FOR KNOWLEDGE AND HUMANITY   |  

Masa Depan Pluralisme

puzzle

Membincangkan Masa Depan Pluralisme Agama di Tanah air:
Sebuah Catatan Singkat Diskusi di Hotel Dharmawangsa

Posted by Ridwan al-Makassary*


Di ruang Nusantara Room yang sejuk, bertempat di hotel Dharmawangsa, Jakarta, 26 September 2007, sejak jam 14.30-17.30 telah digelar sebuah diskusi yang menyoal masa depan pluralisme agama, termasuk kebebasan beragama. Sekitar 20 lembaga yang bergerak di bidang pluralisme, demokrasi dan civil society, termasuk yayasan Interseksi ambil bagian. Di luar itu, sekitar 25 orang peserta berasal dari berbagai latar belakang organisasi dan perorangan ikut serta menyemarakkan diskusi yang digagas oleh Asia Foundation dan Pusat Studi Islam dan Kenegaraan (PSIK) Paramadina.

Acara dibuka oleh Budhy Munawar Rahman (Program Officer untuk Islam and Civil Society Asia Foundation), sekaligus membeberkan tujuan pertemuan siang itu. Menurutnya, acara ini bertujuan untuk bertukar-bagi pengalaman di antara beberapa lembaga yang bergerak di isu pluralisme, demokrasi dan civil society. Selain itu, acara ini juga lebih bersifat diskusi informal, atau lebih tepatnya brainstorming. Acara diskusi ini selanjutnya dimoderatori oleh Edwin, peneliti di PSIK, yang dalam proses acaranya bergantian dengan Budhy. Acara perkenalan setiap peserta, berikut lembaga tempatnya bernaung, mengawali jalannya acara siang itu.

Ada tiga pembicara yang hadir pada diskusi siang itu. Yang pertama adalah Benyamin F. Intan, Direktur Eksekutif Reform Center for Religion and Society. Dalam presentasinya, di antaranya Benyamin menekankan konsep pluralisme agama bukan hanya sebagai “kenyataan” (what is) yang harus diterima, melainkan juga sebuah “keharusan” (what ought to be). Singkatnya, pluralisme agama secara holistik dan menyeluruh harus dimengerti sebagai “keharusan kategoris” (categorical imperative) yang memiliki karakteristik universal dan unconditional. Sementara pluralisme agama bersifat parsial dan fragmentasi bercirikan “keharusan hipotesis” (hypothetical imperative) dengan sifatnya yang partikular dan kondisional.

Pembicara kedua siang itu adalah Lily Zakiyah Munir, dari Center for Pesantren and Democracy Studies (CePDes) yang membahas upaya membangun jaringan kerja (network) untuk advokasi agama. Menurutnya, membangun jaringan kerja adalah salah satu strategi kampanye advokasi untuk transformasi sosial, terasuk advokasi kebebasan beragama. Langkah awal membangun jaringan kerja adalah advokasi dengan individu dan organisasi yang memiliki pemahaman yang sama dengan isu kita. Setelahnya adalah membangun aliansi ad hoc dengan individu atau organisasi, guna memfokuskan tujuan jangka pendek yang sama. Aliansi semacam ini bersifat temporer. Proses ini akan lebih efektif jika dapat merangkul sekutu-sekutu yang tidak diharapkan atau tidak mungkin. Ibu Lily mencontohkan bagaimana Hizbut Tahrir melakukan pendekatan ini di Jombang, dengan sowan kepada kiai-kiai pesantren untuk mempengaruhi mereka yang tidak “sepaham”. Strategi advokasi lainnya adalah koalisi jangka panjang dengan tujuan yang jelas, dan juga membangun jaringan dengan media. Selain itu, adalah mengembangkan akses dengan pembuat keputusan di birokrasi.

