FOR KNOWLEDGE AND HUMANITY   |  

Laporan Diskusi tentang Pilkada Aceh

Pilkada: Bisakah Minta Lebih dari Sekedar "Bebas dan Adil"?

Pembicara: Blair Palmer, Ph.d candidate, Australian National University
Moderator: Ridwan Al-Makassary
Laporan ditulis oleh Mashudi Noorsalim
Selasa, 19 Juni 2007

tell this story to a friend

Blair Palmer

Diskusi bulanan Interseksi pada 19 Juni 2007 menghadirkan pembicara Blair Palmer, Ph.D Candidate dari Australian National University, dengan tema Pilkada Aceh. Tema ini merupakan hasil penelitian yang telah dikerjakannya sebagai peneliti pada Program Konflik dan Pembangunan, World Bank mengenai pelaksanaan Pilkada di Aceh pada bulan Desember 2006 lalu. Menurut Blair, meskipun secara keseluruhan pelaksanaannya relatif dapat dikatakan berhasil, dalam pengertian jujur dan adil, namun pilkada di Aceh masih menyisakan beberapa pertanyaan, misalnya tentang penyelesaian sengketa, implikasi hubungan antara Pilkada dan good governance, pola kampanye dan perilaku pemilih.


Metodologi yang digunakan untuk melakukan penelitian tersebut adalah sebagai berikut:
− monitoring koran untuk insiden konflik terkait Pilkada dari Juli 2006 hingga Februari 2007
− kunjungan lapangan oleh empat tim, dari bulan Oktober 2006 sampai February 2007 untuk melihat tahap-tahap pelaksanaan Pilkada dengan fokus di delapan kabupaten
− studi perilaku pemilih, dengan memperbandingkan antara tiga desa tetangga di Pidie, Nagan Raya, Aceh Utara, dan Bener Meriah

Berkaitan dengan pelaksaan pilkada langsung di Aceh , tingkat kekerasan relatif rendah. Blair mencatat selama bulan Juli 2006-Februari 2007 terdapat 28 konflik kekerasan yang terkait pilkada, sedangkan 231 kasus konflik lainnya tanpa kekerasan. Bahkan kekuatiran akan terjadinya konflik antara GAM dan pendukung NKRI juga tidak terjadi. Hal ini disebabkan karena suksesnya demobilisasi kelompok bersenjata, dan perilaku militer dan polisi yang profesional. Berikut ini catatan konflik yang berhasil dicatat oleh Blair: 52% konflik antara individu dengan instansi negara, 20% konflik antar instansi negara.

diskusi pilkada
Terdapat beberapa catatan kritis yang perlu diajukan berkaitan dengan kesuksesan pelaksanaan Pilkada tersebut. Pertama, netralitas anggota KIP dan Panwas di tingkat kabupaten dan provinsi. Kedua, penyelesaian sengketa dan komplain, yang kesannya hanya ingin menenkankan perdamaian pelaksanaan namun mengabaikan keadilan. Ketiga, rumor mengenai money politics sangat besar, namun tidak ada bukti. Keempat, tidak adanya audit yang profesional untuk mengawasi dana kampanye.

Berkaitan dengan teknis pelaksanaan Pilkada, juga terdapat beberapa persoalan, yaitu: pertama, anggaran Panwas yang terlambat dikirim dan jumlah dana yang tidak mencukupi untuk operasional kerja-kerja Panwas. Kedua, Panwas dianggap tidak efektif karena hanya memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan merujuk, namun tidak berwenang untuk menindak para peserta Pilkada yang terbukti melanggar peraturan. Akibatnya, tidak ada tindak lanjut dari kasus-kasus yang dilaporkan, dan jika ada komplain juga tidak bisa sepenuhnya ditangani.

