FOR KNOWLEDGE AND HUMANITY   |  

Laporan Diskusi Islam dan Filantropi


Filantropi Islam untuk Keadilan Sosial di Indonesia

Posted by Ridwan al-Makassary

Pada tgl. 11 Oktober 2006 yang lalu, Yayasan Interseksi telah mengadakan diskusi terbatas tentang Islam dan Filantropi di Bukafe, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Chaedar Bamualim, MA memaparkan beberapa hasil kajiannya dalam sebuah makalah berjudul "How to Promote Islamic Philanthropy for Social Justice" (klik untuk melihat abstrak). Diskusi dilanjutkan dengan buka puasa bersama. Berikut adalah rangkuman dari apa yang berkembang dalam diskusi tersebut:

chaedar bamualim
Krisis ekonomi, dan juga bencana alam, yang merundung Indonesia sejak 1997 telah menyemangati kaum Muslim memapankan organisasi filantropi Islam guna menyahuti problem sosial ekonomi tersebut. Tidak diragukan, Yayasan Dompet Dhua’fa (YDD) terbentuk karena mengguritanya kemiskinan umat, yaitu kelaparan hebat di Gunung Kidul, Yogyakarta, dan Juga Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU) hadir merespon pelbagai bencana alam, khususnya banjir dan gempa bumi, yang terjadi di pelbagai wilayah Indonesia.

Fenomena kelembagaan filantropi Islam adalah suatu fenomena baru di Indonesia. Awalnya filantropi Islam dipraktikkan secara tercerai berai (decentralized), sporadik, spontan, dan diskriminatif. Adalah KH Ahmad Dahlan yang mengusulkan adanya pengeloaan zakat secara terlembaga pada awal abad 20. Namun, kenyataannya, sejak Indonesia meraih kemerdekaan, hanya di kota Aceh (1959) terdapat badan zakat yang dibentuk oleh pemerintah. Karena itu, di tengah problem kemiskinan yang mengancam bangsa ini, eksistensi lembaga filantropi Islam ini penting dikaji guna memperkuat efektifitas dan kinerja dari lembaga filantropi Islam tersebut.

Filantropi Keadilan Sosial: Satu Kerangka Teoritik
participants
Konsep kedermawanan (Philanthrophy) tidak diragukan dikenal oleh setiap etnik budaya dan komunitas keagamaan di pelbagai belahan dunia. Di Indonesia, istilah philanthropy belum dikenal secara luas, meskipun prakteknya telah berakar kuat dalam tradisi masyarakat Indonesia. Bahkan, untuk menggambarkan tindakan berdema di Indonesia, masyarakat lebih akrab dengan istilah karitas (charity) yang juga berasal dari bahasa Yunani. Istilah filantropi, secara leksikal, berasal dari bahasa Yunani, philos (cinta) dan anthropos (manusia). Filantropi, karenanya, mengandung arti cinta manusia. Istilah ini juga mereferensi pengalaman masyarakat Barat pada abad ke delapan belas, ketika negara dan individu mulai mengasumsikan adanya tanggung jawab untuk memperdulikan kaum lemah. Singkatnya, defenisi filantropi yang akar katanya ”loving People” saat ini telah bergeser menjadi satu tindakan filantropik yang beorientasi pada ”tujuan-tujuan publik”. Payton, Profesor di bidang studi filantropik, telah mengkonstruksi suatu defenisi operasional (working defenition) dari filantropi sebagai ”voluntary action for the public good”.