Pembicara terakhir siang itu adalah Ismatu Ropi, dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Ismet lebih banyak mengkaji aspek kesejarahan dengan menelusuri jejak perjalanan konstitusi Indonesia, termasuk mengeksplorasi konsep Ketuhanan yang Maha Esa. Menurutnya, betapapun Sukarno menganut istilah tersebut, namun tampaknya ia secara prinsipil menyadari bahwa konsep keTuhanan yang ia imajinasikan sangat sederhana dan terlepas dari segala atribut dan konsekuensi yang muncul pada kepercayaan monoteistik itu. Singkatnya, Sukarno sadar bahwa beragama secara berbeda-beda adalah bagian penting dala kehidupan masyarakatnya. Selain itu, ia juga membicarakan nasib minoritas dan kebijakan desentralisasi. Menurutnya, yang diamanatkan dalam kebijakan desentralisasi adalah seacam “pengakuan” atas collective rights dalam bentuk dan semangat yang berbeda. Sejatinya collective rights adalah hak-hak warga negara yang didefenisikan dalam aturan negara. Sayangnya, dala konteks Indonesia, secara tidak sengaja telah terbentuk enclave-enclave yang berafiliasi dalam etnis dan agama tertentu yang homogen yang pada akhirnya melahirkan kebijakan yang bias kepada enclave mayoritas. Singkatnya, jika kita kembali kepada unintended consequences dari kebijakan desentralisasi maka enclave mayoritas yang memperjuangkan nilai-nilai dan budayanya dapat menjadi ancaman bagi keberlangsungan kehidupan multikultur di tanah air.

Setelah presentasi ketiga pembicara dilangsungkan tanya jawab dan komentar. Spektrum pertanyaan dan komentar sangat luas terkait dengan presentasi para pembicara, mulai dari klarifikasi konseptual pluralisme agama hingga mendebat konsep keTuhanan dalam Pancasila kita; mulai dari advokasi hingga bagaimana mewujudkan strategi advokasi pluralisme agama yang efektif. Sesi selanjutnya adalah bertukar bagi pengalaman beberapa lembaga yang menyuarakan isu yang sama. Poin penting dala sesi ini adalah bagaimana dapat dibangun sebuah networking yang bisa berjuang bersama di isu ini. Strategic planning dan penerbitan buku tentang cerita sukses advokasi juga diusulkan untuk segera diwujudkan. Menjelang bedug buka puasa dan azan segera dikumandangkan, acara diakhiri dilanjutkan dengan buka puasa bersama dan beramah tamah di antara sesama pejuang pluralisme agama. Kita sadari bahwa dewasa ini pluralisme agama berada dalam situasi yang tidak menguntungkan dengan kehadiran Perda-perda berbasis interpretasi syari’at, pengharaman pluralisme, liberalisme dan sekularisme oleh Majelis Ulama Indonesia, serta penghakiman keyakinan Jemaat Ahmadiyah dan Lia Eden, dll.

Mengakhiri laporan pandangan mata ini, saya teringat, kurang lebih, perkataan Kautsar Azhari, dosen Paramadina, tadi di forum tanya jawab, bahwa “tidak ada yang berhak menghakimi keyakinan suatu kelompok kecuali kelompok tersebut…Negara bahkan tidak dapat menghakimi keyakinan seorang Kautsar Azhari!” Persoalannya, berapa banyak masyarakat kita yang menyadari diversitas agama dan budaya?

* Penulis adalah Koordinator Penelitian Yayasan Interseksi


Monthly Discussion on Indonesian Chinese Quest for Identity

dragon
n+k graphics 07

Indonesian Chinese Quest for Identity: A problem of ethnic minority integration in multi-ethnic Indonesia

Speaker: Tobias Basuki, MA
[#]
Date: Friday, September 28th, 2007. At 15.30

On Friday the 22nd of September 2007 at 15.30 we are inviting Tobias Basuki, MA of the Pelita Harapan University to discuss the topic of Indonesian Chinese Quest for Identity to our monthly discussion. And as always the case with our monthly forum, it is only for limited participants. So please confirm your participation either by phone at 021-7820-444 (work hour with Nia) or by email to interseksi [at] gmail [dot] com.