Seperti diketahui, Pilkada yang dilaksanakan di Aceh pada bulan Desember 2006 lalu telah menghasilkan pasangan Irwandi Yusuf sebagai gubernur dan M. Nazar sebagai wakilnya dengan memperoleh suara 38% dari 2.104.739 orang pemilih. Meskipun secara formal pasangan Irwandi – Nazar mencalonkan diri sebagai calon independen, namun mereka didukung oleh GAM. Walapun demikian, GAM tidak secara resmi mendukung salah satu kandidat gubernur. Selain itu, Pilkada yang juga memilih 19 pasangan bupati dan walikota ini telah menghasilkan pemenang sebagai berikut: tujuh pasangan dari KPA/GAM, yaitu di Lhoksumawe, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Barat, Aceh Jaya, Pidie, dan Sabang. Sementara enam kabupaten lain dimenangkan oleh calon pasangan dari Golkar di Nagan Raya, Simeulue, Bener Meriah, Gayo Lues, Aceh Singkil, dan Langsa. Empat lainnya dimenangkan oleh pasangan dari PAN dan dua lainnya merupakan pasangan yang dicalonkan oleh partai gabungan.
diskusi pilkada_2

Terdapat hal yang menarik berkaitan degan hasil Pilkada di Aceh. Di beberapa kabupaten, banyak penduduk yang mendukung pasangan Irwandi Yusuf dan M. Nazar untuk gubernur, namun memilih calon pasangan dari Golkar untuk bupati. Selain itu, banyak desa yang “kompak”, artinya, lebih dari 50% penduduk memilih calon pasangan yang sama. Namun, di desa tetangganya, pola seperti tidak terjadi.

Palmer menemukan adanya pola neopatrimonial dalam pola hubungan antara pasangan calon peserta pilkada dengan pemilith dalam Pilkada di Aceh kali ini. Neopatrimonial dapat diartikan sebagai hubungan yang menggunakan sumber-sumber pemerintah/negara untuk mengamankan loyalitas klien dalam populasi umum, dan merupakan indikasi dari hubungan patron-klien yang informal (http://en.wikipedia.org/wiki/Neopatrimonialism). Pola ini dikembangkan oleh suatu jaringan antara birokrat, DPRD, kontraktor, politisi, dan elit lainnya. Asusmsi yang dikembangkan adalah: untuk mendapatkan proyek harus melalui “akses”, dan pemimpin akan “ingat” desa yang mendukung calon pasangan pada saat pilkada. Akibatnya, penduduk juga harus melakukan strategi untuk memilih pasangan yang (diperkirakan) menang, dan dan untuk itu mereka harus kompak. Di sini, peran kepala desa sangat berpengaruh dalam membuat keputusan komunal untuk menentukan siapa calon pasangan yang harus dipilih oleh penduduk desa.
disksi pilkada_3

Terdapat beberapa implikasi dari pola hubungan neopatrimonial yang berlangsung seperti di atas. Pertama, money politics dan hutang yang dilakukan oleh para pasangan peserta pilkada dianggap sebagai modal yang pada saatnya nanti harus dikembalikan. Kedua, communal voting dapat membahayakan demokrasi karena tidak meningkatkan kapasitas warga untuk mempengaruhi mereka dalam mengambil keputusan yang berdampak terhadap kehidupannya. Ketiga, tujuan pilkada untuk menghasilkan good governance tidak tercapai, justru sebaliknya menghasilkan bad governance. Keempat, pola neopatrimonial justru akan mempertahankan praktek korupsi, kolusi dan nepotism.

Meskipun yang dibahas Palmer difokuskan pada Pilkada Aceh, tapi dalam diskusi materinya berkembang luas menjadi sebuah diskusi tentang Pilkada bahkan Pemilu secara umum. Salah satu yang dibahas adalah tentang fenomen calon independen. Bermula dari keberhasilan pasangan Irwandi Yusuf dan M Nazar dalam Pilkada Gubernur Nangro Aceh Darussalam, misalnya, di beberapa daerah lain juga mulai muncul wacana tentang pentingnya bahkan tuntutan untuk memberi peluang bagi calon-calon independen. Munculnya kecenderungan tersebut tentu saja bisa dibaca dari makin rendahnya kepercayaan masyarakat pada parti politik. Pilkada DKI Jakarta adalah salah satu contohnya.
diskusi pilkada_4