Filantropi untuk Keadilan Sosial menurut Ideal al-Qur’an
ngantuk
Filantropi Islam terdiri dari zakat, infak dan sedekah (ZIS) dan wakaf. Dalam ajaran Islam, ZIS mengandung pengertian yang sama, yaitu berderma. Dalam ayat 60, surat al-Maidah, misalnya, tidak mengintrodusir istilah zakat, tetapi shadaqah. Namun, pada tataran diskursus penggunaan istilah Zakat, Infak dan Sedekah mengandung makna yang spesifik. Zakat acap diartikan sebagai membelanjakan (mengeluarkan) harta yang sifatnya wajib dan salah satu rukun Islam serta berdasarkan perhitungan yang tertentu. Infak acap merujuk kepada pemberian yang bukan zakat, yang kadangkala jumlahnya lebih besar dari zakat. Biasanya dimaksudkan untuk kepentingan fii sabilillah, dalam arti sarana, misalnya, bantuan untuk masjid, madrasah, pondok Pesantren, rumah sakit. Ringkas kata, bantuan yang dikeluarkan untuk lembaga keumatan umat tersebut masuk kategori infak. Sedangkan, sedekah biasanya derma yang kecil-kecil jumlahnya yang diserahkan kepada orang miskin, pengemis, pengamen dll. Berbeda dengan zakat, baik infak maupun sedekah keduanya adalah sunnah. Singkatnya, konsep kedermawanan (filantropi) dalam Al-Qur’an dikenal dengan istilah seperti sadaqoh dan zakat. Di dalam perintah berderma tersebut terkandung ideal kemurahan hati, keadilan sosial, saling berbagi dan saling memperkuat.

Potensi derma Masyarakat
Studi PBB mencatat bahwa potensi dana umat dari sektor zakat, infak dan sedekah yang mungkin digali mencapai 19.3 triliun rupiah per tahun. Angka ini diperoleh dari rata-rata sumbangan keluarga Muslim per tahun sebesar 409.267 rupiah dalam bentuk tunai (cash) dan 148.200 rupiah dalam bentuk barang (in kind). Jika jumlah rata-rata sum-bangan ini dikalikan dengan jumlah keluarga Muslim di Indonesia sebesar 34,5 juta (data BPS tahun 2000), maka total dana yang dapat dikumpulkan mencapai 14,2 triliun. Sementara total sumbangan dalam bentuk barang sebesar 5,1 triliun rupiah. Sayangnya, potensi dana yang besar itu belum tergali dan terkelola secara baik. Dengan ujaran lain aspek manajemen dan akuntabilitas merupakan prioritas untuk dikembangkan.

Aspek Perundang-undangan
Kehadiran suatu undang-undang diandaikan dapat mengatur sistem dan memberi jaminan hukum bagi suatu hal yang diberikan dasar hukum. Demikian halnya, filantopi yang merupakan aktivitas publik, maka jaminan kepastian hukum dipandang sebagai hal penting.
buka puasa
Mayoritas masyarakat Muslim (81%), terutama para penge-lola organisasi, memandang penting kehadiran Undang-undang yang mengatur organisasi filantropi Islam untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan aktivitas filantropi. Karena itu, mereka yang mengetahui keberadaan UU No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, menilai UU tersebut memberi arti positif dalam dunia filantropi Islam di Indonesia. Menurut mereka, UU tersebut telah memberi kepastian hukum, mampu meningkatkan pengumpulan zakat, meningkatkan keperca-yaan masyarakat terhadap lembaga filantropi, dan menertibkan koordinasi antar lembaga filantropi.

Meski sebagian besar masyarakat (67%) menilai bahwa UU tersebut memenuhi asas-asas keadilan sosial, namun UU tersebut dinilai tidak komprehensif, tidak spesifik dan tidak mengatur kewenangan teknis, serta bersifat sentralistik. Meski aturan pelaksanaan UU tersebut telah diatur oleh Peraturan Menteri Agama, namun tidak adanya Peraturan Pemerintah (PP) atas UU tersebut membuat sebagian masyarakat (48%) meragukan keseriusan pemerintah dalam penerapan UU zakat tersebut. Sosialisasi yang tidak memadai, juga membuat sebagian besar masyarakat (52%) tidak mengetahui adanya UU tersebut.




