Affirmative
Action untuk Masyarakat Adat:
Sebuah Poskrispi
tentang Kampung Naga[1]
Amin Mudzakkir[2]
Beberapa saat setelah saya
menyelesaikan penelitian lapangan di Kampung Naga (Januari-Februari 2009), sebuah dusun kecil di Tasikmalaya, Jawa Barat, terjadi sebuah peristiwa
yang kembali mencuatkan nama Kampung Naga. Peristiwa yang dimaksud adalah
boikot terhadap para wisatawan yang berkunjung ke sana. Ini adalah aksi protes,
untuk ke sekian kalinya, yang dilakukan oleh masyarakat Kampung Naga. Kali ini
latar belakangnya adalah persoalan konversi minyak tanah ke gas. Sementara
menolak konversi itu, masyarakat Kampung Naga menuntut subsidi minyak tanah
tetap diberlakukan, paling tidak untuk mereka yang jelas-jelas sangat
bergantung dengan minyak tanah. Dengan harga yang berlaku sekarang, masyarakat
mengaku kesulitan, padahal tanpa minyak tanah kampung mereka akan gelap
gulita.
Sebagaimana telah
banyak diketahui oleh umum, masyarakat Kampung Naga sampai sekarang menolak
kehadiran listrik. Selain karena alasan bahwa hal itu tidak dibenarkan oleh
tradisi yang diwariskan leluhur mereka, penggunaan listrik dikhawatirkan akan
menyebabkan kebakaran atau hal-hal lain yang tidak diinginkan. Rumah-rumah di
Kampung Naga yang berbentuk panggung, dengan bahan-bahan yang sebagian besar
berasal dari kayu dan bambu, adalah bahan-bahan yang rentan api, sehingga
segala potensi yang memicu kebakaran akan dihindari. Beberapa rumah memiliki
televisi dan radio, tetapi alat-alat itu dihidupkan dengan tenaga accu. Sudah
beberapa kali, bahkan sejak masa kolonial, pemerintah menawarkan pembangkit
listrik khusus untuk Kampung Naga. Tawaran ini sungguh masuk akal, mengingat
Kampung Naga dilewati oleh Sungai Ciwulan yang deras, yang alirannya bisa
memutar turbin-turbin untuk pembangkit listrik tenaga air. Belakangan, ketika
konversi minyak tanah ke gas sudah menjadi kebijakan nasional, pemerintah
menawarkan panel-panel yang bisa membangkitkan listrik tenaga surya. Masyarakat
Kampung Naga, akan tetapi, tetap menolak dengan alasan yang sama.
Cerita tentang
Kampung Naga di atas membawa kita pada pertanyaan: bagaimana mengakomodasi
nilai-nilai dan kepercayaan-kepercayaan tertentu dalam masyarakat Kampung Naga
yang seringkali beroposisi dengan pandangan umum yang diberlakukan secara
nasional, sebagaimana tercermin dalam kebijakan konversi minyak tanah ke gas, oleh
pemerintah Indonesia? Apakah perlu dibuat semacam affimative action untuk mengakomodasi
masyarakat Kampung Naga karena “keberbedaan” mereka? Jika perlu, argumentasi apa
yang semestinya disampaikan agar kebijakan tersebut bisa diterima baik oleh
masyarakat Kampung Naga sendiri maupun oleh publik Indoenesia secara umum?
Eksotisme, Pembangunan, dan Identitas
Bagi para wisatawan, ketiadaan listrik
di Kampung Naga adalah eksotisme. Di tengah kehidupan modern yang gelimang
cahaya lampu-lampu listrik, rumah-rumah Kampung Naga pada malam hari yang hanya
memancarkan cahaya remang-remang lampu petromak dan lampu tempel terlihat
seperti reservoir
peradaban yang memikat selera. Para wisatawan dari Jakarta dan kota-kota
besar lainnya sering sengaja datang ke sana hanya untuk menginap dan merasakan
sensasi tidur di tengah gulita. Ditambah suara jengkrik yang bersahutan dengan
kodok dan binatang-binatang malam lainnya, gulita Kampung Naga adalah kemewahan
bagi orang-orang yang terbiasa dengan berisik kota.
