‘Civil Rights’ dan Pendekatan Kritis tentang ‘Security’

Fadjar I. Thufail (Puslit Regional Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia)

Kertas kerja untuk Forum Interseksi “Civil Right dan Demokratisasi: Pengalaman Indonesia” (Selabintana, Sukabumi, 12-14 Agustus 2002). Tidak dipresentasikan

 

 

 

Definisi Klasik versus Pendekatan Kritis Kajian ‘Security’[1]

Definisi Klasik: ‘Security’ sebagai sebuah bidang kajian selama ini diartikan sebagai sebuah disiplin ilmu yang membahas tentang sistem, praktik, dan kebijakan pertahanan negara. Dalam pengertian definisi ini, bidang kajian ‘Security Studies’ seringkali dikaitkan dan disamakan dengan bidang kajian pertahanan negara, termasuk di dalamnya pengertian pertahanan secara militer dan pertahanan secara sipil. Cakupan dalam kajian ‘security’ semacam ini meliputi studi-studi tentang kebijakan dan praktik militer dan politik yang berkaitan dengan usaha-usaha menangkal ancaman (deterrence) dan mempertahankan (defence) kedaulatan dan eksistensi sebuah negara.

 

Definisi Kritis: ‘Security’ tak lagi sekedar dikaitkan dengan eksistensi negara tetapi dipahami secara lebih luas sebagai ‘human security’, yaitu kondisi-kondisi yang menjamin keberlangsungan eksistensi manusia pada umumnya, dan tak sekedar eksistensi manusia sebagai warga negara sebuah negara tertentu.[2] Selain itu, pendekatan baru terhadap “Security Studies” tak hanya terbatas pada kajian tentang usaha-usaha militer dan politik tentang pertahanan negara, tetapi lebih luas lagi mencakup implikasi kebijakan, praktik, dan sistem politik terhadap usaha-usaha manusia untuk mempertahankan kelangsungan hidup, identitas etnisitas, identitas agama, identitas gender, dan kebebasan berekspresi. Dengan kata lain, studi tentang pertahanan atau kelangsungan hidup sebuah negara harus dipahami dalam konteks perkembangan dan dinamika kultural, historis, dan politik yang mempengaruhinya, baik dalam level nasional maupun transnasional.

 

Ruang Lingkup Pendekatan Baru tentang ‘Security Studies’: Intinya, pengertian ‘security’ harus mulai dimengerti sebagai “kondisi-kondisi yang menjamin bahwa setiap individu atau kelompok memiliki hak untuk mengekspresikan keinginan dan eksistensi mereka”. Apabila kondisi itu tidak tercapai, maka pengertian ‘security’ masih belum dapat direalisasikan. Dengan kata lain, apabila seorang atau sebuah kelompok masih mendapatkan tekanan-tekanan secara verbal maupun fisik pada saat mengekspresikan eksistensi dan keinginannya, maka keberadaan individu atau kelompok tersebut masih tergolong yang memiliki resiko tinggi, dan oleh karena itu bisa menjadi perhatian dari “Security Studies”. Contoh kelompok tersebut misalnya: minoritas etnis atau agama, pekerja seks, kelompok perempuan tertentu, kelompok lesbian dan gay, anak-anak, dan sebagainya.

 

Pendekatan baru “Security Studies” ini sangat berkaitan erat dengan paradigma baru tentang hak-hak asasi manusia (human rights). Paradigma baru HAM menekankan pada ‘rights to’, bukan sekedar ‘rights from’. “Rights to be free from oppression” misalnya, sekarang harus dilengkapi dengan “rights to express opinion freely”. Persoalannya kemudian adalah ‘rights to’ tersebut berhubungan dengan politik, situasi sejarah, dan kondisi sosial-ekonomi tertentu. Dengan kata lain, perdebatan tentang ‘rights to’ selalu berada dalam konteks perdebatan apakah individu atau sebuah kelompok memperoleh akses politik dan kultural untuk menghindari bentuk-bentuk tekanan dan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok sipil lain atau oleh negara. Dengan demikian, politik HAM, dengan segala elaborasi diskursif dan praktikalnya, akan selalu menjadi bagian dari persoalan ‘security’.