Sekilas tentang Komunitas Tolotang

Posted by: Heru Prasetia
Anggota Tim Peneliti Hak Minoritas Yayasan Interseksi

Saat saya telah tinggal selama beberapa hari bersama komunitas Tolotang, saya merasakan betapa komunitas ini mengalami sejenis trauma atas pengalaman sosial mereka di masa lalu. Dari berbagai percakapan dan bacaan saya atas sejumlah literatur, saya menemukan bahwa sejarah komunitas ini adalah sejarah tekanan dan intimidasi. Komunitas ini seolah dibentuk oleh intimidasi itu sendiri. Tidak mengherankan jika kemudian komunitas ini seolah tampak membatasi diri dan tertutup dalam hal-ihwal sistem kepercayaan mereka. Ada satu ilustrasi yang barangkali bisa melukiskan betapa ada sikap waspada tersebut mendarah daging di komunitas ini. Begini:

Waktu itu saya diajak induk semang saya ke sebuah acara mapacci (salah satu acara dari rangkaian acara perkawinan orang Tolotang) di tempat itu saya ngobrol dengan sejumlah orang, termasuk dengan induk semang saya. Satu hal yang mengagetkan saya adalah ketika terlontar pertanyaan pada saya tentang apakah Interseksi dan Desantara (saya juga dikenal sebagai eksponen komunitas Desantara karena ia punya majalah Desantara edisi 14/2005 yang nama saya tertera di dalamnya) punya niat tulus untuk membantu komunitas-komunitas lokal atau justru punya proyek terselubung islamisasi, sebab, ujarnya lagi, orang-orangnya adalah orang islam. Saya tertegun. Saya tahu orang ini sebenarnya telah beberapa kali bergaul dengan Desantara dan mengikuti sejumlah acaranya. Tidak perlu saya jelaskan apa jawaban saya ketika itu. Tapi yang jelas, pertanyaan tersebut paling tidak menunjukan beberapa hal. Pertama, perasaan traumatis akibat tekanan di masa lalu belum sepenuhnya hilang, dan ini membentuk sikap untuk mewaspadai apapun tindakan orang di luar komunitas mereka, terutama dari kelompok islam. Kedua, ia kurang memahami pluralitas dalam islam sendiri. Ketiga, menyangkut urusan kepercayaan tolotang, komunitas ini sangat membatasi diri dalam berurusan dengan to laing (demikian sebutan mereka untuk orang yang bukan Tolotang). Baca Selanjutnya>>

Catatan dari Amparita

Posted by: Heru Prasetia
Anggota Tim Peneliti Hak Minoritas Yayasan Interseksi


Di awal persiapan penelitian, saya membayangkan komunitas tolotang towani berada di wilayah terpencil yang jauh dari sentuhan modernitas ditambah dengan sikap hidup yang cenderung menolak kehidupan modern. Namun kesan semacam itu berubah setelah saya mendapat informasi yang cukup memadai tentang keberadaan komunitas ini. Sejumlah buku dan percakapan dengan beberapa orang di makasar menginformasikan bahwa pusat komunitas ini ada di sebuah desa yang menjadi kota kecamatan di wilayah kabupaten Sidenreng Rappang sulawesi selatan. Sebuah ibu kota kecamatan tentu merupakan wilayah yang paling dekat dengan modernitas, paling tidak di kawasan kecamatan tersebut. Kesan ini semakin tertegaskan ketika saya menginjakkan kaki di Amparita.

Amparita terletak sekitar 8 kilometer dari Pangkajene, Ibu Kota kabupaten Sidenreng Rappang. Dari Makasar jaraknya sekitar 231 kilometer. Jarak sejauh ini bisa ditempuh dalam waktu 4,5 jam dengan menggunakan kendaraan umum. Angkutan umum dari Makasar ke Pangkajene atau ke Amparita menggunakan kendaraan sejenis panther atau kijang dengan penumpang sebanyak 7 orang. Angkutan yang langsung menuju Amparita lebih jarang dijumpai ketimbang yang menuju Pangkajene. Saya sendiri naik jurusan Pangkajene dengan ongkos 30 ribu rupiah, kemudian naik angkot (masyarakat sulsel menyebutnya pete-pete) menuju Amparita dengan ongkos 3 ribu rupiah. Baca selanjutnya>>

Lima Hari Pertama di Cianjur

Technorati Profile
Posted by: Amir Mudzakkir
Anggota Tim Peneliti Hak Minoritas dan Multikulturalisme, Yayasan Interseksi.

