FOR KNOWLEDGE AND HUMANITY   |  

Islam dan Mekanisme HAM OKI


Sudiarto, Program Officer Yayasan Interseksi

25-siti-ruhaini-iphrc-oki
Dalam berbagai diskursus terdapat pandangan positif bahwa Islam kompatibel dengan hak asasi manusia (HAM), ada pula pandangan negatif bahwa HAM adalah produk Barat yang tidak sesuai dengan Islam, demikian pengantar diskusi oleh Muhammad Choirul Anam, deputi direktur eksekutif HRWG (Human Rights Working Group) pada “Pelatihan Mekanisme HAM PBB, ASEAN dan OKI untuk Masyarakat Sipil”, 1-5 Oktober 2011 di Bogor dan Jakarta. Melalui Deklarasi Kairo (1990), negara-negara Islam yang tergabung dalam Organisasi Kerjasama Islam (OKI) jelas-jelas menyatakan bahwa tidak ada persoalan antara Islam dan HAM, meskipun di dalamnya masih ada pasal-pasal yang melemahkan posisi perempuan dan adanya larangan keluar dari agama Islam atau menganut ateisme.

Sementara dalam Piagam OKI (OIC Charter) tahun 2008, disebutkan bahwa tujuan OKI antara lain untuk mempromosikan HAM dan kebebasan dasar, good governance, rule of law, demokrasi dan akuntabilitas di negara-negara anggota, menumbuhkan nilai-nilai Islam tentang moderasi, toleransi dan menghargai keragaman, serta melindungi dan mempromosikan hak-hak perempuan. Dalam Program Aksi 10 Tahun (2005), OKI menyatakan mengutuk ekstremisme dan manifestasinya karena bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan kemanusiaan, serta bertekad untuk mengatasi akar persoalannya dari sisi politik, ekonomi, sosial dan budaya. Disebutkan pula rencana untuk memperkuat hukum yang bertujuan untuk meningkatkan kemajuan perempuan di masyarakat Muslim dalam bidang ekonomi, budaya, sosial dan politik.

Di mekanisme Dewan HAM PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa), kubu negara-negara OKI sangat berpengaruh. Jadwal sidang-sidang Dewan HAM PBB pernah digagalkan oleh kubu OKI yang mengadakan special session untuk membahas insiden penyerangan kapal flotilla oleh Israel. Kubu OKI juga berhasil meloloskan resolusi tentang penistaan agama (defamation of religion) pada tahun 1999. Indonesia sebagai anggota OKI mempunyai keunikan karena cukup demokratis dibandingkan dengan negara-negara lain, dan berperan penting untuk mendorong sikap toleransi.

Dijelaskan oleh Muhammad Hafiz, Manajer Program HRWG untuk OKI, bahwa awal mula berdirinya OKI pada 25 September 1969 dilatarbelakangi persoalan politik terkait Palestina. Setelah perubahan OIC Charter pada tahun 2008, pasal 5 menyebutkan pembentukan komisi HAM OKI (Independent Permanent Human Rights Commission atau IPHRC). Pada pasal 15 dijelaskan fungsi IPHRC adalah mempromosikan hak-hak sipil, politik, sosial dan ekonomi. Dalam strategi advokasi hak-hak buruh migran misalnya, lebih besar peluang bagi Indonesia untuk masuk melalui mekanisme OKI. Pada tahun 2008, OKI mengeluarkan Rencana Aksi untuk Kemajuan Perempuan (OPAAW) yang disebut-sebut mirip dengan Deklarasi Beijing, MDGs (Millenium Development Goals) ataupun CEDAW (Konvensi Penghapusan Diskriminasi Perempuan). Meskipun demikian, harus pula diperhatikan bahwa OKI jauh lebih cair daripada PBB atau ASEAN (Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara), dan Arab Saudi yang menjadi pendana terbesar OKI seringkali menggunakan pengaruhnya untuk menekan negara-negara anggota OKI lainnya.

“Mekanisme HAM OKI bisa dibilang ‘anak bungsu’,” demikian menurut Siti Ruhaini Dzuhayatin, wakil Indonesia untuk IPHRC . Untuk sekadar memenuhi (comply) dengan apa yang sudah disepakati di OKI itu sudah cukup bagus. Mewakili Indonesia, Ruhaini melihat ada sisi positif dan negatif peran Indonesia di IPHRC. Sisi positifnya, Indonesia bisa mengambil peran strategis sebagai negara muslim terbesar di dunia yang majemuk dan demokratis, berbeda dengan negara-negara di Timur Tengah atau bahkan Malaysia yang relatif homogen. “Islam di Indonesia sangat terbuka, tidak seperti di Arab Saudi, pada waktu saya mengajukan visa, tidak hanya mengisi kolom agama tetapi juga harus mengisi mazhabnya apa,” tutur Ruhaini sebagai perbandingan. Di Indonesia, Islam bukan sebatas keyakinan saja, tetapi disistematiskan dengan adanya lembaga-lembaga pendidikan Islam. Sisi negatifnya, posisi Indonesia di OKI sangat marjinal dibandingkan Liga Arab yang sangat kuat. Pada pertemuan di Jenewa, dikatakan bahwa Indonesia bisa lebih berperan jika bisa membangun dialog dengan negara-negara Arab. Di tengah tarik-menarik antara Arab Saudi dan Iran, Indonesia mengajukan diri sebagai sekretariat Komisi HAM OKI. Meskipun posisi Indonesia unik sebagai negara Islam yang demokratis dan menjunjung tinggi HAM, kita masih mempunyai pekerjaan rumah (PR) dengan isu kebebasan beragama. Tetapi dibanding situasi di negara-negara muslim lainnya, SKB 3 Menteri masih jauh lebih baik.

Meskipun OKI banyak menuai kritik, bagi Ruhaini ini adalah sebuah evolving process, tidak bisa langsung jadi. Bahkan Deklarasi Kairo pun masih banyak negara yang mereservasi, termasuk Arab Saudi. OKI adalah peluang yang sayang untuk dilepaskan, karena dengan jalur itu kita bisa bicara dengan kelompok-kelompok garis keras. Persoalan Ahmadiyah misalnya, ternyata OKI tidak pernah mengeluarkan larangan. Namun untuk isu-isu sensitif seperti LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender), OKI menjadi tidak relevan karena posisinya hampir sama dengan Indonesia, harus menggunakan jaringan (networking) yang lain.