Pada satu sisi, keberhasilan calon independen seperti terjadi dalam Pilkada Gubernur Aceh mungkin bisa dipandang sebagai gejala temporer yang positif. Ini dengan harapan agar hal tersebut dapat memacu partai-partai politik untuk bisa memperbaiki kinerja dan pelayanannya pada konstituenya. Sebab tanpa itu mereka akan ditinggalkan pemilihnya. Yang menjadi persoalan adalah, apakah tuntutan semacam itu dalam jangka panjang berakibat positif bagi perkembangan demokrasi. Bukan tanpa alasan kalau demokrasi memberi tekanan pada pentingnya peran partai politik sebagai salah satu indikator demokrasi yang sehat. Berkaitan dengan prinsip akuntabilitas, misalnya, kandidat yang mewakili sebuah atau beberapa partai politik jelas lebih mungkin dituntut akuntabel daripada calon independen yang tidak memiliki keterikatan dengan pihak mana pun. Kalau setelah terpilih seorang calon yang berasal dari partai politik melakukan pelanggaran dalam kebijakannya, misalnya, tekanan dan kontrol bukan hanya akan muncul dari kekuatan oposisi di luar partainya melainkan juga dari dalam partainya sendiri. Ini karena partai tersebut berkepentingan untuk memelihara dukungan politik.

Artinya, calon independen memang dibutuhkan sebagai alternatif sementara, tapi demokrasi yang sehat tidak bisa terus-menerus bersandar pada mekanisme pencalonan seperti itu. Fenomen calon independen adalah cermin dari buruknya performa partai politik di Indonesia. Tapi demokrasi yang sehat tetap mensyaratkan partai politik yang juga sehat. Kalau memang calon independen bisa memacu perbaikan performa partai politik yang ada, tampaknya tuntutan sebagian orang untuk memberi ruang bagi calon independen dalam Pilkada (bahkan Pemilu nasional) memang pantas dipertimbangkan.

Konflik Tanah di Indonesia: Kesaksian Petani Lengkong, Sukabumi

tell this story to a friend


kaki_api
Forum Interseksi 2007 di Bandung baru saja berlalu. Di banding putaran-putaran diskusi sebelumnya, tahun ini Forum Interseksi benar-benar sangat istimewa. Kalau biasanya Forum Interseksi berlangsung di sebuah hotel yang nyaman, dan debat diskursif yang memang cenderung di awang-awang, kali ini peserta langsung dihadapkan pada realitas yang terjadi dalam hidup sehari-hari sebagian besar rakyat Indonesia. Salah satunya adalah kasus-kasus konflik pertanahan antara rakyat dengan pihak swasta atau negara. Ketika tiba di kantor Perkumpulan Pergerakan Bandung, peserta langsung berkenalan dengan beberapa orang petani yang jadi korban langsung dari konflik tanah yang terjadi di kecamatan Lengkong, kabupaten Sukabumi, sekitar 200 km dari Bandung ke arah selatan. Ketika pusat perhatian nasional sedang tertuju pada kasus tanah di Pasuruan, Jawa Timur, kasus-kasus serupa terjadi di banyak tempat lain tanpa pernah terungkap dalam berita di media nasional kita. Kasus Lengkong mungkin hanya salah satu contoh dari kecenderungan ignoransi sikap kita pada begitu banyak kasus penderitaan rakyat hanya karena kasus tersebut tidak menarik perhatian para produser berita media konvensional seperti koran dan TV.

Berikut adalah Kronologi Penangkapan Petani dari kecamatan Lengkong, kabupaten Sukabumi seperti yang dituturkan oleh Pak Ade, seorang korban yang sekarang sedang mencari perlindungan di Bandung. Kesaksian dilakukan pada sessi pembukaan Forum Interseksi 2007.

Sejak zaman dahulu, tanah Lengkong adalah milik masyarakat. Pada masa penjajahan, tanah tersebut diambil alih oleh Belanda untuk dijadikan Perkebunan. Pengalihan fungsi tersebut saat itu tidak disertai dengan perjanjian secara tertulis karena masyarakat tidak dapat menulis dan membaca namun Belanda menjanjikan bahwa setelah 30 tahun lahan tersebut dapat dimiliki oleh masyarakat apabila tidak digarap lagi.

Dalam kurun waktu 75 tahun, lahan tersebut tidak digarap oleh Belanda dan kepmilikannnya langsung diklaim oleh Perkebunan.

Pada tahun 1972, tanaman kayu alami yang tumbuh di atas lahan tersebut dibabat oleh Perkebunan dengan cara ‘diareng’ sampai saat ini para saksi bahkan tengkulaknya masih hidup (salah satunya H. Empud).