Hari Pertama, Sabtu, 9 September 2006
Saya berangkat dari rumah di Pancoran Jakarta Selatan sekitar jam 8 pagi, jalan kaki sebentar, kemudian naik mikrolet 34, turun di Kalibata, kemudian naik Kopaja 57, turun di Terminal Kp. Rambutan. Setelah menunggu-nunggu dan bertanya ini itu tentang bis yang ke jurusan Cianjur, akhirnya saya putuskan untuk naik bis “Doa Ibu” jurusan Tasik. Kata seorang tukang warung, bis itu nanti akan lewat cianjur. Ongkosnya murah, demikian tukasnya. Saya segera bergegas, tanya lagi kondektur bis yang juga mengiyakan bahwa bis ini nanti akan lewat Cianjur. Kemudian saya naik dan duduk di bangku jajaran kedua. Bis itu ber-AC, sehingga pada awalnya saya merasa nyaman, tapi segera saja perasaan itu berubah setelah puluhan tukang asong menjajakan berbagai macam barang dan makanan ke atas bis. Saya jengkel tapi harus bagaimana lagi, sebab itulah fakta paling riil tentang Indonesia. Setelah menunggu beberapa saat, bis itu akhirnya berangkat. Penumpang hanya beberapa orang saja, tidak sesak. Plong rasanya. Baca selanjutnya>>


Monthly Discussion on Islam and Philanthropy

For English please scroll down.

Hari Rabu, 11 Oktober 2006 Yayasan Interseksi akan mengadakan diskusi bulanan terbatas dengan tema Islam dan Filantropi. Untuk mendiskusi relevansi dan problematik tradisi filantropi dalam masyarakat muslim, kami mengundang Chaedar Bamualim, MA, direktur Center for the Studies of Relegion and Culture (CSRS), Universitas Islam Negeri, Jakarta, sekaligus anggota Dewan Penasihat Yayasan Interseksi, sebagai pembicara. Selama beberapa tahun ini, bersama tim peneliti the CSRS Chaedar telah dan sedang mengadakan penelitian tentang Filantropi Islam di Indonesia. Rincian pelaksanaan acaranya adalah sebagai berikut:

Seperti biasa, diskusi hanya untuk jumlah peserta yang sangat terbatas. Jadi silakan pastikan keikutsertaan Anda melalui telepon pada 021-79192676 atau melui email ke INTERSEKSIATGEMAILDOTCOM.


On Wednesday, October 11th, 2006, the Interseksi Foundation is having a limited discussion on the topic of Islam and Philanthropy. To discuss philanthropy tradition in Islamic societies and its relevance in our contemporary Indonesia, we invite Chaedar Bamualim, MA, director of the Jakarta-based Center for the Studies of Relegion and Culture (CSRS) of the Jakarta State Islamic University, who himself has been a member of Interseksi Foundation's Advisory Board, as the speaker. Together with his research team in the CSRS Mr. Bamualim has been researching Islamic Philanthropy in Indonesia for years. Details of the discussion are as follow:
  • Date/Time: Wednesday, October 11th, 2006 at 15.00
  • Theme: Advocating the Policy of Islamic Philanthropy for Social Justice
  • Venue: Bukafe, Jl. Duren Tiga No. 6A, Jakarta Selatan 12760
As has been the case, the discussion is for a very limited participants only. So please confirm your reservation either by phone at 021-79192676 or by email at INTERSEKSIATGEMAILDOTCOM.