Abstract (English)
The Indonesian Chinese had been part of the archipelago for centuries. They had lived, settled, and considered various parts of the Indonesian archipelago as their home. But compared to their counterparts, the other overseas Chinese in the neighboring Southeast Asian countries, the Indonesian Chinese have remained in a quandary about their identity and place in the nation they call home. Discrimination and violence had occurred and persisted against them through different regimes. This paper attempts to answer the question regarding the dilemma of the Indonesian Chinese and their associated ethnic, socio-political, and economic problems. A variety of studies and perspectives had proposed different answers regarding the problem. In general they can be categorized into three perspectives in Comparative Politics: rationalist, structuralist, and culturalist. This paper studied the case across three different time periods (pre-Independence, Soekarno era, and Soeharto era). A fourth variable, identity, is proposed as a crucial element in understanding the problem and a starting point to the solution to the quandary.

Abstrak (Bahasa Indonesia)
Sudah beratus tahun kaum Tionghoa, bersama-sama dengan suku-suku lainnya, telah hidup dan menjad bagian dari kepulauan Nusantara yang saat ini kita kenal sebagai negara Indonesia. Walaupun telah kehilangan akarnya baik dari segi bahasa maupun budaya, kaum Tionghoa Indonesia sampai saat ini tidak pernah 'mapan' dalam kedudukannya sebagai salah satu suku/bagian di Indonesia yang terdiri dari beribu pulau dan budaya. Wang Gungwu profesor ahli politik dari National University of Singapore mengatakan bahwa "Indonesia adalah negara terbesar di Asia Tenggara dengan masalah Cina" dan "entah karena apa dibandingkan dengan di negara-negara lain, Cina perantauan di Indonesia paling banyak dibantai atau dilukai, melarikan diri atau diusir, dan paling tidak aman keadaannya ….."

Makalah ini meninjau beberapa pengamatan yang telah dilakukan oleh para peneliti masalah Cina perantauan mengenai kurangnya integrasi dan terjadinya kekerasan yang dialami kaum Tionghoa Indonesia:

  • Rasionalis menyebut kompetisi ekonomi dan manipulasi politik sebagai penyebab.
  • Strukturalis meninjau masalah ini dari aspek usaha-usaha kaum elit politik untuk mempertahankan kekuasaan dengan memakai kaum Tionghoa sebagai bemper ataupun kambing hitam.
  • Kulturalis menyatakan permasalahannya ada pada perbedaan agama, kultur, dan tradisi.

Di dalam studi perbandingan tiga periode pemerintahan di Indonesia, makalah ini menemukan bahwa ketiga faktor yang disebut di atas tidak dapat menjelaskan permasalahannya secara utuh dalam rentang waktu dan jarak (across time and space). Makalah ini mengemukakan variabel keempat, identitas. Dikemukakan bahwa permasalahan etnis Tionghoa adalah pertama-tama permasalahan identitas sebelum menjadi permasalahan Rasionalis, Strukturalis, maupun Kulturalis.

Permasalahan etnis Tionghoa bukanlah satu-satunya permasalahan kaum minoritas di Indonesia. Namun problematika etnis Tionghoa dapat menjadi representasi permasalahan minoritas secara luas dalam kenegaraan Indonesia yang plural. Dan solusi dari dilema ini penting dalam mengatasi permasalahan bangsa secara luas. Etnis Tionghoa diharapkan dapat membentuk identitas mereka, menyadari kewajiban sebagai warga negara dengan seimbang bukan saja sekadar memperjuangkan hak-hak mereka. Apakah etnis Tionghoa akan menjadi bagian dari "komunitas imaginer" (Benedict Anderson's "Imagined Community) bangsa Indonesia?

[#] Tobias Basuki is a lecturer at the Faculty of Social and Political Sciences, Pelita Harapan University. He recently finished his MA in Political Science from Northern Illinois University with concentrations in Comparative Politics (CP) and International Relations (IR). He postponed entrance to the PhD program until next Fall of 2008 to return home to Indonesia to reorient and research for issues that are imminent and in line with his specialties and interests. He can be reached at Tobias Basuki [at] Gmail [dot] com. For more information please go to http://www.tobiasbasuki.com



