas HAM bisa menjadi contoh, begitu pula Myanmar yang saat ini sedang serius menjalankan roadmap menuju demokrasi. Menanggapi kemungkinan Deklarasi HAM ASEAN akan dihambat oleh ASEAN Ways, Hazairin Pohan anggota Drafting Group menegaskan bahwa isi deklarasi tidak boleh lebih rendah dari DUHAM. Isu tanggung jawab (responsibility) yang disandingkan dengan HAM seperti dilontarkan wakil Filipina untuk AICHR sebetulnya tidak berkontradiksi, karena tanggung jawab otomatis melekat dalam hak. Yang boleh ditentang adalah istilah “hak pemerintah”, yang ada justru “kewajiban pemerintah”.