Universalisme
Pelayanan Kesehatan di Kota Banjar
September 08, 2008/ 17:48 | Filed in:
CHRONICLES
Ana Westy
Peserta Program Pelatihan Penelitian
HAM dan Diversitas Kultural Yayasan
Interseksi-HIVOS 2008
Bekerja sebagai Peneliti Kebijakan
Kesehatan di Perkumpulan
Inisiatif-Bandung.
Kesehatan adalah Hak
Pelayanan kesehatan dasar sebagai bagian
dari hak asasi manusia dan hak dasar warga
negara merupakan kewajiban negara yang tak
dapat ditawar-tawar lagi. Hal ini bahkan
sudah menjadi keputusan politik dan hukum
internasional, juga amanah konstitusi
nasional. Pertanyaannya, sudahkah
pemerintah melaksanakan kewajibannya
tersebut. Jika selama ini belum, mengapa?
Lalai? Korupsi? Salah-urus? Keliru-cara
pandang? Sekedar kesalahan teknis, ataukah
paradigmatis?
Sebagai warga dunia, dimana pun berada,
setiap orang berhak atas akses pada
pelayanan kesehatan dan kontrol terhadap
kebijakan-kebijakan kesehatan yang
menyangkut kepentingan rakyat banyak
(public goods and service). Hak ini telah
dijamin dan menjadi kesepakatan global yang
dituangkan dalam berbagai dokumen atau
perjanjian internasional, mulai dari
Deklarasi Umum Hak-Hak Asasi Manusia
(DUHAM) Tahun 1948 sampai yang terakhir,
misalnya, Penjelasan Umum (General
Comments) No.14/2000 dari Kovenan Hak-Hak
Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang khusus
mengatur kewajiban negara dalam penegakan
hak-hak atas perawatan dan pelayanan
kesehatan warganya. Di Indonesia, kovenan
ini juga sudah diratifikasi melalui UU No.
11/2005. Oleh karena itu setiap kelalaian
yang dilakukan negara merupakan pelanggaran
hak-hak asasi manusia.
Memang, masih banyak kalangan yang tetap
terjebak dalam pandangan lama bahwa
pelayanan kesehatan adalah tanggungjawab
semua orang, sehingga sering mengaburkan
makna akan adanya kewajiban dasar negara.
Selama puluhan tahun di Indonesia, retorika
”kewajiban bersama semua pihak ” itu sering
dijadikan alasan oleh para pejabat
pemerintah yang korup untuk mengelak dari
mandat politik dan kewajiban hukum
internasional mereka.
Hanya saja, jika kita berbicara tentang
HAM, maka persepsi orang saat ini adalah
hak-hak mendasar dari manusia seperti hak
untuk hidup, memenuhi kebutuhan dasar
(makanan, pakaian, dan perumahan)
mengutarakan pendapat, dan sampai kepada
hak untuk bebas dari rasa takut. Sedangkan
persepsi orang tentang pelanggaran HAM
adalah penghilangan hak-hak seseorang yang
disengaja oleh negara, kelompok-kelompok
lain atau individu. Penghilangan hak disini
sering diasumsikan dengan bentuk kekerasan
yang menghilangkan nyawa, menyebabkan
cacat, larangan mengeluarkan pendapat, dan
penyitaan harta benda.
Kemudian timbul pertanyaan tentang
penghilangan nyawa, kecacatan, dan
penyitaan harta benda seseorang bukan
karena faktor ”kekerasan” intervensi fisik
seperti diatas, tetapi kehilangan akibat
keterpaksaan orang karena sistem atau
kebijakan dalam bidang kesehatan yang tidak
memihak mereka. Sebagai contoh, seseorang
mengidap penyakit dan membutuhkan
pengobatan. Tetapi karena ada kendala dana,
penyakitnya dibiarkan atau diobati dengan
cara sendiri sehingga ia menderita cacat
atau meninggal tanpa memperoleh pengobatan
yang layak. Apakah hal tersebut tidak dapat
dikatakan sebagai pelanggaran HAM oleh
negara?