Pada tahun 1992, Perkebunan melakukan kembali pembabatan lahan hasil garapan kolektif rakyat dari 3 desa dengan cara tumpang sari berdasarkan izin dari pihak kelurahan dan kecamatan setempat. Sebelum penanaman dilakukan rakyat sebenarnya sudah memastikan bahwa tindakan mereka dilindungi oleh hukum. Pihak kecamatan memastikan bahwa tindakan mereka dilindungi oleh UU pasal 33 ayat 3 :”Tanah itu dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat”. Berdasarkan izin tersebut warga didampingi oleh LSM (Binadesa, KPA, LBH) menanami lahan dengan berbagai macam tanaman, di antaranya padi, jagung, tomat, nangka, jambu, cengkeh, dsb.

Tahun 1993, Perkebunan menghasut Pihak Koramil (pak Suharso) bahwa lahan yang sedang digarap warga Lengkong adalah milik Perkebunan yang dikelola dan ditanami berdasarkan HGU namun pada kenyataanya tidak ada tanaman satupun, bertentangan dengan pengakuan rakyat bahwa lahan tersebut adalah milik mereka. Menghadapi situasi ini rakyat mengadukan hal ini pada pihak kelurahan, kecamatan, kabupaten, DPRD dan BPN.

Tahun 1997, tiga warga dipukuli dan diintimidasi oleh Koramil dan Kepolisian agar mau meninggalkan lahan tersebut bahkan sampai diiming-imingi dengan uang sebesar Rp. 300.000 kalau mereka bersedia melepas lahan tersebut namun ditolak oleh warga.

Pada tahun 1998, sebelum sempat rakyat menuai hasilnya, tanaman tumpang sari berupa padi, jagung, cabe, tomat mereka dibabat habis oleh pihak Perbunan. Menyaksikan kejadian itu masyarakat merasa sakit hati dan bahkan sampai menangis memohon kepala Perkebunan (Pak Idar dan Pak Hadi) untuk menghentikan aksi pembabatan mereka.

Pada tahun 2000, masyarakat kembali diserang perkebunan dengan menggunakan senjata tajam. Pada saat itu hampir terjadi perang fisik namun masyarakat masih dapat menahan diri.

Pada tahun 2003, masyarakat mengajukan kembali kasus tersebut pada pemerintahan namun belum ada hasilnya. Kekecewaan masyarakat dipicu oleh kenyataan bahwa mereka telah mengadukan masalahnya sejak tahun 1992 namun tidak ada tanggapan positif, sebaliknya pihak Perkebunan yang mulai menggugat masyarakat tahun 1998 malah dimenangkan dan diberi hak HGU.

Tahun 2006, tepatnya tanggal 9 September 2006, Perkebunan melakukan pembabatan tanaman berupa Kayu Mani’i milik rakyat seluas 3 Ha dibantu oleh Kepolisian, yang dikepalai oleh pak Deon dan Pak Sumpena. Saat itu warga berusaha untuk menghentikan aksi pemababatan tersebut, mereka setuju asal dilakukan perundingan di kantor kecamatan dan warga menyetujuinya. Namun ternyata mereka membohongi warga dan membawa mereka kekantor Perkebunan. Sebagai ekspresi kekecewaaan, warga tidak memberikan keterangan apapun pada pihak Perkebunan.

Sehari setelah peristiwa itu, polisi dan Brimob datang kembali untuk melakukan pembabatan namun dapat dihadang oleh para ibu dan anak-anak. Mereka sempat datang, namun mereka tidak berani untuk menghajar warga.

Setelah 3 bulan, kepolisian datang lagi untuk memanggil Pak Amas dan Pak Syarif ke Kapolres untuk berunding dan itu disetujui oleh warga dengan tujuan perdamaian namun ternyata mereka malah ditangkap dan dijebloskan ke penjara.

Setelah 6 bulan, tepatnya tanggal 31 Mei 2007, Pak Anda ditangkap ketika sedang melakukan sholat Ashar dua raka’at. Setelah ditangkap secara paksa beliau ditelanjangi, dan ditendang sebanyak empat kali dan diseret karena menolak penangkapan tersebut. Saat di atas mobilpun beliau masih diperlakukan kejam oleh polisi. Tubuhnya diinjak oleh mereka.