 

Beberapa Dimensi dalam ‘Critical Security Studies’

Dimensi Ruang. Dimensi ini berkaitan dengan ruang pergerakan lalu lintas ide dan material yang berhubungan dengan tema-tema ‘security’. Diskusi dalam dimensi ini difokuskan pada ruang sebagai bentuk konstruksi publik, dan pergerakan lalu lintas ide dan materi yang melintasi batas-batas ruang tersebut. Dimensi ini sering pula dinamakan dimensi transnasional, karena yang dikaji adalah pergerakan lalu lintas ide dan materi yang melintasi batas-batas negara, secara geografis maupun politis. Perlu ditekankan pula bahwa fokus pada pergerakan transnasional memberi pemahaman baru pada pengertian “ruang”, karena pendekatan kritis tidak memiliki asumsi bahwa ruang – negara (nation space), budaya (cultural space), dan sebagainya – adalah sistem yang tertutup. Sebaliknya, pendekatan kritis berangkat dari “ruang” yang merupakan titik persinggungan yang memungkinkan lalu lintas ide dan materi bergerak dari satu ruang ke ruang yang lain.

 

Contoh dari dimensi ruang dalam perspektif ‘critical security studies’ adalah pemahaman tentang pergerakan ide dan materi yang berkaitan dengan radikalisme Islam. Simbol-simbol radikalisme Islam dibawa melintasi batas-batas negara dan dipakai dalam konteks kepentingan sebuah komunitas untuk ikut serta dalam politik negara. Di pihak lain, negara juga dapat memanfaatkan bagian dari simbol radikalisme Islam itu dalam konteks politik di tingkat internasional atau regional. Perspektif ‘critical security studies’ akan melihat persoalan ini dari dimensi ruang transnasional yaitu pergerakan lalu lintas simbol radikalisme Islam itu yang memperkuat gerakan-gerakan radikal Islam di sebuah ruang politik negara tertentu.

 

Dimensi Diskursif. Kajian ‘security’ konvensional lebih memberi perhatian pada dimensi kebijakan dan dimensi kelembagaan yang bertujuan untuk mencari formulasi kebijakan dan model pengaturan kelembagaan yang efektif untuk kepentingan penangkalan dan pertahanan. Dengan demikian, kajian konvensional semacam ini bersifat sangat sempit, kaku, dan anti-humanis dalam pengertian bahwa faktor agency dan manusia hilang dalam penekanan yang berlebihan pada aspek kelembagaan. Sebaliknya, ‘critical security studies’ memiliki warna yang lebih humanis karena unsur manusia, dengan segala persoalannya, menjadi elemen yang sangat penting dalam diskusi tentang ‘security’. Salah satu persoalan yang muncul dalam pendekatan kritis ini adalah pandangan bahwa melalui praktik sosial dan kebudayaannya, manusia adalah agen kekuasaan (power).[3] ‘Security’ bukan lagi sekedar soal kebijakan atau model kelembagaan, melainkan persoalan realitas politik, kultural, dan sosial yang ‘menerjemahkan’ kebijakan atau kelembagaan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Dengan pengertian ini, manusia menjadi titik pusat dalam ‘critical security studies’ karena manusia membentuk jaringan kekuasaan (power network) yang memungkinkan berfungsinya atau diterimanya sebuah paradigma ‘security’ tertentu.

 

Salah satu tema yang sering mendapat perhatian dalam dimensi diskursif ini adalah politik bahasa. Penggunaan bahasa-bahasa yang bersifat jargon dan sulit dipahamai oleh masyarakat awam adalah salah satu realitas politik yang memberi kekuasaan besar pada kelompok teknokrat, militer, dan ilmuwan, untuk memberi pengertian tertentu tentang peran militer, dan militerisasi, dalam praktik ‘security’. Politik bahasa juga menjadi aspek yang sangat menonjol dalam perspektif kritis untuk kajian mengenai politik HAM atau mengenai perjanjian-perjanjian keamanan di tingkat regional dan global.