Laporan Peluncuran dan Diskusi Buku Hak Minoritas


Tgl 4 September 2007, Yayasan Interseksi telah melaksanakan kegiatan Peluncuran dan Diskusi Buku hasil penelitian tentang Hak Minoritas di Indonesia. Acara diselenggarakan di hotel Santika, Jakarta Barat, dari jam 12.00, didahului dengan makan siang untuk semua peserta yang datang, sampai jam 17.00. Ada dua buku yang hari itu diluncurkan secara bersama-sama. Pertama, buku Hak Minoritas. Dilema Multikulturalisme di Indonesia (Editor: Hikmat Budiman), dan kedua, buku Hak Minoritas. Multikulturalisme dan Dilema Negara Bangsa (Editor: Mashudi Noorsalim, dkk.). Di luar dugaan, jumlah peserta yang datang melebihi perkiraan sebelumnya, sehingga panitia harus berkali-kali meminta tambahan tempat duduk.

Setelah pendaftaran dan makan siang, acara dimulai dengan sambutan dari pimpinan Yayasan Interseksi, Hikmat Budiman, dan direktur eksekutif Yayasan Tifa, Tri Nugroho. Dalam sambutannya, direktur Interseksi secara singkat menguraikan latar belakang penerbitan kedua buku yang hari itu diluncurkan, dan relevansinya bagi kondisi sosial politik yang saat ini terjadi di Indonesia. Salah satu tujuan program penelitian tentang hak minoritas dan multikulturalisme yang dijalankan oleh Interseksi, menurutnya, adalah untuk mencoba memeriksa gagasan-gagasan tentang hak minoritas secara lebih kritis, dan mencari alternatif konseptual bagi advokasi hak-hak minoritas di Indonesia. Hikmat Budiman juga menjelaskan bahwa buku Hak Minoritas. Dilema Multikulturalisme yang diluncurkan adalah edisi cetak ulang dari buku yang sama yang pernah terbit tahun 2005 yang lalu. Melalui direkturnya, Interseksi juga memberi penghargaan kepada para peneliti yang telah mencurahkan dedikasinya selama proses penelitian dan penulisan, serta pihak-pihak yang telah banyak membantu Interseksi dalam proses tersebut, terutama kepada warga di semua komunitas yang dijadikan subjek penelitian, dan Yayasan Tifa yang telah memberi dukungan finansial dalam semua tahapan penelitian. Beberapa peneliti dan tim kerja yang terlibat dalam penelitian tentang Hak Minoritas dipanggil untuk tampil ke depan diperkenalkan kepada para peserta diskusi.
acknowledgement

Dalam sambutan berikutnya, direktur eksekutif Tifa memberikan apresiasi tinggi kepada Interseksi atas keberhasilannya menerbitakan dua buah buku yang, menurutnya, selain berpenampilan bagus juga berisi pembahasan tema-tema yang cukup sulit tapi dikerjakan secara cukup berhasil. Ke depan Tri Nugroho berharap agar kerjasama antara Tifa dan Interseksi bisa dilanjutkan, terutama dalam mengupayakan pencarian jawaban terhadap berbagai tantang demokrasi di Indonesia.

Sebelum diskusi dimulai, acara diisi dengan pemberian dua buah buku yang diluncurkan kepada beberapa orang perwakilan peserta, sekaligus menandai peluncuran kedua buku tersebut.

Karena buku pertama telah lama terbit, diskusi siang itu difokuskan untuk membahas substansi buku kedua, Hak Minoritas. Multikulturalisme dan Dilema Negara Bangsa. Diskusi dipimpin oleh moderator Tantan Hermansyah, salah seorang peserta forum Interseksi yang bekerja sebagai dosen UIN Jakarta dan peneliti pada the Brigthen Institute, Bogor. Ada empat pembicara yang diundang, yakni Prof. Dr. Achmad Fedyani Saifuddin, Dr. Daniel Dhakidae, Dr. Thung Ju Lan, dan salah satu anggota tim peneliti Interseksi, Indriaswati Dyah Saptaningrum, MA. Salah satu pembicara, Dr. Saifuddin, tiba-tiba berhalangan hadir karena sakit, meskipun beberapa hari sebelumnya sudah mengirimkan makalah yang semula akan dipaparkannya dalam diskusi ini.