Kejadian ini disaksikan oleh anak-anak yang berusia sekitar 9 tahun, mereka berusaha menghadang mobil yang membawa guru ngaji mereka dengan cara terlentang di jalan untuk menghentikan mobil polisi namun tidak berhasil karena polisi langsung membanting anak-anak tersebut.

Selain itu pula, aksi penangkapan ini sempat dihadang oleh empat orang pemuda namun mereka malah diberondongi dengan tembakan tepat ditelinga mereka sekitar 60 kali, sehingga akhirnya mereka memilih untuk mundur menyelamatkan diri.

Sampai saat ini nasib Pak Anda masih belum diketahui, dan 18 orang warga lainnya dinyatakan sebagai DPO. Yang menjadi pertanyaan warga saat ini adalah kenapa hanya mereka yang berstatus DP seharusnya seluruh warga termasuk anak dan istri mereka juga ditangkap karena tuntutan merekalah mereka berani untuk memperjuangkan tanah.


Kesaksian Pak Ade ditutup dengan kalimat-kalimat yang membuat semua peserta tercekat:

Tanah kami adalah ibu kami, ketika kecil kami menyusu pada ibu namun setelah dewasa kami menyusu pada tanah kami, maka kembalikanlah tanah kami. Dan oknum-oknum yang terlibat dalam tindakan intimidasi dan penangkapan petani ini segera diusut dan diproses secara hukum.


Peristiwa dalam kesaksian di atas terjadi di Kampung Jayamukti dan kampung Cilulumpang, desa Kertajaya, Kec. Simpenan Kab. Sukabumi; kampung Lengsar dan Kampung Cijablog, desa Langkap Jaya, Kec. Lengkong Kab. Sukabumi.


Pilkada Aceh, boleh minta lebih dari bebas dan adil?

tell this story to a friend


Yayasan Interseksi mengundang Anda untuk hadir dalam diskusi bulanan terbatas edisi bulan Juni 2007.

  • Topik: Pilkada Aceh: Boleh Minta Lebih dari "Bebas dan Adil"?
  • Pembicara: Blair Palmer (Australian National University dan Program Konflik dan Pembangunan, World Bank Jakarta)
  • Waktu: Selasa, 19 Juni 2007 Jam 15.30 WIB
  • Tempat: Kantor Yayasan Interseksi, Jl. Raya Lenteng Agung Barat No. 39, Kelurahan Lenteng Agung, Jakarta Selatan 12610, Telp./Fax.: 021 7820 444. Lihat Peta Google


Seperti biasa, diskusi ini hanya untuk jumlah peserta yang sangat terbatas. Jadi segera konfirmasikan kehadiran Anda melalui email ke interseksi at gemail dot com atau melalui telepon ke 021-7820444.


Abstrak
Pilkada Aceh pada bulan Desember 2006 dinilai bebas dan adil oleh banyak pihak, baik domestik maupun internasional. Tetapi sebuah pemilihan seharusnya lebih dari hanya bebas dan adil saja. Pemilihan dimaksudkan untuk menjadi bagian dari sebuah sistem demokrasi di mana masyarakat bisa pilih calon dengan kesadaran atas platformnya, dan di mana pelaksanaan pilkada menjamin bahwa calon yang menang melakukannya dengan cara yang demokratis. Akibatnya, pemerintahan selanjutnya mempunyai legitimasi tinggi karena masyarakat merasa memilih pemerintahan yang mereka inginkan.

Makalah ini akan membahas hubungan antara Pilkada Aceh (dengan fokus kepada pilkada tingkat kabupaten/kota), demokratisasi dan governance, melalui dua jalur. Pertama, pelaksanaan Pilkada. Beberapa aspek dari pelaksanaan Pilkada Aceh dinilai baik – seperti pendaftaran pemilih, dan penghitungan suara – tetapi beberapa hal tidak dilaksanakan dengan baik – seperti pengawasan (termasuk pengawasan pendanaan) dan penyelesaian sengketa. Kedua, perilaku pemilih. Penelitian di lapangan menunjuk bahwa pemilih mempertimbangkan beberapa hal dalam memilih antara calon, termasuk platform (kalau memang ada platform yang jelas), track record, legitimasi dan afiliasi. Yang terakhir ini menunjukkan bahwa sistem neo-patrimonial masih bertahan, dan merupakan ancaman terhadap sistem demokrasi dan kesejahteraan bagi masyarakat luas. Kelemahan dalam pelaksanaan pilkada dan perilaku pemilih yang neo-patrimonial mempunyai potensi untuk melestarikan sebuah “siklus pemerintahan korup”.