Rumah-rumah
adalah atraksi terpenting di Kampung Naga yang akan menarik orang-orang untuk
merasakan hangatnya lantai kayu dan sejuknya dinding anyaman bambu. Tidak ada
kursi sama sekali. Para tamu dipersilahkan duduk bersila. Jika hendak mencoba
tidur, mereka mau tidak mau harus rela berbagi ruang sempit dengan tamu-tamu
lain. Tapi di sinilah sensasinya. Banyak rombongan anak- anak sekolah, biasanya
dari Bandung, Jakarta, dan kota-kota besar lainnya, menginap di sana paling
lama dua hari, batas waktu yang diperkenankan untuk para tamu. Para guru mereka
mengajarkan kepada anak-anak itu bahwa kehidupan masyarakat Kampung Naga yang
bersahaja adalah kehidupan murni yang ditimba dari tradisi yang diwariskan dari
masa lalu.
Di
pagi hari, para tamu yang menginap itu akan riuh karena di sana tidak ada kamar
mandi yang bersifat privasi. Apa yang disebut kamar mandi adalah bak terbuka di
pinggir Kampung sebelah timur yang berbatasan langsung dengan Sungai Ciwulan.
Anak-anak dari kota akan cekikikan dengan teman-temannya karena menganggap
mandi di “ruang terbuka” seperti di Kampung Naga adalah peristiwa lucu dan
seru. Bagi mereka yang hendak berhajat (buang air besar), fasilitas yang
tersedia adalah “paciringan”,
yaitu semacam toilet jongkok tradisional yang dibangun di atas kolam dengan
ikan-ikan yang siap melahap apapun yang datang. Ada sebuah kolam yang berisi
lele-lele super besar dengan berat ada yang sampai sepuluh kilogram. Singkat
cerita, bagi banyak orang-orang dari kota, kehidupan Kampung Naga tampak luar
biasa.
Bagi
seorang perencana pembangunan yang cerdas, deskripsi tentang Kampung Naga di
atas adalah potensi yang semestinya dipertahankan, bukan malah dihilangkan.
Dalam sejarah dunia, keberbedaan adalah salah satu alasan mengapa orang-orang
menjelajah benua dan mengarungi samudera. Orang-orang selalu ingin merasakan
kehidupan yang lain dengan kehidupan mereka sehari-hari. Oleh karena itu,
bahkan jika ditinjau dari sisi developmentalisme ini—pandangan yang sudah
dikritik habis-habisan tetapi masih memikat banyak pengambil
kebijakan—tawaran untuk mengganti lampu petromak atau lampu tempel dengan
lampu listrik dan minyak tanah dengan gas jelas tidak menguntungkan. Sementara
itu, bagi para pembela “hak minoritas”, tawaran tersebut adalah intervensi dan
imposisi yang tidak bisa dibiarkan. Bagi kalangan konservasionis, tawaran
tersebut dikhawatirkan akan membuat “keunikan” Kampung Naga akan hilang.
Bagi
masyarakat Kampung Naga sendiri, apa yang disampaikan orang-orang mengenai
kehidupan mereka yang eksotis ditanggapi sebagai sebuah penghargaan. Eksotisme
tidak dibaca oleh mereka sebagai pandangan orientalistik sebagaimana para
penganjur cultural
studies membacanya. Sebagaimana orang Bali yang menemukan salah satu
referensi identitasnya dalam industri pariwisata, masyarakat Kampung Naga pada
dasarnya senang dengan pujian yang disampaikan para wisatawan terhadap
eksotisme kehidupan mereka.[3]
Mereka merasa bangga disebut sebagai masyarakat yang menjaga tradisi yang
diwariskan oleh para leluhur mereka. Berangkat dari perasaan inilah mereka
menyebut dirinya sebagai masyarakat adat.
