Dec 2008
Workshop Pra-Penelitian Hak Minoritas 3
Posted by Dina Amalia Susamto
Program Officer the Interseksi Foundation

Pada tanggal 15-18 Desember 2008, Yayasan Interseksi akan mengadakan workshop persiapan penelitian tentang Hak Minoritas 3, dan pembuatan film dokumenter tentang komunitas Mentawai. Workshop dilaksanakan di Wisma Aryanti, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Melalui workshop ini, selain pembekalan metodologi dan kerangka konseptual tentang isu-isu Hak Minoritas, seluruh peneliti dan peserta workshop lain akan bersama-sama akan mendiskusikan rancangan penelitian yang dibuat oleh 4 (empat) peneliti antropologi/sosiologi, dan 1 (satu) tim pembuat film dokumenter. Selain itu, workshop juga dimaksudkan untuk menciptakan integrasi kimiawi antara tim peneliti dan pembuat film yang untuk selanjutnya akan bekerja sebagai satu tim di bawah koordinasi the Interseksi Foundation.
Setelah workshop tim ini akan diberangkatkan ke empat komunitas lokal di Indonesia: Komunitas Mentawai di pulau Siberut, Sumatera Barat; Kampung Naga, Tasikmalaya; Agama Buda di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat; dan Orang Sakai di Riau. Keempat peneliti dan 1 tim film tersebut akan diberi waktu khusus untuk mempresentasikan draft rancangan penelitian rencana tematik dan substansi pembuatan film dokumenter. Setelah itu seluruh peserta workshop yang terdiri dari narasumber, fasilitator dan peserta lain akan membantu peneliti dan tim film mengembangkan riset dan film desain yang bisa dipakai dalam praktik penelitian maupun pembuatan film di lapangan. Setelah mendapatkan masukan dari seluruh peserta workshop, tim peneliti dan pembuat film akan mempresentasikan hasil perbaikan desainnya masing-masing dalam workshop ini pula. Untuk tim peneliti antropologi/sosiologi, dalam
Program penelitian Hak Minoritas 3 merupakan satu rangkaian program dengan penelitian yang telah dikerjakan Interseksi sebelumnya, yaitu Hak Minoritas I yang menghasilkan karya dalam buku Hak Minoritas. Dilema Multikultalisme di Indonesia (2005 dan 2007), dan Hak Minoritas II yang hasilnya juga diterbitkan dalam buku berjudul Hak Minoritas. Multikulturalisme dan Dilema Negara Bangsa (2007). Studi tentang Hak Minoritas tahap 3 ini tetap diarahkan pada upaya-upaya mengungkap problematik kehidupan komunitas-komunitas minoritas yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Selain sebagai ikhtiar intelektual untuk memperbaiki penelitian-penelitian kami sebelumnya, penelitian kali ini sekaligus akan berusaha mengekplorasi sejumlah kemungkinan untuk melihat beberapa dimensi kehidupan masyarakat lokal dalam kaitannya dengan upaya pencarian solusi di tingkat negara-negara lokal. Dengan demikian, penelitian tahap 3 diharapkan bisa lebih sensitif menarik relasi antara problematik hak minoritas dan fenomen demokrasi lokal. Dimensi lain yang juga akan mulai dieksplorasi secara kritis adalah hal ikhwal perempuan dalam konteks komunitas-komunitas tersebut. Apakah dalam konteks semacam itu perempuan memang merupakan minorities within minorities, ataukah ada penjelas lain yang bisa memberi kita pemahaman lebih baik tentang problem tersebut?
Di luar tim kerja (peneliti antropologi/sosiologi dan pembuat film dokumenter), peserta yang akan hadir dalam workshop ini, antara lain, adalah tim Fasilitator yang terdiri dari Hikmat Budiman, Irine H. Gayatri, Mashudi Noorsalim, M. Nurkhoiron, Risna Ristanti, Dina Amalia, Hendra, dua narasumber yaitu Pujo Semedi (Antropolog UGM) dan Dave Lamenta, dan beberapa orang warga dari komunitas yang jadi subjek penelitian. Di samping itu juga akan hadir Sape’I Rusin (Perkumpulan Pergerakan, Bandung), Diding Sakri (Perkumpulan Inisiatif Bandung), perwakilan dari Asian Muslim Action Network (AMAN), perwakilan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara(AMAN), Ana Westy dan Rini Kusnadi (alumna program pelatihan penelitian aktivis/peneliti muda HAM dan Diversitas Kultural), dan perwakilan dari Yayasan Tifa, Jakarta.
