FOR KNOWLEDGE AND HUMANITY   |  

Laporan Diskusi tentang Pilkada Aceh

Pilkada: Bisakah Minta Lebih dari Sekedar "Bebas dan Adil"?

Pembicara: Blair Palmer, Ph.d candidate, Australian National University
Moderator: Ridwan Al-Makassary
Laporan ditulis oleh Mashudi Noorsalim
Selasa, 19 Juni 2007

tell this story to a friend

Blair Palmer

Diskusi bulanan Interseksi pada 19 Juni 2007 menghadirkan pembicara Blair Palmer, Ph.D Candidate dari Australian National University, dengan tema Pilkada Aceh. Tema ini merupakan hasil penelitian yang telah dikerjakannya sebagai peneliti pada Program Konflik dan Pembangunan, World Bank mengenai pelaksanaan Pilkada di Aceh pada bulan Desember 2006 lalu. Menurut Blair, meskipun secara keseluruhan pelaksanaannya relatif dapat dikatakan berhasil, dalam pengertian jujur dan adil, namun pilkada di Aceh masih menyisakan beberapa pertanyaan, misalnya tentang penyelesaian sengketa, implikasi hubungan antara Pilkada dan good governance, pola kampanye dan perilaku pemilih.


Metodologi yang digunakan untuk melakukan penelitian tersebut adalah sebagai berikut:
− monitoring koran untuk insiden konflik terkait Pilkada dari Juli 2006 hingga Februari 2007
− kunjungan lapangan oleh empat tim, dari bulan Oktober 2006 sampai February 2007 untuk melihat tahap-tahap pelaksanaan Pilkada dengan fokus di delapan kabupaten
− studi perilaku pemilih, dengan memperbandingkan antara tiga desa tetangga di Pidie, Nagan Raya, Aceh Utara, dan Bener Meriah

Berkaitan dengan pelaksaan pilkada langsung di Aceh , tingkat kekerasan relatif rendah. Blair mencatat selama bulan Juli 2006-Februari 2007 terdapat 28 konflik kekerasan yang terkait pilkada, sedangkan 231 kasus konflik lainnya tanpa kekerasan. Bahkan kekuatiran akan terjadinya konflik antara GAM dan pendukung NKRI juga tidak terjadi. Hal ini disebabkan karena suksesnya demobilisasi kelompok bersenjata, dan perilaku militer dan polisi yang profesional. Berikut ini catatan konflik yang berhasil dicatat oleh Blair: 52% konflik antara individu dengan instansi negara, 20% konflik antar instansi negara.

diskusi pilkada
Terdapat beberapa catatan kritis yang perlu diajukan berkaitan dengan kesuksesan pelaksanaan Pilkada tersebut. Pertama, netralitas anggota KIP dan Panwas di tingkat kabupaten dan provinsi. Kedua, penyelesaian sengketa dan komplain, yang kesannya hanya ingin menenkankan perdamaian pelaksanaan namun mengabaikan keadilan. Ketiga, rumor mengenai money politics sangat besar, namun tidak ada bukti. Keempat, tidak adanya audit yang profesional untuk mengawasi dana kampanye.

Berkaitan dengan teknis pelaksanaan Pilkada, juga terdapat beberapa persoalan, yaitu: pertama, anggaran Panwas yang terlambat dikirim dan jumlah dana yang tidak mencukupi untuk operasional kerja-kerja Panwas. Kedua, Panwas dianggap tidak efektif karena hanya memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan merujuk, namun tidak berwenang untuk menindak para peserta Pilkada yang terbukti melanggar peraturan. Akibatnya, tidak ada tindak lanjut dari kasus-kasus yang dilaporkan, dan jika ada komplain juga tidak bisa sepenuhnya ditangani.

Seperti diketahui, Pilkada yang dilaksanakan di Aceh pada bulan Desember 2006 lalu telah menghasilkan pasangan Irwandi Yusuf sebagai gubernur dan M. Nazar sebagai wakilnya dengan memperoleh suara 38% dari 2.104.739 orang pemilih. Meskipun secara formal pasangan Irwandi – Nazar mencalonkan diri sebagai calon independen, namun mereka didukung oleh GAM. Walapun demikian, GAM tidak secara resmi mendukung salah satu kandidat gubernur. Selain itu, Pilkada yang juga memilih 19 pasangan bupati dan walikota ini telah menghasilkan pemenang sebagai berikut: tujuh pasangan dari KPA/GAM, yaitu di Lhoksumawe, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Barat, Aceh Jaya, Pidie, dan Sabang. Sementara enam kabupaten lain dimenangkan oleh calon pasangan dari Golkar di Nagan Raya, Simeulue, Bener Meriah, Gayo Lues, Aceh Singkil, dan Langsa. Empat lainnya dimenangkan oleh pasangan dari PAN dan dua lainnya merupakan pasangan yang dicalonkan oleh partai gabungan.
diskusi pilkada_2

Terdapat hal yang menarik berkaitan degan hasil Pilkada di Aceh. Di beberapa kabupaten, banyak penduduk yang mendukung pasangan Irwandi Yusuf dan M. Nazar untuk gubernur, namun memilih calon pasangan dari Golkar untuk bupati. Selain itu, banyak desa yang “kompak”, artinya, lebih dari 50% penduduk memilih calon pasangan yang sama. Namun, di desa tetangganya, pola seperti tidak terjadi.