Konflik-konflik Pariwisata dan Pembangunan
Meskipun masyarakat Kampung Naga
senang dengan pujian para wisatawan, bukan berarti mereka menerima begitu saja
konsepsi pariwisata yang dijalankan oleh pemerintah. Dalam praktiknya,
pariwisata seringkali menimbulkan konflik yang menghadap-hadapkan masyarakat
Kampung Naga dan pemerintah dalam posisi saling berseberangan. Dalam catatan
saya, konflik pertama terjadi pada tahun 1976. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
ketika itu menawarkan bantuan uang sebesar Rp. 35 juta kepada masyarakat
Kampung Naga untuk membangun fasilitas pendukung pariwisata. Tawaran ini
langsung ditolak oleh masyarakat karena dianggap melecehkan mereka. Dengan
adanya fasilitas pariwisata, seperti tempat penginapan, masyarakat Kampung Naga
merasa mereka hanya dijadikan objek pariwisata. Lebih parah lagi, mereka merasa
dijadikan objek tontonan orang-orang kota. Alih-alih menggembirakan, tawaran
sejumlah uang dari Pemda tersebut justeru terasa menyakitkan.
Pemerintah,
di sisi lain, tampaknya cukup sadar dengan reaksi negatif masyarakat Kampung
Naga. Oleh karena itu, usaha lebih lanjut dalam proyek pembangunan pariwisata
Kampung Naga tidak difokuskan di dalam kampungnya tetapi di tempat parkirnya.
Pada tahun 1992 pemerintah membangun lahan parkir yang permanen di atas
sebidang tanah yang dibeli dari warga. Jaraknya dengan Kampung Naga kurang
lebih setengah kilometer. Bersamaan dengan pembangunan lahan parkir, dibangun
pula toko-toko barang-barang kerajinan untuk buah tangan para wisatawan.
Pemilik toko-toko itu adalah warga sekitar, baik yang berasal dari Kampung Naga
atau saudara-saudara mereka dari kampung sebelah. Jumlahnya tidak banyak, hanya
tiga toko yang masih buka ketika saya melakukan penelitian lapangan di sana.
Beberapa toko lainnya telah tutup karena sepi pembeli. Ada juga tiga warung
yang menjajakan makanan kecil, tapi itu bagian dari rumah penduduk yang
difungsikan untuk berjualan.
Lahan
parkir adalah lokus konflik antara masyarakat Kampung Naga dan pemerintah untuk
beberapa lama. Di mata pemerintah, lahan parkir adalah milik mereka sepenuhnya,
sehingga pendapatan dari retribusi parkir sepenuhnya pula milik mereka.
Masyarakat Kampung Naga menyadari itu tetapi tidak pernah melakukan gugatan.
Meski demikian, beberapa suara miring tetap saja muncul. Sebagian penduduk
berpendapat bahwa pemerintah sepatutnya membagi pendapatan lahan parkir dengan
pihak Kampung Naga. Bagaimanapun, orang-orang yang memarkir kendaraan di lahan
parkir pasti akan berkunjung ke Kampung Naga bukan ke tempat yang lain. Dalam
jangka waktu lama, suara miring itu hanya menjadi bahan gunjingan saja, dibicarakan
sesekali di warung kopi, tetapi tidak pernah meletus menjadi aksi protes yang
berarti.
Barulah
pada tahun 2002 kegelisahan warga meletus. Konflik kedua ini dipicu oleh usaha
pemerintah untuk menarik retribusi masuk Kampung Naga. Lebih dari sebelumnya,
usaha pemerintah ini secara cepat memancing kemarahan warga. Sekali lagi mereka
merasa hanya dijadikan objek pariwisata, dan sekali lagi pula mereka merasa
dijadikan totonan seperti layaknya kebun binatang. Beberapa orang pemuda emosi,
lalu membongkar pos penarikan retribusi. Tidak hanya itu, papan-papan penunjuk
jalan, yang berisi arahan menuju Kampung Naga, dicabuti. Mereka tidak mau ada
embel-embel istilah “objek wisata” di depan nama Kampung Naga. Bagi warga,
wisatawan boleh berkunjung ke Kampung Naga, mereka adalah tamu, tetapi Kampung
Naga tetaplah bukan objek wisata. Istilah “objek wisata” jelas bermakna
penaklukan, bukan penghormatan dan penghargaan. Melihat reaksi keras tersebut,
pemerintah akhirnya membatalkan rencana penarikan retribusi masuk Kampung Naga.
Konflik
ketiga terjadi pada tahun 2006. Pemicunya lagi-lagi soal lahan parkir.