Senin, 15 Desember 2008
13.00-14.00. Pembukaan
14.00-15.00 Presentasi Interseksi Tentang Program Hak Minoritas
15.00-15.30 adjourn
15.30-18.00 Materi Etnografi
18.00-19.30 Istirahat
19.30-22.00 Materi Etnografi Lanjutan
Selasa, 16 Desember 2008
09.00-12.00 Presentasi Draft Penelitian peneliti
12.00-13.00 Istirahat
13.00-15.00 Materi Demokrasi Lokal dan Perempuan dalam komunitas minoritas
15.00-15.30 adjourn
15.30-18.00 Materi Demokrasi Lokal dan Perempuan dalam komunitas minoritas (Lanjutan)
18.30-19.30 Istirahat
19.30-22.00 Presentasi Perbaikan Draft Penelitian
Rabu, 17. Desember 2008
09.00-11.00 Presentasi Program Pembuatan Video Dokumenter
11.00-12.30 Apresiasi dan Diskusi Film
12.30-13.30 Istirahat
13.30-15.30 Apresiasi dan Diskusi Film (lanjutan)
15.30-18.00 Penyusunan Interview Guide tentatif
18.30-19.30 Istirahat
19.30-22.00 Penyusunan Interview Guide tentatif (lanjutan)
Kamis, 18 Desember 2008
9.00-10.30 Interview Guide (lanjutan)
10.30-12.00 Penetapan jadwal kerja dan administrasi
12.00-sd. selesai Makan Siang dan Bersiap Pulang
Selama workshop berlangsung, manajemen Yayasan Interseksi dapat dihubungi pada nomor-nomor berikut:
[During the workshop our management can be contacted at the following numbers]:
081321436221 (Dina)
0818841085 (Risna)
Telp. (0251) 8255902/8254381

Program Officer the Interseksi Foundation
NEWS

Pada tanggal 15-18 Desember 2008, Yayasan Interseksi akan mengadakan workshop persiapan penelitian tentang Hak Minoritas 3, dan pembuatan film dokumenter tentang komunitas Mentawai. Workshop dilaksanakan di Wisma Aryanti, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Melalui workshop ini, selain pembekalan metodologi dan kerangka konseptual tentang isu-isu Hak Minoritas, seluruh peneliti dan peserta workshop lain akan bersama-sama akan mendiskusikan rancangan penelitian yang dibuat oleh 4 (empat) peneliti antropologi/sosiologi, dan 1 (satu) tim pembuat film dokumenter. Selain itu, workshop juga dimaksudkan untuk menciptakan integrasi kimiawi antara tim peneliti dan pembuat film yang untuk selanjutnya akan bekerja sebagai satu tim di bawah koordinasi the Interseksi Foundation.
Setelah workshop tim ini akan diberangkatkan ke empat komunitas lokal di Indonesia: Komunitas Mentawai di pulau Siberut, Sumatera Barat; Kampung Naga, Tasikmalaya; Agama Buda di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat; dan Orang Sakai di Riau. Keempat peneliti dan 1 tim film tersebut akan diberi waktu khusus untuk mempresentasikan draft rancangan penelitian rencana tematik dan substansi pembuatan film dokumenter. Setelah itu seluruh peserta workshop yang terdiri dari narasumber, fasilitator dan peserta lain akan membantu peneliti dan tim film mengembangkan riset dan film desain yang bisa dipakai dalam praktik penelitian maupun pembuatan film di lapangan. Setelah mendapatkan masukan dari seluruh peserta workshop, tim peneliti dan pembuat film akan mempresentasikan hasil perbaikan desainnya masing-masing dalam workshop ini pula. Untuk tim peneliti antropologi/sosiologi, dalam
Program penelitian Hak Minoritas 3 merupakan satu rangkaian program dengan penelitian yang telah dikerjakan Interseksi sebelumnya, yaitu Hak Minoritas I yang menghasilkan karya dalam buku Hak Minoritas. Dilema Multikultalisme di Indonesia (2005 dan 2007), dan Hak Minoritas II yang hasilnya juga diterbitkan dalam buku berjudul Hak Minoritas. Multikulturalisme dan Dilema Negara Bangsa (2007). Studi tentang Hak Minoritas tahap 3 ini tetap diarahkan pada upaya-upaya mengungkap problematik kehidupan komunitas-komunitas minoritas yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Selain sebagai ikhtiar intelektual untuk memperbaiki penelitian-penelitian kami sebelumnya, penelitian kali ini sekaligus akan berusaha mengekplorasi sejumlah kemungkinan untuk melihat beberapa dimensi kehidupan masyarakat lokal dalam kaitannya dengan upaya pencarian solusi di tingkat negara-negara lokal. Dengan demikian, penelitian tahap 3 diharapkan bisa lebih sensitif menarik relasi antara problematik hak minoritas dan fenomen demokrasi lokal. Dimensi lain yang juga akan mulai dieksplorasi secara kritis adalah hal ikhwal perempuan dalam konteks komunitas-komunitas tersebut. Apakah dalam konteks semacam itu perempuan memang merupakan minorities within minorities, ataukah ada penjelas lain yang bisa memberi kita pemahaman lebih baik tentang problem tersebut?