Pergolakan Universalisme Hak
Asasi
Ketika 48 tahun lalu, 10 Desember tahun
1948, PBB mengadopsikan "Universal
Declaration of Human Rights" sebagai
dokumen PBB disana ada keyakinan yang besar
bahwa hak asasi manusia itu adalah sesuatu
yang universal sifatnya, tidak tergantung
pada dan tidak terikat oleh ras, jenis
kelamin, agama, dan lain-lain. Asumsi di
baliknya adalah bahwa hak asasi sesuatu
yang harus berlaku umum, kapan pun, di mana
pun, kini, dan seterusnya. Hampir tidak ada
batasan waktu dan ruang.
Tentang ini, dulu orang setuju sepenuhnya,
dan penerimaan deklarasi ini menandakan
langkah maju dalam keadaan dunia setelah
perang besar. Kini, sesuatu yang paradoksal
tengah berlangsung. Semakin kesadaran
tentang "human rights" itu melebar kepada
semua kelompok di setiap benua, semakin hak
asasi itu menjadi titik sorotan kaum ahli
sedunia, semakin terkikis kesadaran tentang
universalisme hak asasi itu.
Sekurang-kurangnya konsep universalisme itu
ditantang baik secara teoretis maupun dalam
aksi. Secara terus terangnya dikatakan di
sana bahwa hak asasi itu tidak universal.
Pertama, universalisme adalah suatu prinsip
yang bertolak dari suatu asumsi liberal
yang terkandung dalam liberalisme di Barat.
Setiap individu dilahirkan sama, "everyman
is born equal", dan karena itu harus
diperlakukan sama. Tidak dibedakan apakah
seorang individu itu memegang posisi
penting di dalam hierarki kekuasaan atau
tidak, apakah itu seorang tukang becak atau
seorang direktur perusahaan, atau seorang
direktur jenderal dalam suatu departemen.
Tetapi dalam dunia konkret, seorang
direktur ternyata tidak sama dengan tukang
sapu. Dua-duanya terikat dan terkungkung
dalam suatu dunia yang berbeda. Sejarah
keturunan keduanya berbeda, nasib sosial
ekonomis antara keduanya berbeda. Fakta
bahwa seorang dilahirkan laki-laki dan
seorang dilahirkan perempuan sudah
membedakannya secara sosial. Yang laki-laki
diperlakukan lain, dan yang perempuan
diperlakukan lain. Karena itu bagi kaum
feminis, misalnya, apa yang disebut sebagai
"homo universalis" itu adalah fiksi belaka.
Kedua, sesuatu yang lebih berasal dari
sana, hak asasi itu dengan demikian harus
dirumuskan lagi. Prinsip moral hak asasi
yang berubah itu menuntut bahwa seorang
tidak bisa memperlakukan setiap orang sama,
bukan dengan alasan bahwa setiap orang itu
tidak sama dalam kemanusiaannya, tetapi
hubungan sosial membuatnya berbeda dan
harus diperlakukan beda. Seorang putih,
yang lebih berkuasa semata-mata karena
keputihannya tidak bisa diperlakukan sama
dengan seorang hitam yang tertindas
semata-mata karena kehitamannya. Seorang
penguasa tidak bisa diperlakukan sama
seperti seorang yang dikuasai.
Dalam pengertian ini moralitas hak asasi
yang baru menuntut untuk mengambil pihak,
"taking side". Moralitas menuntut adanya
"option for the poor", justru karena posisi
sosial ekonomis dari kaum miskin yang tak
berdaya. Pandangan-pandangan ini radikal,
bukan terutama dalam pemahamannya tentang
manusia secara abstrak, tetapi justru
pemahamannya tentang manusia yang terikat
konkret di dalam masyarakat yang hidup.
Suatu lingkungan hak asasi baru kondusif
bila secara radikal hubungan kekuasaan di
dalam suatu masyarakat diubah dan hubungan
ekonomi di dalam suatu masyarakat diganti
berdasarkan "option for the poor" atau
berpihak kepada si tertindas.