Pemerintah ketika itu secara tiba-tiba menaikkan retribusi parkir. Untuk bus,
sebagai misal, retribusi naik dari Rp.12.500 menjadi Rp.45.000. Para wisatawan
yang kaget dengan kenaikan retribusi itu protes, tapi tidak hanya kepada
petugas parkir yang ditunjuk oleh pemerintah melainkan juga kepada masyarakat
Kampung Naga. Masyarakat tentu saja tidak bisa menerima protes tersebut. Sambil
menjelaskan kepada para wisatawan bahwa soal retribusi parkir adalah soal
pemerintah sepenuhnya, masyarakat Kampung Naga protes kepada pemerintah atas
situasi yang merugikan mereka itu. Karena pemerintah terlihat lamban merespons
protes masyarakat, Kuncen Kampung Naga mengumumkan penutupan sementara Kampung
Naga untuk semua jenis kunjungan wisatawan. Penutupan ini berlangsung sekitar
empat bulan, sampai pemerintah menurunkan kembali retribusi parkir ke tarif
sebelumnya. Bagi masyarakat Kampung Naga, soal lahan parkir bukan hanya soal distribusi
pendapatan, tetapi lebih dari itu adalah, lagi-lagi, soal penghormatan dan
penghargaan. Mereka merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses pembangunan
yang padahal jelas-jelas berkaitan dengan keberadaan mereka sehari-hari.
Konflik
keempat terjadi di tahun 2009 ini. Pemicunya, sebagaimana diceritakan sedikit
di muka, adalah persoalan konversi minyak tanah ke gas. Masyarakat Kampung Naga
keberatan dengan kebijakan pemerintah itu bukan karena isi dari kebijakannya
itu sendiri, tetapi lebih pada cakupan dari kebijakan itu yang bersifat
nasional dan, oleh karena itu, pasti akan berdampak pada kehidupan mereka
sehari-hari yang mengandalkan pada keberadaan minyak tanah. Kemampuan rata-rata
ekonomi yang terbatas membuat mereka tidak mampu lagi membeli minyak tanah,
sementara di sisi lain mereka tidak menerima kehadiran gas. Berangkat dari
problem ini, Kuncen Kampung Naga memutuskan menutup sementara Kampung Naga
untuk kunjungan wisatawan. Ini adalah aksi protes terhadap pemerintah yang
dipandang tidak memperhatikan “kebutuhan khusus” masyarakat Kampung Naga.
Aksi
protes itu berlangsung dari bulan Maret 2009 sampai berakhir pada bulan
September 2009. Sebuah surat keputusan Bupati Kabupaten Tasikmalaya yang
menyetujui subsidi minyak tanah untuk masyarakat Kampung Naga mengakhiri aksi
protes tersebut. Sekarang masyarakat lega karena bisa mendapatkan minyak tanah
lagi dengan harga semula. Akan tetapi, karena masyarakat Kampung Naga belum
mempunyai koperasi, satu syarat yang diminta oleh keputusan terebut, mereka
harus menunggu sampai awal tahun depan sampai proses pembentukan koperasi
selesai dikerjakan. Untuk sementara Kepala Polisi Wilayah (Kapolwil) Priangan
Timur mengkoordinasikan bantuan minyak tanah sampai koperasi masyarakat Kampung
Naga terbentuk. Solusi ini terlihat cukup berhasil menyelesaikan konflik antara
masyarakat Kampung Naga dan pemerintah yang telah terjadi untuk ke sekian
kalinya.
Affirmative Action: Sebuah Solusi?
Keputusan Bupati
Kabupaten Tasikmalaya mensubsidi minyak tanah untuk Kampung Naga menarik untuk
disimak. Perlu telaah tersendiri untuk mengetahui alasan-alasan di seputar
terbitnya keputusan tersebut. Sejauh apa yang bisa dilihat oleh publik, aksi
protes masyarakat Kampung Naga telah berhasil. Paling tidak, sekarang telah jelas
bahwa keberadaan Kampung Naga diakui sebagai entitas yang memiliki “kebutuhan
khusus”. Dalam literatur ilmu politik, istilah yang biasa digunakan untuk
menyebut keputusan Bupati Kabupaten Tasikmalaya tersebut adalah affirmative
action. Dalam sebuah sumber, istilah ini didefinisikan sebagai “a policy of preventing
the unfair treatment of specific groups in society who have a disadvantage, or
who have suffered unfair treatment in the past, such as people with
disabilities, ethnic groups and women.”