Diskusi diawali dengan pemaparan Indriaswati Dyah Saptaningrum (Indry) yang mencoba meletakkan problem hak minoritas di Indonesia ke dalam konteks pencarian format hukum yang lebih akomodatif terhadap gagasan-gagasan multikulturalisme. Presentasi Indry dimulai dengan kajian singkat tentang peran hukum (produk perundang-undangan) negara dalam konstruksi dan peminggiran kelompok masyarakat lokal, diikuti dengan analisis singkat untuk mengkritisi advokasi berbasis hak yang menjadi mainstream dalam pemberdayaan masyarakat lokal. Draft makalah Indry bisa dilihat lengkap pada halaman download situs Interseksi.

Pembicara kedua, Dr. Thung Ju Lan memberi beberapa catatan kritis pada seluruh tulisan yang dimuat dalam buku Hak Minoritas. Multikulturalisme dan Dilema Negara Bangsa. Dua tulisan pengantar, misalnya, dianggapnya cenderung menimbulkan kebingungan tentang untuk siapa buku tersebut diterbitkan. Sebab sementara pengantar yang satu hanya melempar ide-ide yang relatif tidak mudah dipahami oleh pembaca awam, pengantar yang lain mencoba menjelaskan beberapa konsep dalam bahasa yang lebih sederhana. Tapi karena dua tulisan ini dikerjakan oleh dua orang penulis yang berbeda, pembaca harus bekerja keras untuk memahami kaitan di antara keduanya. Dr. Ju Lan juga menyayangkan kecenderungan para penulis dalam melihat multikulturalisme sebagai konsep yang bisa digunakan sebagai solusi pasti bagi persoalan hak-hak minoritas di Indonesia. Di atas semua itu, Dr. Ju Lan tetap memberi apresiasi tinggi kepada seluruh peneliti yang telah berusaha keras melahirkan karya yang cukup penting dalam khasanah pengetahuan di Indonesia. Catatan kritis Dr. Thung Ju Lan bisa dilihat lengkap pada halaman download situs Interseksi.
peserta

Dr. Daniel Dhakidae tampil sebagai pembicara terakhir. Berbeda dengan Dr. Julan, Dhakidae tidak membahas satu per satu tulisan secara detil, melainkan mencoba menempatkan upaya publikasi yang dilakukan oleh Interseksi ke dalam konteks perkembangan tradisi ilmu pengetahuan sebuah masyarakat. Artinya Dhakidae melihat Interseksi lebih sebagai (awal) dari lahirnya sebuah aliran pemikiran (school of thought) dalam kajian sosial di Indonesia. Ia mengawali paparannya dengan menyatakan bahwa buku-buku yang diterbitkan oleh Interseksi seharusnya merupakan kewajiban negara republik Indonesia. Ia kemudian membandingkan kerja-kerja penelitian Interseksi, melalui publikasi dua buku tentang hak minoritas, itu dengan apa yang telah dilakukan oleh institusi kolonial Belanda yang kemudian menjadi terkenal sebagai the Leiden School of Anthropology (LSA). Menurut Dhakidae, apa yang dilakukan oleh Interseksi pada prinsipnya sama dengan apa yang telah dilakukan oleh LSA tapi dengan tujuan yang sangat berbeda. Kalau LSA melakukan studi untuk kebutuhan menaklukan masyarakat jajahan, Interseksi melakukannya justru untuk membebaskan komunitas-komunitas yang ditelitinya. Lebih jauh Dhakidae bahkan menyatakan bahwa kedua buku ini merupakan karya historik yang masih akan sangat bernilai pada masa sepuluh, dua puluh bahkan lima puluh tahun ke depan. Solusi untuk persoalan minoritas, menurut Dhakidae, adalah meletakkan mereka sebagai warga yang berdaulat dari sebuah republik.