Diskusi bisa mengenai Aceh atau mengenai pilkada di Indonesia secara umum.




My experience and comments on the Interseksi forum

by: Ronald Rwankangi

tell this story to a friend
the party is over
It has been a great experience being amidst resourceful people like you, though not really understanding what the discussions are about.

I like the arrangement of this forum, i call it a CAFE, it is a relaxed and a conducive environment for POWERFUL discussions. The relaxed environment give one a chance to freely express him or her self. There are no rules, instead there are freedom.

What can be done differently:
Powerful discussions emerge when people have created rapport(free with each other) with each other, i feel it would make a difference if on the first day the first session is dedicated to team building and leveling the ground.

I did not notice some strong disagreements and criticisms, this has multiple realities,

  1. people were not free to criticize or disagree, because they are not sure of the other sides reactions
  2. the presenters did their best. meaning the presentations were satisfying.
relaxing

The venue for the forum is outstanding, someone can not think of going to see a friend outside, its far from the city center, this was conducive for the discussions. Also other facilities like meals have been great.

It has been a great time being with you here, you have been so friendly and welcoming, despite my not understanding every part of the discussion, i felt i was part of the forum.

My coming here was to see how this forum functions, i was more interested in the processes, i like the relaxed discussions. I have improved on my bahasa Indonesia, i hope that the next forum i will be able to take an active part.

Terima kasih kepada Yayasan Interseksi, Pergerakan dan Inisiatif

Have remarkable lives.

SEE YOU AT THE NEXT INTERSEKSI FORUM.

Ronald Rwankangi
Conflict Resolution by Youth(CRY) Uganda
Institut Titian Perdamaian
rwankangi@titiandamai.org


Laporan Diskusi tentang Konflik Ambon

Pembicara: Akiko Horiba, Ph.d candidate, Sophia University, Tokyo, Japan
Moderator: Ridwan Al-Makassary
Laporan ditulis oleh Mashudi Noorsalim
Rabu, 15 Mei 2007
tell this story to a friend

Note: Klik pada masing-masing gambar untuk melihat ukuran gambar yang lebih besar.
akiko horiba
Diskusi bulanan Interseksi pada bulan Mei 2007 menghadirkan Akiko Horiba, mahasiswa doktoral dari Sophia University, Tokyo, Jepang. Dipandu oleh Ridwan Al-Makassary, diksusi menggunakan bahasa Inggris, dan berlangsung selama lebih kurang tiga jam. Ketika diskusi dilakukan, Akiko sedang melakukan penulisan mengenai konflik kekerasan di Ambon setelah penelitian lapangannya dilakukan sejak tahun 2003. Dari hasil penelurusan literatur mengenai konflik di Maluku dan Indonesia secara umum, Akiko menganggap bahwa kebanyakan penelitian tentang konflik kekerasan antar etnik di Indonesia menggunakan teori atau pendekatan yang dianggapnya masih konvensional.

sisa konflik
Paling tidak ada empat pendekatan yang biasanya digunakan baik oleh peneliti Indonesia maupun peneliti dari luar. Pertama, esensialisme, yaitu anggapan bahwa konflik disebabkan oleh adanya permusuhan antara dua kelompok (etnik) yang berbeda. Teori ini menegaskan adanya perbedaan esensial di antara tiap-tiap kelompok etnik. Biasanya, penelitian yang menggunakan pendekatan ini cenderung mencari kekuatan intrinsik dari dan kelompok-kelompok yang berbeda.