[4]
Akan
tetapi, definisi affirmative
action yang saya kutip di atas akan mengundang diskusi lebih lanjut jika
dipakai untuk memahami Kampung Naga. Apakah masyarakat Kampung Naga masuk dalam
kategori “specific
groups” yang mengalami “disadvantage” atau “suffered unfair treatment in the past” sehingga perlu dibantu oleh satu instrumen afirmatif tertentu? Jika ya,
atas dasar apa mereka dianggap perlu diberi treatment khusus; karena mereka memiliki
keterbatasan ekonomi untuk membeli minyak tanah tanpa subsidi atau karena
mereka mempunyai tradisi tertentu yang membuat mereka tidak bisa menggunakan
gas dan hanya bisa menggunakan minyak tanah? Bagaimana jika ada individu atau
kelompok lain yang mengajukan keberatan sebagaimana masyarakat Kampung Naga terhadap
suatu kebijakan; apakah pemerintah harus mengakomodasinya juga?
Pertanyaan-pertanyaan
di atas bisa terus berlanjut, tapi di salah satu ujungnya akan membawa kita
pada diskusi yang mempertautkan multikulturalisme dan demokrasi. Bagi para
penganjurnya di Indonesia, multikulturalisme sering dipahami sebagai paham yang
mendukung penuh perayaan diversitas kultural. Pertanyaannya, dimanakah peran
negara dalam perayaan tersebut? Dalam kasus Indonesia, karena trauma politik
rezim negara otoriter di masa lalu, peran negara seolah-olah dipinggirkan,
kehadirannya dianggap lebih banyak mendatangkan problem daripada solusi. Ini
tentu saja berkebalikan dengan perkembangan paham multikulturalisme di
negara-negara Barat. Di sana, multikulturalisme justeru lahir sebagai kritik
terhadap kalangan liberal yang cenderung menempatkan negara hanya sebagai
“penjaga malam”. Di sini, perbedaan perkembangan, atau mungkin lebih tepatnya
penafsiran, paham multikulturalisme di Indonesia dan di negara-negara Barat
adalah topik tersendiri yang jarang dibahas dengan tuntas.
Sementara itu, di sisi lain, demokrasi telah menjadi kata kunci penting
dalam kehidupan politik Indonesia pasca Soeharto. Paham ini merekomendasikan
agar negara membuka seluas-lusanya ruang partisipasi bagi warga negara, sesuatu
yang pada masa lalu dikecilkan atau bahkan dihilangkan keberadaannya.
Pertanyaannya, bagaimana demokrasi mengakomodasi individu-individu atau
kelompok-kelompok tertentu yang mengalami “disadvantage” atau “suffered unfair
treatment in the past”? Dalam pertanyaan lain bisa dikatakan
bahwa adakah mekanisme politik dalam sistem demokrasi yang berkembang di
Indonesia sekarang yang memperhatikan komunitas kultural yang mempunyai
“kebutuhan khusus” seperti masyarakat Kampung Naga? Apakah surat keputusan
Bupati Kabupaten Tasikmalaya bisa dianggap sebagai affirmative action yang menjawab problem
di atas?
Sekian dulu, mari kita berdiskusi!
[1] Bahan diskusi untuk acara
peluncuran buku dan film dokumenter “hak minoritas” yang diselenggrakan the
Interseksi Foundation yang bekerjasama dengan Tifa Foundation pada 15 Desember
2009 di Jakarta Design Center, Jakarta
[2] Peneliti LIPI dan the Interseksi
Foundation (amin.mudzakkir@gmail.com).
[3] Bacaan mengenai Pariwisata dan
pembentukan identitas Bali,
lihat Michel Picard, Bali: Pariwisata Budaya dan Budaya Pariwisata (Jakarta: KPG, 2006)
[4] Dictionary of
Politics and Government (London: Bloombsburry, 2004), hlm.
7.