Pada sessi tanya jawab, peserta menyampaikan banyak sekali pertanyaan dan tanggapan yang berharga. Ada yang menyatakan bahwa studi tentang minoritas sebenarnya tidak perlu sebab apa yang disebut minoritas pada dasarnya adalah sebutan orang lain kepada sebuah kelompok. Yang mendesak justru adalah studi tentang kelompok mayoritas, terutama mereka yang tinggal dalam areal-areal perbatasan (border areas) dengan negara lain. Peserta lain mempersoalkan tidak adanya perspektif gender dalam kajian hukum tentang kelompok-kelompok minoritas. Ada pula peserta yang mengajak hadiran mengalihkan perhatian dari persoalan hak minoritas terhadap dominasi kapitalisme neoliberal. Sebab menurutnya, akar dari segala persoalan yang dihadapi masyarakat Indonesia adalah struktur dominasi ekonomi pasar kapitalisme. Transkripsi lengkap diskusi akan segara diupload di situs ini dalam waktu dekat.

Cukup menggembirakan bahwa sebagian terbesar peserta bisa tetap bertahan tidak meninggalkan ruangan sampai acara berakhir pada jam 16.30 WIB. Beberapa peserta yang sejak awal sudah pamit tidak bisa hadir lengkap, ternyata tetap terpaku di kursinya masing-masing sampai pembawa acara mengumumkan bahwa acara peluncuran dan diskusi buku sudah selesai, dan tepuk tangan meriah diberikan kepada semua pembicara.

Baca Juga:


Press Release

Logo Interseksi
Research and Publication Series on Minority Rights in Indonesia

Book Launching and Discussion:


BOOK TITLES

  1. Hak Minoritas. Dilema Multikulturalisme di Indonesia (Editor: Hikmat Budiman)

  2. Hak Minoritas. Multikulturalisme dan Dilema Negara Bangsa (Editor: Mashudi Noorsalim, et al.)


TIME AND VENUE : SANTIKA HOTEL, JAKARTA, SEPTEMBER 4TH, 2007

Speakers :
  • Indriaswati Dyah Saptaningrum, L. L.M (INTERSEKSI)

  • Professor Achmad Fedyani Saifuddin (Lecturer, Department of Anthropology, University of Indonesia)

  • Dr. Daniel Dhakidae

  • Dr. Thung Ju Lan (Centre for Cultural Studies, Indonesian Institute of Sciences/ LIPI)




The ideas of multiculturalism has generated academic debates among social theorists. During the 1950s and 1960s, plurality and pluralism had been both discussed and criticized; while at the same time ideas of multiculturalism was seen as an alternative. As an idea it was then introduced through academic journals, which covered wide ranging of issues, from ethnicity, religion, and culture.

”Multiculturalism’ is a relatively new discourse in social and political theories. If one refers to the available academic works, the term has only been used since the last 25 years. For academic like Radtke, multiculturalism is a ’diffused concept’ which invented in Canada and spread out to the USA. It then crossed the Atlantic Ocean to the Western Countries, arrived in Eastern Europe, crossing Pacific Ocean particularly in Australia and India. Canada is the only constitutionally multicultural state in the world, while some other countries has just recently been integrating multiculturalism into their respective policies. In the UK,”multicultural England” has been frequently campaigned to urge the government to adopt the concept of multiculturalism and diversity in the government policies.

In Indonesia, nonetheless, multiculturalism (and its relation to the issues of minority rights) have not yet been deeply explored. For some, the concepts are treated merely as buzzwords, which difficult to understand. In the country ”multiculturalism” attracted greater audience (but still limited among scholars and human rights activists) after the Indonesian version of Will Kymlicka’s ”Multicultural Citizenship” was published in 2001. Unfortunately not many works which put multiculturalism ideas in Indonesian context are published. However, a book entitled Multicultural Education and southeats Asia: Stepping Into The Unfamiliar (Depok: Jurnal Antropologi UI, 2004) is worth mentioning here as it has ushered us to the "uncharted" academic discourse in the country.