Konsekuensi dari pandangan ini terlihat di
dalam aksi advokasi, pembelaan secara sadar
hak-hak mereka yang tertindas, lemah, tak
berdaya, dan berbagai agenda perjuangan
lainnya yang dilakukan oleh masyarakat
sipil di negeri ini. Padahal konsep negara
tercinta ini adalah negara kesejahteraan
yang dengan definisi singkat dimana negara
wajib memenuhi standar kesejahteraan
minimum warganya. Banyak yang lupa bahwa
ketika berbicara hak tidak ada pembedaan
kaya dan miskin dengan alasan tidak adil.
Sesungguhnya jika bicara keadilan sebagai
warga negara, maka fokusnya adalah
pemberlakukan pajak progresif.
Di tataran pemerintah sendiri, dengan
semakin kuatnya tekanan pasar untuk
mereduksi peran negara, konsep
universalisme dalam pemenuhan hak warga dan
pelayanan publik diubah arahnya menjadi
residual. Negara hanya memenuhi hak yang
miskin saja. ASKESKIN, JPKMM, dan SKTM
jawabannya. Yang tidak masuk kategori
miskin oleh BPS, dipersilahkan untuk
mendapatkan pemenuhan hak sesuai dengan
yang disediakan oleh pasar.
Akibatnya, modal sosial masyarakat
tergerus. Solidaritas sosial terkikis. Tak
pelak, konflik dan kerawanan sosial merebak
dimana-mana. Rakyat miskin pun tidak lantas
mendapatkan haknya dengan pantas. Label
orang miskin menjadi polemik dalam
mendapatkan layanan, diabaikan,
disepelekan, dibedakan. Bukan pemenuhan hak
yang mereka dapatkan, tapi sekedar belas
kasihan. Kasus RSCM dan pasien-pasien
miskinnya menjadi salah satu deskripsi yang
jelas untuk kondisi tersebut.
Potret Pemenuhan Hak Warga Tanpa
Diskriminasi
Di tengah polemik tentang siapa yang miskin
dan siapa yang kaya dan siapa yang berhak
mendapat pelayanan kesehatan, angin segar
desentralisasi menghembuskan gelombang
universalisme kalau boleh dibilang negara
kesejahteraan dalam konteks lokal. Ironi
melihat korupsi yang marak dilakukan oleh
kepala daerah, cukup terobati dengan
hadirnya sejumlah bupati dan walikota yang
pro rakyat.
Kota Banjar adalah salah satunya. Kota yang
terletak di Jawa Barat dan berbatasan
langsung dengan Jawa Tengah ini sudah empat
tahun melaksanakan kebijakan puskesmas
bebas biaya bagi seluruh penduduk. Sebuah
potret pemenuhan hak warga tanpa
diskriminasi. Inisiatif ini pertama kali
dicetuskan oleh Walikota Banjar, dr. Herman
Sutrisno ketika ia mencalonkan diri dalam
pilkada pertama Kota Banjar.
Perhatian utama pada pemenuhan hak warga di
Kota Banjar ini diarahkan pada dua hal.
Perhatian pertama yaitu tentang puskesmas
bebas biaya. Seperti yang dikemukakan
sebelumnya, pelayanan kesehatan dasar
adalah merupakan hak warga yang wajib
dipenuhi oleh pemerintah. Puskesmas atau
pusat kesehatan masyarakat merupakan
institusi yang berperan sebagai pemberi
pelayanan primer atau PPK-I. Dengan adanya
SK Walikota yang kemudian diperkuat dengan
Perda, penduduk yang memiliki KTP dan KK
Kota Banjar dibebaskan dari biaya berobat
di puskesmas.
Kebijakan yang populis ini memang masih
langka. Karena di banyak kabupaten/kota,
retribusi kesehatan di puskesmas dijadikan
komoditas target pendapatan asli daerah
(PAD). Sedikit daerah yang menyadari itu
artinya mengeruk keuntungan dari orang yang
sakit. Bahkan ada daerah yang menaikkan
retribusi puskesmasnya dan retribusi inilah
yang kemudian dijadikan tulang punggung
PAD. Puskesmas dibebani target pendapatan
yang harus naik jumlahnya setiap tahun.
Bisa dibayangkan, bagaimana mungkin
puskesmas berfungsi sebagai institusi
pelayanan kesehatan?