Kedua, instrumentalisme, yaitu pendekatan yang lebih melihat pada peranan elit dalam menggunakan identitas etnik untuk mendapatkan keuntungan-keuntungan politik dan ekonomi. Pendekatan ini berusaha mencari aktor-aktor (elit) yang ada dibalik terjadinya suatu konflik kekerasan. Konflik, dengan demikian, dipandang sebagai produk dari konflik antar elit yang menggunakan identitas etnik untuk memobilisasi dukungan bagi kepentingannya.

thumbnail_2
Ketiga, konstruktivisme, yaitu anggapan bahwa modernitas telah merubah makna identitas dengan membawa massa ke dalam kerangka kesadaran yang lebih luas dan ekstra lokal. Hal ini membuat identitas dan komintas menjadi lebih luas dan terinstitusional. Sebagian peneliti menyebut bahwa konflik yang terjadi di beberapa negara berkembang merupakan akibat dari kolonialisme. Penelitian seperti ini biasanya berusaha menjawab pertanyaan mengapa beberapa sistem politik justru menimbulkan konflik sedangkan sistem yang lain tidak.

Keempat, institusionalisme, yaitu anggapan bahwa konflik terjadi karena tidak adanya lembaga-lembaga/institusi-institusi yang bekerja secara baik untuk mengakomodasi segala bentuk kepentingan antar elit atau kelompok.

Namun, keempat pendekatan di atas dianggap Akiko belum memuaskan, karena belum dapat menjawab pertanyaan mengapa konflik dapat meluas dalam waktu sekejap dan dalam momen tertentu. Sebagai peneliti yang dalam tiga tahun terakhir melakukan penelitian lapangan di Ambon Akiko melihat diperlukannya penjelasan yang lebih komprehensif mengapa konflik kekerasan meledak dan meluas pada tahun 1999 di Ambon, dan meluas hampir di seluruh wilayah Propinsi Maluku. Menurut Akiko, kebanyakan penelitian tentang di Ambon hanya menjelaskan bagaimana konflik terjadi, tetapi sangat sedikit yang menjelaskan mengapa konflik terjadi pada tahun 1999. Oleh karena itu, penelitiannya diarahkan untuk menjawab pertanyaan yang belum terjawab dalam penelitian-penelitian sebelumnya.

thumbnail reruntuhan
Untuk dapat menjawab pertanyaan mengapa, Akiko menggunakan berbagai pendekatan. Pertama, psychological theory of violence (teori psikologi tentang kekerasan) yang mendiskusikan teori frustasi dan agresi, teori relative deprivation, dan social identity theory. Sebagian peneliti menganggap bahwa konflik kekerasan merupakan respon dari kekecewaan (rasa kecewa atau deprivasi), baik yang absolut (alasan material) maupun yang relatif (alasan psikologis). Karena itu beberapa individu berjuang untuk membentuk identitas dirinya dan identitas kelompok.

Kedua, human security dan civil society. Perspektif ini mengarahkan penelitian untuk melihat bagaimana asosiasi antara kelompok masyarakat sipil bekerja, termasuk apakah ada perlindungan terhadap individu, kelompok atau komunitas dari ancaman dari luar. Pendekatan ini lebih menfokuskan pada kehidupan masyarakat sipil, keterlibatan masyarakat sipil dalam asosiasi formal dan informal (civic engagement), dan hubungan antar kelompok masyarakat sipil.

thumbnail peta ambon
Ketiga, social movement theory, yang berupaya untuk menjelaskan gerakan massa dalam konflik kekerasan. Terdapat beberapa teori yang digunakan yaitu collective behavior dari Durkheim, grievance and frustration model yang dikembangkan dari teori deprivasi-nya Ted Gurr, rational choice dari Olson, dan resource mobilization dari MaCarthy dan Zald. Teori-teori tersebut digunakan untuk melihat bagaimana perilaku kolektif terjadi.

Review atas beberapa pendekatan yang banyak digunakan dalam berbagai analisa konflik tersebut dilanjutkan dengan paparan tentang pengalamannya sendiri selama melakukan penelitian lapangan di beberapa wilayah di Maluku. Akiko kemudian menelusuri konteks latar belakang kasus konflik di Ambon. Ia mencoba melihat faktor warisan kolonial dan berangsungnya perubahan sosial di lokasi tersebut. Beberapa fakta yang ditemukannya adalah sebagai berikut:

