FOR KNOWLEDGE AND HUMANITY   |  

Melting pot, Lafadl Inisiatif, multikulturalisme di Indonesia

Laporan Diskusi Buku Hak Minoritas di Yogya

printer Print this Page


Ditulis oleh Syahrur (Lembaga Lafadl)

Pada hari rabu, 12 desember 2007, Lafadl Initiatives mengadakan bedah buku Hak Minoritas: Multikulturalisme Dan Dilema Negara Bangsa. Buku ini merupakan buku kedua mengenai hak minoritras yang diterbitkan Yayasan Interseksi. Buku pertama berjudul Hak Minoritas: Dilema Multikulturalisme di Indonesia. Bedah buku ini menghadirkan pembicara Nanang Indra Kurniawan (dosen Fisipol UGM) dan Heru Prasetia (pegiat Lafadl Initiatives dan salah satu penulis dalam buku Hak Minoritas).

Diskusi ini dimulai dengan penjelasan Nanang mengenai latar belakang munculnya wacana mengenai multikulturalisme. Multikulturalisme merupakan wacana yang muncul untuk menjawab permasalahan masyarakat kontemporer mengenai pluralitas (keberagaman) identitas. Permasalahan keberagaman yang terbangun atas logika coexistence, oleh wacana multikulturalisme coba diubah menjadi logika exchange. Logika coexistence menganggap identitas itu berbatas antara satu dengan yang lain sedangkan logika exchange menganggap tidak ada batasan yang tegas antara identitas satu dengan yang lain, semua identitas memiliki potensi untuk melebur.

Berbeda halnya dengan masyarakat AS, pada masyarakat poskolonial, permasalahan lebih terletak pada adanya pemilahan identitas yang didasarkan pada logika penguasaan. Klasifikasi yang muncul pada masyarakat kolonial adalah klasifikasi yang bias perspektif negara koloni.


Nanang mengilustrasikan permasalahan ini seperti yang terjadi pada masyarakat Amerika Serikat (AS) pada awal kemunculannya. Masyarakat AS merupakan masyarakat yang terbangun atas berbagai identitas (imigran) yang berbeda. Mereka bertemu di ruang yang baru dengan tradisi budaya yang berbeda. Ada keyakinan dari para imigran bahwa apabila mereka saling menonjolkan kebudayannnya maka masyarakat baru itu akan menjadi masyarakat yang penuh konflik. Kemudian lahirlah konsep kebijakan yang disebut melting pot, kebijakan yang memberi ruang apresiasi bagi identitas-identitas yang berbeda tersebut. Melting pot kemudian dianggap memberikan harmonisasi interaksi masyarakat dan dianggap (oleh de Tocqueville, pada waktu itu) sebagai gambaran nyata masyarakat yang demokratis. Hal ini didasarkan pada dua argumen. Pertama adalah adanya pertukaran budaya dan kedua adalah munculnya kemandirian masyarakat yang kemudian mewujud dalam organisasi masyarakat sipil. Melting pot inilah yang kemudian menjadi akar dari gagasan mengenai multikulturalisme di Kanada.

Berbeda halnya dengan masyarakat AS, pada masyarakat poskolonial, permasalahan lebih terletak pada adanya pemilahan identitas yang didasarkan pada logika penguasaan. Klasifikasi yang muncul pada masyarakat kolonial adalah klasifikasi yang bias perspektif negara koloni. Hal ini kemudian terwariskan ketika bekas koloni itu mendeklarasikan diri sebagai sebuah negara bangsa. Permaslahan ini semakin rumit dengan adanya gesekan yang terjadi antara identitas poskolonial dengan homogenitas identitas yang ingin dibentuk pemerintah negara bangsa.

Dalam konteks Indonesia, kasus paling sederhana adalah permaslahan kebijakan etnisitas. Di era kolonial, masyarakat dibagi menjadi tiga kelas: eropa, timur asing (arab, cina), dan pribumi. Pembagian kelas-kelas sosial ini merujuk pada tingkat-tingkat kemampuan ekonomi sehingga identitas etnis mencerminkan kemampuan ekonominya. Permasalahan yang muncul setelah kemerdekaan negara Indonesia adalah meminimalisir potensi konflik yang muncul akibat warisan kebijakan pemilahan era kolonial.

Penjelasan Nanang tadi kemudian ditambahi oleh Heru mengenai pilihan kebijakan identitas nasional pada masyarakat yang terbangun atas dasar keberagaman, Indonesia misalnya. Ada dua pilihan kebijakan yang mungkin dilakukan oleh pemerintah negara bangsa. Pertama adalah membuat identitas yang baru, yang berbeda dengan identitas-identitas pembangun negara bangsa dan yang kedua adalah mengangkat salah satu identitas menjadi identitas yang dominan di negara itu. Menurut Heru, Indonesia tidak melakukan pilihan itu dan itu merupakan kelemahan yang terjadi di Indonesia. Namun Heru menambahkan bahwa keberhasilan Indonesia terletak pada kemampuannya membangun identitas bahasa.

Diskusi kemudian berlangsung lebih menarik ketika beberapa peserta diskusi yang lain mengemukakan pendapat dan pertanyaannya. Pertanyaan pertama adalah mengenai kecenderungan wacana multikulturalisme identik dengan kultur dan kebudayaan sehingga kadang terkesan gagap menangkap fenomena kemajemukan yang lain. Pertanyaan kedua adalah mengenai identitas itu sendiri yang cair dan dinamis sehingga ketika ditarik pada kebijakan negara, maka negara harus melihat dari konteks ruang dan waktu yang seperti apa sebelum merumuskan kebijakan multikultural.

Penjelasan dari pertanyaan pertama adalah karena kecenderungan antropologis yang dibawa oleh wacana multikulturalisme di Indonesia sehingga isu-isu yang diangkat adalah mengenai permaslahan etnisitas dan kultur. Namun sebenarnya wacana multikulturalisme tidak hanya berada di ruang itu. Multikulturalisme bisa juga ditarik untuk mencoba mengatasi perbedaan keragaman identitas lainnya, seperti munculnya fenomena gay dan lesbian. Mengenai pertanyaan kedua dijelaskan dengan pandangan multikulturalisme yang tidak menganggap identitas itu sebagai sesuatu yang baku dan selesai. Multikulturalisme tetap harus mendefinisikan identitas-identitas yang muncul sesuai dengan dinamika dan perubahan sosial masyarakat.

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, ketika ditarik pada konteks Indonesia, apa yang harus dilakukan negara ketika melihat begitu banyak kepentingan dari berbagai macam kelompok yang meminta affirmative action, kelompok yang mana yang harus didefinisikan dan didahulukan kepentingannya. Untuk menjawab permasalahan ini, multikulturalisme memang tidak bisa diterapkan secara mentah seperti apa yang terjadi di negara lain. Kebijakan multukultural di Australia tidak bisa begitu saja diterapkan di Indonesia. Kebijakan mengenai indigenous people (suku Aborigin dalam konteks Australia) tridak mungkin begitu saja diterapkan di Indonesia karena akan kesulitan menentukan kelompok mana yang indigenous. Multikulturalisme sendiri memiliki banyak tafsir atasnya. Perdebatan mengenai multikulturalisme adalah perdebatan yang belum usai.

Namun aspek terpenting mengenai wacana multikulturalisme di Indonesia adalah bagaimana sekarang memikirkan payung hukum bagi kelompok-kelompok minoritas yang berbeda, yang selama ini terabaikan dalam kebijakan negara. Padahal semua kelompok tersebut juga memiliki hak atas negara bangsa ini.