Selain itu, sebelum digratiskan pemanfaatan
puskesmas di Kota Banjar relatif rendah.
Masyarakat cenderung mengobati sendiri
penyakitnya dengan obat warung ataupun ke
mantri kesehatan. Menyadari hal tersebut,
dalam upaya meningkatan utilisasi dan akses
masyarakat kepada puskesmas, kebijakan
puskesmas bebas biaya ini diterapkan oleh
Pemerintah Kota Banjar. Retribusi puskesmas
yang hanya Rp.2.000 memang tidak besar,
sehingga alangkah baiknya dihapuskan saja
dan dibiayai melalui dana APBD. Setidaknya
pemerintah daerah sudah dapat membantu
mengurangi beban penduduk.
Perhatian kedua yaitu tentang kebijakan ini
yang ditujukan bagi seluruh penduduk. Studi
yang dilakukan Pusat Pengembangan Jaminan
Kesehatan DepKes RI menunjukkan bahwa ada
banyak daerah yang telah menerapkan
kebijakan puskesmas gratis tapi minim yang
ditujukan bagi seluruh penduduk. Dari 60
Kabupaten/Kota di Indonesia, hanya Kota
Medan, Kota Batam, Kota Bandar Lampung,
Kabupaten Banjarnegara, dan termasuk Kota
Banjar yang menerapkan kebijakan ini tanpa
”peng-kasta-an” penduduk.
Mengimplementasikan kebijakan tanpa
pengkastaan penduduk memang belum populer
di benak para eksekutif maupun legislatif.
Wajar saja, karena pemerintah pusat
sekalipun tidak menganut universalisme
dalam pemenuhan hak warga atas kesehatan.
Dengan menggunakan indikator yang disusun
BPS, pelayanan kesehatan yang diberikan
pemerintah hanya ditujukan bagi penduduk
miskin. Penetapan subsidi bagi yang miskin
saja pun bukannya tidak menimbulkan
masalah. Salah sasaran, diskriminasi
layanan, dan penyalahgunaan dana adalah isu
yang sudah diketahui bersama.
Pemerintah seolah menutup mata bahwa
sesungguhnya banyak penduduk negeri ini
yang rentan menjadi miskin dan setiap saat
bisa jatuh miskin karena berbagai sebab.
Inilah sebabnya berbagai intervensi tetap
saja tak mampu mengurangi angka kemiskinan.
Program-program pembangunan hanya ditujukan
untuk mengatasi yang miskin tetapi lupa
untuk mencegah orang jatuh miskin.
Patut disyukuri bahwa banyak daerah tidak
mengulangi kegagalan yang sama seperti yang
dilakukan oleh pemerintah pusat. Kota
Banjar adalah salah satu yang belajar dari
pengalaman tersebut. Tak mau dipusingkan
dengan polemik siapa yang kaya dan siapa
yang miskin atau siapa yang rentan dan
siapa yang hampir miskin, Pemerintah Kota
Banjar menerapkan kebijakan puskesmas bebas
biaya ini bagi seluruh penduduk.
Selain itu pemahaman bahwa kesehatan
merupakan hak warga negara tampak melalui
aturan yang menyatakan bahwa setiap
penduduk yang memiliki KTP (Kartu Tanda
Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) Kota
Banjar dapat memperoleh pelayanan puskesmas
bebas biaya. Tidak ada diskriminasi dalam
pemenuhan hak dari pemerintah terhadap
warganya. Bagi Pemerintah Kota Banjar yang
penting pihaknya sudah menyediakan
pelayanan kesehatan dasar bagi seluruh
warga. Masyarakat bebas memilih untuk
menggunakan atau tidak menggunakan.
Universalisme dalam pelayanan kesehatan di
Kota Banjar ini merupakan sebuah langkah
awal dalam pemenuhan hak warga. Namun
sesungguhnya masih ada tantangan yang harus
dijawab oleh Kota Banjar khususnya mengenai
kualitas dan cakupan pelayanan. Karena
tanpa peningkatan kualitas dan cakupan
pelayanan, universalisme pelayanan
kesehatan bisa diibaratkan menggarami air
laut.