Since 2004, with support coming from TIFA Foundation, INTERSEKSI has conducted series of field studies to identify various issues on minority and multiculturalism in Indonesia. In 2005, the foundation published the first book on the issue entitled Hak Minoritas. Dilema Multikulturalisme di Indonesia (ed. Hikmat Budiman), which focused on existensial problems that were experienced by local communities in the wake of formal religions and religious policies of the Indonesian state. The book has received some very positive responses from the public so that the foundation has decided to publish the second impression to the book this year. At the same time, INTERSEKSI also released another book based on the further research on the issues of minority rights entitled Hak Minoritas. Multikulturalism dan Dilema Negara Bangsa (eds. Mashudi Noorsalim, et al). Slightly different from the subject of the first book, on the second book the focus is on the (process of) marginalisation or minoritization on religious, social, and cultural rights of minority groups. Simply put, minoritisation as a concept defines as ”any process (or project) which exclude or marginalised certain minority groups that caused them to become more marginalised” and ”the ongoing process to recreate, to reformulate, and to continously negotiate identity and ethnic boundary” (and so forth). As the resolution scenario, the book also employs a legal perspective to enrich the analysis on the problems of minority groups and to obtain legal or policy framework that will guarantee equality of all cultural identities in public sphere.

We realise not all multicultural and minority rights issues in Indonesia are thoroughly cultivated in the two books. Besides the abundant numbers of minority communities in the country that have not been revealed yet, we also have to face financial limitations that so far preventing us for being able to undertake field research on some other local communities. Notwithstanding through the series of research and publication on minority rights in Indonesia, INTERSEKSI is trying to encourage people to dicuss ideas of multiculturalism more critically, and is comitted to convey minority rights and multiculturalism as two topics that deserve wide-scaled discussion in searching for the equality of rights among various identities in public sphere. We sincerely hope that the series will make a modest contribution to the advancement of the discourses on multiculturalism and minority rights in the country, and that there are few lessons can be learnt from this book as reference of a more just policy to the marginalised minority communitues. We also expect more works on multiculturalism in Indonesia context are made evailable in the future.

Thank you very much for coming and enjoy the discussion!




Logo Interseksi
Seri Penelitian Dan Penerbitan Hak Minoritas Di Indonesia

PELUNCURAN DAN DISKUSI BUKU


JUDUL BUKU:
  1. Hak Minoritas Dilema Multikulturalisme di Indonesia (Editor: Hikmat Budiman)
  2. Hak Minoritas Multikulturalisme dan Dilema Negara Bangsa (Editor: Mashudi Noorsalim, dkk.)

TEMPAT DAN TANGGAL PELAKSANAAN: HOTEL SANTIKA, JAKARTA, 4 SEPTEMBER 2007
Pembahas:
  • Indriaswati Dyah Saptaningrum, L.L.M (Interseksi)
  • Prof. Achmad Fedyani Saifuddin (Antropologi UI)
  • Dr. Daniel Dhakidae
  • Dr.Thung Ju Lan (LIPI)


Gagasan intelektual tentang multikulturalisme telah mengundang sejumlah perdebatan yang meriah di pelbagai panggung akademik, dan cukup menumbuhkan minat intelektual para ilmuwan sosial untuk mengkajinya. Multikulturalisme sebagai wacana akademik mulai ramai diperbincangkan bersamaan dengan munculnya perdebatan dan kritik terhadap konsep pluralitas dan pluralisme. Sejak itu multikulturalisme makin banyak diperkenalkan melalui jurnal-jurnal ilmiah yang membahas isu tentang etnisitas, agama, ras dan budaya.

”Multikulturalisme” pada dasarnya merupakan sebuah wacana yang relatif baru dalam ranah teori-teori sosial dan politik. Jika merujuk pada karya-karya standar yang ada, maka istilah itu digunakan tidak lebih dari 25 tahun yang lalu. Multikulturalisme, bagi Radtke, adalah sebuah ’diffused concept’ yang terbit di Kanada dan merambah wilayah Amerika Serikat. Selanjutnya, ia melintasi Samudera Atlantik menuju negara-negara Barat, dan akhirnya tiba di Eropa Timur, dan juga menyeberangi Samudera Pasifik, tepatnya di Australia dan India. Sejauh ini, hanya negara Kanada dan Australia yang secara resmi menganut multikulturalisme sebagai sebuah kebijakan negara. Sedangkan di Inggris ide ”Inggris multikultural” banyak disuarakan dalam kerangka untuk mengadopsi istilah multikultural dan diversitas di pemerintahan Inggris.