Di luar tim kerja (peneliti antropologi/sosiologi dan pembuat film dokumenter), peserta yang akan hadir dalam workshop ini, antara lain, adalah tim Fasilitator yang terdiri dari Hikmat Budiman, Irine H. Gayatri, Mashudi Noorsalim, M. Nurkhoiron, Risna Ristanti, Dina Amalia, Hendra, dua narasumber yaitu Pujo Semedi (Antropolog UGM) dan Dave Lamenta, dan beberapa orang warga dari komunitas yang jadi subjek penelitian. Di samping itu juga akan hadir Sape’I Rusin (Perkumpulan Pergerakan, Bandung), Diding Sakri (Perkumpulan Inisiatif Bandung), perwakilan dari Asian Muslim Action Network (AMAN), perwakilan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara(AMAN), Ana Westy dan Rini Kusnadi (alumna program pelatihan penelitian aktivis/peneliti muda HAM dan Diversitas Kultural), dan perwakilan dari Yayasan Tifa, Jakarta.
AGENDA
Senin, 15 Desember 2008
Selasa, 16 Desember 2008
Rabu, 17. Desember 2008
Kamis, 18 Desember 2008
CONTACT
Selama workshop berlangsung, manajemen Yayasan Interseksi dapat dihubungi pada nomor-nomor berikut:
[During the workshop our management can be contacted at the following numbers]:
MAP
Denah menuju lokasi workshop, Wisma Aryanti, Jl. Dewi Sartika, Kp. Cipari Cisarua, Puncak Bogor.Telp. (0251) 8255902/8254381

Keistimewaan dan Problem Politik Pengakuan
December 05, 2008/ 08:01 | Filed in: ESSAY
Beberapa Cerita dari Sebuah Perjalanan Singkat di Aceh
Hikmat Budiman
Peneliti the Interseksi Foundation
Bagi sebagian orang dari luar Aceh, ungkapan "formalisasi syariat (atau lebih sering ditulis syariah) Islam" untuk merujuk pada pemberlakuan syariat Islam sebagai landasan pengaturan tertib sosial dalam bentuk regulasi pemerintah daerah di provinsi Aceh (belakangan berganti nama menjadi Nanggroe Aceh Darussalam, NAD), mungkin merupakan nasib sosiologis masyarakat Aceh yang tidak terlalu perlu dipersoalkan. Sebutan "Serambi Mekah" yang pada dasarnya sedikit, kalau bukan tidak ada sama sekali, hubunganya dengan kondisi kehidupan dan ketaatan masyarakat Aceh pada ajaran Islam, misalnya, oleh orang non-Aceh seringkali dilihat sebagai indikasi tentang senyawa antara Aceh dan Islam. Julukan yang semula hanya merujuk pada gagasan tentang jarak spasial dalam rute jamaah haji Indonesia menuju tanah suci di Mekah Saudi Arabia, kemudian berubah menjadi ekpresi atau bahkan testimoni sosial tentang kehidupan religius masyarakat Aceh dalam naungan nila-nilai dan ajaran Islam: Aceh adalah Islam (meskipun mungkin tidak berlaku sebaliknya). Dipahami dalam konteks seperti itu, klaim kota Manokwari di Papua Barat sebagai "Serambi Yerusalem" atau "kota Injil", semacam usaha untuk meraih status distingtif dalam versi Nasrani, yang merujuk pada Aceh sebagai preseden historisnya, misalnya, memperlihatkan berlangsungnya (kekeliruan) konotasi konseptual yang terlanjur terbentuk di tengah masyarakat non-Aceh tentang senyawa tadi.