Palmer menemukan adanya pola neopatrimonial dalam pola hubungan antara pasangan calon peserta pilkada dengan pemilith dalam Pilkada di Aceh kali ini. Neopatrimonial dapat diartikan sebagai hubungan yang menggunakan sumber-sumber pemerintah/negara untuk mengamankan loyalitas klien dalam populasi umum, dan merupakan indikasi dari hubungan patron-klien yang informal (http://en.wikipedia.org/wiki/Neopatrimonialism). Pola ini dikembangkan oleh suatu jaringan antara birokrat, DPRD, kontraktor, politisi, dan elit lainnya. Asusmsi yang dikembangkan adalah: untuk mendapatkan proyek harus melalui “akses”, dan pemimpin akan “ingat” desa yang mendukung calon pasangan pada saat pilkada. Akibatnya, penduduk juga harus melakukan strategi untuk memilih pasangan yang (diperkirakan) menang, dan dan untuk itu mereka harus kompak. Di sini, peran kepala desa sangat berpengaruh dalam membuat keputusan komunal untuk menentukan siapa calon pasangan yang harus dipilih oleh penduduk desa.
disksi pilkada_3

Terdapat beberapa implikasi dari pola hubungan neopatrimonial yang berlangsung seperti di atas. Pertama, money politics dan hutang yang dilakukan oleh para pasangan peserta pilkada dianggap sebagai modal yang pada saatnya nanti harus dikembalikan. Kedua, communal voting dapat membahayakan demokrasi karena tidak meningkatkan kapasitas warga untuk mempengaruhi mereka dalam mengambil keputusan yang berdampak terhadap kehidupannya. Ketiga, tujuan pilkada untuk menghasilkan good governance tidak tercapai, justru sebaliknya menghasilkan bad governance. Keempat, pola neopatrimonial justru akan mempertahankan praktek korupsi, kolusi dan nepotism.

Meskipun yang dibahas Palmer difokuskan pada Pilkada Aceh, tapi dalam diskusi materinya berkembang luas menjadi sebuah diskusi tentang Pilkada bahkan Pemilu secara umum. Salah satu yang dibahas adalah tentang fenomen calon independen. Bermula dari keberhasilan pasangan Irwandi Yusuf dan M Nazar dalam Pilkada Gubernur Nangro Aceh Darussalam, misalnya, di beberapa daerah lain juga mulai muncul wacana tentang pentingnya bahkan tuntutan untuk memberi peluang bagi calon-calon independen. Munculnya kecenderungan tersebut tentu saja bisa dibaca dari makin rendahnya kepercayaan masyarakat pada parti politik. Pilkada DKI Jakarta adalah salah satu contohnya.
diskusi pilkada_4

Pada satu sisi, keberhasilan calon independen seperti terjadi dalam Pilkada Gubernur Aceh mungkin bisa dipandang sebagai gejala temporer yang positif. Ini dengan harapan agar hal tersebut dapat memacu partai-partai politik untuk bisa memperbaiki kinerja dan pelayanannya pada konstituenya. Sebab tanpa itu mereka akan ditinggalkan pemilihnya. Yang menjadi persoalan adalah, apakah tuntutan semacam itu dalam jangka panjang berakibat positif bagi perkembangan demokrasi. Bukan tanpa alasan kalau demokrasi memberi tekanan pada pentingnya peran partai politik sebagai salah satu indikator demokrasi yang sehat. Berkaitan dengan prinsip akuntabilitas, misalnya, kandidat yang mewakili sebuah atau beberapa partai politik jelas lebih mungkin dituntut akuntabel daripada calon independen yang tidak memiliki keterikatan dengan pihak mana pun. Kalau setelah terpilih seorang calon yang berasal dari partai politik melakukan pelanggaran dalam kebijakannya, misalnya, tekanan dan kontrol bukan hanya akan muncul dari kekuatan oposisi di luar partainya melainkan juga dari dalam partainya sendiri. Ini karena partai tersebut berkepentingan untuk memelihara dukungan politik.

Artinya, calon independen memang dibutuhkan sebagai alternatif sementara, tapi demokrasi yang sehat tidak bisa terus-menerus bersandar pada mekanisme pencalonan seperti itu. Fenomen calon independen adalah cermin dari buruknya performa partai politik di Indonesia. Tapi demokrasi yang sehat tetap mensyaratkan partai politik yang juga sehat. Kalau memang calon independen bisa memacu perbaikan performa partai politik yang ada, tampaknya tuntutan sebagian orang untuk memberi ruang bagi calon independen dalam Pilkada (bahkan Pemilu nasional) memang pantas dipertimbangkan.