Di Indonesia wacana multikulturalisme dan hak minoritas ini belum banyak dikultivasi. Sampai beberapa tahun yang lalu, kata multikulturalisme lebih sering muncul sebagai buzzwords, kata yang ramai disebut tapi belum tentu benar-benar dipahami pengertiannya. Wacana multikulturalisme kembali diperbincangkan setelah terbit buku terjemahan karya Wil Kymlicka, Kewargaan Multikultural (2001). Sayangnya, kehadiran buku itu tidak diikuti oleh karya-karya lain untuk mengaitkan multikulturalisme dengan konteks Indonesia. Meskipun demikian, terdapat segelintir buku tentang multikulturalisme yang patut disebut, misalnya Multiculral Education and southeats Asia: Stepping into the unfamiliar (Depok: Jurnal Antropologi UI, 2004). Di luar itu memang masih ada beberapa publikasi lain, tapi secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa wacana tentang multikulturalisme belum banyak dikultivasi di Indonesia.

Sejak tahun 2004 yang lalu, didukung oleh Yayasan Tifa, yayasan Interseksi telah melakukan beberapa penelitian untuk mengangkat isu-isu seputar multikulturalisme terutama dalam kaitannya dengan problem hak minoritas di Indonesia. Pada tahun 2005, Interseksi sudah menerbitkan buku Hak Minoritas Dilema Multikulturalisme di Indonesia (ed. Hikmat Budiman), yang mengungkap problem eksistensial yang dialami oleh beberapa komunitas lokal dalam menghadapi kuasa agama resmi yang berkelindan dengan tangan-tangan kekuasaan negara. Di luar dugaan, buku tersebut ternyata mendapat sambutan positif dari beberapa kalangan pembacanya, sehingga Interseksi memutuskan untuk menerbitkan cetakan tersebut tahun 2007 ini. Pada saat yang sama, Interseksi juga menerbitkan buku Hak Minoritas Multikulturalisme dan Dilema Negara Bangsa (ed. Mashudi Noorsalim, et all). Pada buku kedua ini, sedikit berbeda dengan buku pertama, pembahasan lebih diarahkan pada analisa tentang proses minoritisasi dan reformulasi identitas komunitas lokal, di samping analisa tentang kebijakan hukum atas komunitas minoritas di Indonesia.

Apa yang coba diungkap melalui dua buku tentang Hak Minoritas yang didiskusikan pada siang hari ini adalah penjelajahan pada proses minoritisasi atau marjinalisasi kelompok-kelompok minoritas yang diteliti, khususnya di bidang agama, sosial dan budaya. Secara sederhana, konsep minoritisasi (minoritization) yang operasional di sini mengandung arti terjadinya proses-proses atau ”proyek” yang membuat kelompok-kelompok minoritas yang diteliti menjadi semakin terpinggirkan atau semakin terkucilkan sebagai suatu entitas kelompok yang disebut minoritas, dan juga berlangsungnya proses pembentukan, reformulasi dan negosiasi secara sinambung batasan tentang identitas, etnik dan sebagainya. Dua buku yang ada ini memang belum dapat menjelaskan secara menyeluruh masalah-masalah menyangkut hak-hak minoritas di berbagai komunitas lokal di Indonesia. Di samping karena masih banyak komunitas lokal yang belum diteliti, keterbatasan dana juga menjadi sebuah kendala besar bagi Interseksi untuk bisa melakukan riset pada konteks komunitas-komunitas lokal lain. Namun demikian, melalui rangkaian seri penelitian dan publikasi tentang hak minoritas ini, yayasan Interseksi mencoba mengajak banyak pihak untuk menghadapi gagasan multikulturalisme secara lebih kritis, dan menjadikan hak minoritas sebagai masalah bersama yang harus dipikirkan jalan keluarnya. Kami berharap beberapa gagasan dalam buku ini dapat dijadikan acuan untuk pembuatan kebijakan yang lebih adil bagi komunitas lokal, dan dapat memberi kontribusi pada pengembangan wacana tentang multikulturalisme yang lebih kritis di Indonesia. Kami juga berharap akan semakin banyak karya-karya sejenis yang lebih berkualitas.

Terima kasih telah datang, dan selamat berdiskusi!