  • Segregasi antara Muslim dan Kristen. Kalau kelompok muslim tinggal di wilayah Leihitu, kelompok Kristen tinggal di wilayah Leitimor.
  • Sistem negeri dan nama keluarga. Di Ambon, nama keluarga bisa sekaligus menunjukkan asal negerinya. Lebih dari itu, asal-usul negeri juga bisa mengindentifikasi agama apa yang dianutnya.
  • Perbedaan posisi pastor dan imam. Meskipun raja merupakan pemimpin lokal, tapi dalam masyarakat Kristen Ambon posisi pastor lebih kuat daripada raja. Sebaliknya, dalam masyarakat Muslim, seorang raja sekaligus merupakan seorang imam.
  • Perubahan sosial di Ambon antara lain terjadi akibat mulai makin meningkatnya jumlah imigran Muslim di kota tersebut sejak tahun 1970an.

Kalau pada masa sebelum konflik warga Muslim dan Kristen bisa hidup rukun bersama, ketegangan di antara dua kelompok tersebut mulai muncul ke permukaan sejak tahun 1980an, ketika identitas keagamaan mulai menguat. Rivalitas Muslim dan Kristen tidak bisa dielakkan akibat perubahan sosial semacam ini. Kondisi ini terus memburuk ketika pada masing-masing kelompok tersebut berkembang sejenis psikologi massa yang menempatkan kelompok lain sebagai musuh. Pada kelompok Kristen berkembang pemaknaan diri bahwa mereka merupakan korban, tapi di sisi lain juga mereka merasa bangga dan mengklaim sebagai komunitas Kristen pertama di Indonesia sambil sekaligus merasa terancam oleh proses Islamisasi di Indonesia. Sebaliknya, pada kelompok Muslim juga berkembang sikap psikologis yang menempatkan kelompoknya sebagai korban, melihat kondisi di Ambon sebagai ketidakadilan bagi mereka, dan merasa terancam oleh proses Kristenisasi di Maluku. Pada yang sama mereka juga mengembangkan sikap bangganya sebagai komunitas Muslim yang memiliki peran sejarah melawan gerakan separatis Republik Maluku Selatan. Mekanisme psikologis ini disebut Akiko sebagai "framing", atau sebut saja proses identifikasi diri melalui proses penemuan "other".

Pada level yang lain, demarkasi simbolik tampak jelas dalam atribut-atribut yang dipakai oleh dua komunitas ini: kelompok Kristen mengenakan ikat kepala merah, sedangkan kelompok Islam memilih ikat kepala warna putih; di wilayah Kristen banyak dipasang gambar-gambar Yesus dan salib berukuran besar, sedangkan di wilayah Muslim banyak dipakai kata-kata berbahasa Arab dan penggunaan busana yang dianggap mencerminkan identitas Islam.

Pertanyaan tentang bagaimana konflik bisa melibatkan banyak orang dijelaskan Akiko melalui analisanya tentang struktur mobilisasi massa di Ambon. Menurutnya, mobilisasi massa pada kelompok Kristen didasarkan pada struktur gereja, sehingga cenderung lebih terorganisir dengan baik dan mudah dikendalikan oleh pemimpinnya. Kelompok ini memiliki jaringan cukup kuat baik pada level nasional maupun internasional. Salah satunya adalah komunitas Kristen Maluku di Belanda. Di lain pihak, struktur mobilisasi massa pada kelompok Islam lebih didasarkan pada struktur jaringan negeri. Tidaklah mengherankan jika mereka cenderung tidak terorganisir rapih, dan meliputi banyak sekali kelompok-kelompok kecil informal. Akibatnya, berbeda dengan massa Kristen, massa Muslim cenderung sulit dikendalikan karena tidak ada satu kepemimpinan yang terpusat. Hanya solidaritas dan komitmen Islam yang menyatukan mereka. Kelompok Muslim juga didukung oleh jaringan nasional (Laskar Jihad) dan internasional. Salah satunya adalah komunitas Muslim Ambon di Belanda.

Tidak terelakan bahwa diskusi kali ini juga sedikit banyak bersifat restropektif terhadap beberapa kejadian konflik yang sudah terjadi beberapa tahun silam. Salah satu konklusi yang disampaikan Akiko adalah bahwa sampai saat ini, meskipun konflik besar tidak lagi terjadi, wilayah Ambon dan sekitarnya tetap berada dalam kondisi rawan konflik.