 

 

‘Civil Rights’ dan ‘Security’: Pengalaman Indonesia

Perdebatan yang merupakan bagian dari situasi sosial politik pasca-Orde Baru adalah perdebatan tentang peran negara dan kelompok-kelompok sipil dalam menciptakan kondisi ‘security’. Apabila dalam diskursus Orde Baru pengertian ‘security’ seringkali ditafsirkan secara sempit sebagai ‘stabilitas’, maka dalam situasi pasca-Orde Baru, kondisi ‘security’ ini merupakan pengalaman sosial dan kultural yang diperdebatkan secara hangat, perdebatan yang bahkan seringkali memunculkan kekerasan. Apabila ditinjau dari proses perjuangan hak-hak warga (civil rights), maka proses perjuangan itu sendiri merupakan perdebatan tentang ‘security’, karena pengertian ‘rights’ itu sendiri selalu bisa diperdebatkan dan dipermasalahkan. Persoalan ‘security’ muncul apabila perdebatan tentang ‘civil rights’ itu mengambil bentuk sebuah pemaksaan secara politik, sosial, kultural – dengan kata lain, secara diskursif (verbal maupun non-verbal) – dari sebuah kelompok sosial (negara termasuk di dalamnya) terhadap kelompok sosial lainnya.

 

Salah satu contoh pengalaman Indonesia tentang kaitan antara ‘civil rights’ dan ‘security’ adalah perdebatan tentang hak-hak pendukung Islam fundamentalis dalam politik negara-bangsa (nation-state) pasca-Soeharto. Dimensi transnasional diperlihatkan dengan munculnya simbol-simbol Islam dan Arab yang diusung dan diterjemahkan menjadi isu-isu yang bersifat nasional. Sementara itu dimensi diskursifnya terlihat dalam perdebatan tentang hak komunitas Islam tertentu untuk memperjuangkan ideologi fundamentalis Islam dalam peraturan perundangan di tingkat negara, dan sebagai jiwa dalam prinsip dasar hubungan antar-negara.[4] Persoalan ‘security’ mengemuka pada saat perdebatan yang tadinya berkisar pada perdebatan tentang ‘rights’ – rights of dan rights to – menjadi perdebatan antara nasionalisme sekuler dan nasionalisme agama. Dalam tataran ini diskursus tentang ‘rights’ menjadi diskursus tentang ideologi negara-bangsa, dan pertarungan dalam tataran ideologis semacam ini seringkali bermuara pada kekerasan, yaitu kekerasan bersenjata maupun kekerasan kultural pada saat sebuah kelompok masyarakat (misalnya kelompok minoritas agama, pekerja seks, dan homoseks) dianggap tak memiliki hak untuk turut serta dalam diskursus negara-bangsa.



[1] Dalam paper kecil ini saya akan memakai kata ‘security’. Terjemahan bahasa Indonesianya ,“keamanan”, kurang mencakup kompleksitas dimensi kajian ‘security’, dan bahkan cenderung memiliki konotasi yang kurang baik.

 

[2] Beberapa artikel pelopor: Emma Rothschild, “What is Security,” Daedalus, Vol. 124, No. 3 (Summer 1995) ; Stephen M. Walt, “The Renaissance of Security Studies,” International Studies Quarterly, Vol. 35, No. 2 (June 1991).

[3] Selain persoalan ini, masih banyak lagi dimensi lain yang bisa dikaji. Persoalan kaitan antara subjektifitas dengan praktik kultural dan sosial adalah salah satu contoh dimensi subyektif yang bisa dikembangkan dalam kajian ‘security’. Beberapa antropolog yang mencoba membahas dimensi subyektifitas ini misalnya Veena Das, