Sejak zaman dahulu, tanah Lengkong adalah milik masyarakat. Pada masa penjajahan, tanah tersebut diambil alih oleh Belanda untuk dijadikan Perkebunan. Pengalihan fungsi tersebut saat itu tidak disertai dengan perjanjian secara tertulis karena masyarakat tidak dapat menulis dan membaca namun Belanda menjanjikan bahwa setelah 30 tahun lahan tersebut dapat dimiliki oleh masyarakat apabila tidak digarap lagi.
Dalam kurun waktu 75 tahun, lahan tersebut tidak digarap oleh Belanda dan kepmilikannnya langsung diklaim oleh Perkebunan.
Pada tahun 1972, tanaman kayu alami yang tumbuh di atas lahan tersebut dibabat oleh Perkebunan dengan cara ‘diareng’ sampai saat ini para saksi bahkan tengkulaknya masih hidup (salah satunya H. Empud).
Pada tahun 1992, Perkebunan melakukan kembali pembabatan lahan hasil garapan kolektif rakyat dari 3 desa dengan cara tumpang sari berdasarkan izin dari pihak kelurahan dan kecamatan setempat. Sebelum penanaman dilakukan rakyat sebenarnya sudah memastikan bahwa tindakan mereka dilindungi oleh hukum. Pihak kecamatan memastikan bahwa tindakan mereka dilindungi oleh UU pasal 33 ayat 3 :”Tanah itu dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat”. Berdasarkan izin tersebut warga didampingi oleh LSM (Binadesa, KPA, LBH) menanami lahan dengan berbagai macam tanaman, di antaranya padi, jagung, tomat, nangka, jambu, cengkeh, dsb.
Tahun 1993, Perkebunan menghasut Pihak Koramil (pak Suharso) bahwa lahan yang sedang digarap warga Lengkong adalah milik Perkebunan yang dikelola dan ditanami berdasarkan HGU namun pada kenyataanya tidak ada tanaman satupun, bertentangan dengan pengakuan rakyat bahwa lahan tersebut adalah milik mereka. Menghadapi situasi ini rakyat mengadukan hal ini pada pihak kelurahan, kecamatan, kabupaten, DPRD dan BPN.
Tahun 1997, tiga warga dipukuli dan diintimidasi oleh Koramil dan Kepolisian agar mau meninggalkan lahan tersebut bahkan sampai diiming-imingi dengan uang sebesar Rp. 300.000 kalau mereka bersedia melepas lahan tersebut namun ditolak oleh warga.
Pada tahun 1998, sebelum sempat rakyat menuai hasilnya, tanaman tumpang sari berupa padi, jagung, cabe, tomat mereka dibabat habis oleh pihak Perbunan. Menyaksikan kejadian itu masyarakat merasa sakit hati dan bahkan sampai menangis memohon kepala Perkebunan (Pak Idar dan Pak Hadi) untuk menghentikan aksi pembabatan mereka.
Pada tahun 2000, masyarakat kembali diserang perkebunan dengan menggunakan senjata tajam. Pada saat itu hampir terjadi perang fisik namun masyarakat masih dapat menahan diri.
Pada tahun 2003, masyarakat mengajukan kembali kasus tersebut pada pemerintahan namun belum ada hasilnya. Kekecewaan masyarakat dipicu oleh kenyataan bahwa mereka telah mengadukan masalahnya sejak tahun 1992 namun tidak ada tanggapan positif, sebaliknya pihak Perkebunan yang mulai menggugat masyarakat tahun 1998 malah dimenangkan dan diberi hak HGU.
Tahun 2006, tepatnya tanggal 9 September 2006, Perkebunan melakukan pembabatan tanaman berupa Kayu Mani’i milik rakyat seluas 3 Ha dibantu oleh Kepolisian, yang dikepalai oleh pak Deon dan Pak Sumpena. Saat itu warga berusaha untuk menghentikan aksi pemababatan tersebut, mereka setuju asal dilakukan perundingan di kantor kecamatan dan warga menyetujuinya. Namun ternyata mereka membohongi warga dan membawa mereka kekantor Perkebunan. Sebagai ekspresi kekecewaaan, warga tidak memberikan keterangan apapun pada pihak Perkebunan.
Sehari setelah peristiwa itu, polisi dan Brimob datang kembali untuk melakukan pembabatan namun dapat dihadang oleh para ibu dan anak-anak. Mereka sempat datang, namun mereka tidak berani untuk menghajar warga.
Setelah 3 bulan, kepolisian datang lagi untuk memanggil Pak Amas dan Pak Syarif ke Kapolres untuk berunding dan itu disetujui oleh warga dengan tujuan perdamaian namun ternyata mereka malah ditangkap dan dijebloskan ke penjara.
Setelah 6 bulan, tepatnya tanggal 31 Mei 2007, Pak Anda ditangkap ketika sedang melakukan sholat Ashar dua raka’at. Setelah ditangkap secara paksa beliau ditelanjangi, dan ditendang sebanyak empat kali dan diseret karena menolak penangkapan tersebut. Saat di atas mobilpun beliau masih diperlakukan kejam oleh polisi. Tubuhnya diinjak oleh mereka.
Kejadian ini disaksikan oleh anak-anak yang berusia sekitar 9 tahun, mereka berusaha menghadang mobil yang membawa guru ngaji mereka dengan cara terlentang di jalan untuk menghentikan mobil polisi namun tidak berhasil karena polisi langsung membanting anak-anak tersebut.
Selain itu pula, aksi penangkapan ini sempat dihadang oleh empat orang pemuda namun mereka malah diberondongi dengan tembakan tepat ditelinga mereka sekitar 60 kali, sehingga akhirnya mereka memilih untuk mundur menyelamatkan diri.
Sampai saat ini nasib Pak Anda masih belum diketahui, dan 18 orang warga lainnya dinyatakan sebagai DPO. Yang menjadi pertanyaan warga saat ini adalah kenapa hanya mereka yang berstatus DP seharusnya seluruh warga termasuk anak dan istri mereka juga ditangkap karena tuntutan merekalah mereka berani untuk memperjuangkan tanah.
Tanah kami adalah ibu kami, ketika kecil kami menyusu pada ibu namun setelah dewasa kami menyusu pada tanah kami, maka kembalikanlah tanah kami. Dan oknum-oknum yang terlibat dalam tindakan intimidasi dan penangkapan petani ini segera diusut dan diproses secara hukum.