Aceh memang sering diidentikkan dengan sebuah wilayah tempat Islam bukan hanya menjadi agama mayoritas penduduknya, melainkan juga dianggap sebagai sebuah karakteristik yang membedakannya dengan wilayah lain. Islam sebagai sebuah jalan hidup, dengan segala kelebihan dan kekurangannya, dalam pengertian yang paling mungkin dalam masyarkat Indonesia kontemporer, bolehjadi memang sudah lama berlaku di Aceh. Ungkapan lokal (hadih Madja) "Adat ngön syariat lagee dzat ngön sifeut" (adat dan syariat seperti zat dan sifatnya) dengan cukup terang memperlihatkan bagaimana orang Aceh memandang syariat Islam dalam kehidupan mereka sehari-hari: bahwa syariat (ajaran Islam) dan adat (yang bisa berarti kebudayaan dalam arti luas tapi juga bisa berarti pola-pola kebiasaan hidup sehari-hari) merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan.
Paling tidak sejak tahun 1959 Aceh diberi klaim tentang sebuah status istimewa, dalam arti memiliki status yang distingtif dibandingkan dengan wilayah-wilayah lain di Indonesia terutama karena asumsi tentang atau identifikasi Aceh dengan Islam. Dengan demikian relasi negara Indonesia modern dan Aceh sebagai bagian dari wilayah kedaulatannya memang menggunakan, untuk meminjam konsep Wittgenstein, permainan bahasa (language game) yang berbeda dibandingkan dengan wilayah-wilayah administratif lainnya dalam republik Indonesia.[1] Kesediaan orang Aceh, khususnya para ulama yang berpengaruh saat itu, untuk berintegrasi dengan Indonesia sebagiannya karena mayoritas penduduk daerah lain di Indonesia beragama Islam, sehingga Indonesia dianggap memiliki identitas yang sama dengan orang Aceh. Integrasi juga ditentukan oleh kepercayaan bahwa negara Indonesia merdeka akan memperbolehkan orang Aceh secara resmi menegakkan hukum Islam di wilayahnya (Salim, 2004). Aceh mendukung kemerdekaan Indonesia tahun 1945, bahkan mengirimkan pasukan untuk melawan belanda di Sumatra Utara, karena mengira bahwa hal tersebut akan membawa pada kemerdekaan atau otonomi lokal dalam wadah struktur negara federal (Kingsbury, 2007).
[Baca selanjutnya.....]
Hikmat Budiman
Peneliti the Interseksi Foundation

Aceh memang sering diidentikkan dengan sebuah wilayah tempat Islam bukan hanya menjadi agama mayoritas penduduknya, melainkan juga dianggap sebagai sebuah karakteristik yang membedakannya dengan wilayah lain. Islam sebagai sebuah jalan hidup, dengan segala kelebihan dan kekurangannya, dalam pengertian yang paling mungkin dalam masyarkat Indonesia kontemporer, bolehjadi memang sudah lama berlaku di Aceh. Ungkapan lokal (hadih Madja) "Adat ngön syariat lagee dzat ngön sifeut" (adat dan syariat seperti zat dan sifatnya) dengan cukup terang memperlihatkan bagaimana orang Aceh memandang syariat Islam dalam kehidupan mereka sehari-hari: bahwa syariat (ajaran Islam) dan adat (yang bisa berarti kebudayaan dalam arti luas tapi juga bisa berarti pola-pola kebiasaan hidup sehari-hari) merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan.
Paling tidak sejak tahun 1959 Aceh diberi klaim tentang sebuah status istimewa, dalam arti memiliki status yang distingtif dibandingkan dengan wilayah-wilayah lain di Indonesia terutama karena asumsi tentang atau identifikasi Aceh dengan Islam. Dengan demikian relasi negara Indonesia modern dan Aceh sebagai bagian dari wilayah kedaulatannya memang menggunakan, untuk meminjam konsep Wittgenstein, permainan bahasa (language game) yang berbeda dibandingkan dengan wilayah-wilayah administratif lainnya dalam republik Indonesia.[1] Kesediaan orang Aceh, khususnya para ulama yang berpengaruh saat itu, untuk berintegrasi dengan Indonesia sebagiannya karena mayoritas penduduk daerah lain di Indonesia beragama Islam, sehingga Indonesia dianggap memiliki identitas yang sama dengan orang Aceh. Integrasi juga ditentukan oleh kepercayaan bahwa negara Indonesia merdeka akan memperbolehkan orang Aceh secara resmi menegakkan hukum Islam di wilayahnya (Salim, 2004). Aceh mendukung kemerdekaan Indonesia tahun 1945, bahkan mengirimkan pasukan untuk melawan belanda di Sumatra Utara, karena mengira bahwa hal tersebut akan membawa pada kemerdekaan atau otonomi lokal dalam wadah struktur negara federal (Kingsbury, 2007).
[Baca selanjutnya.....]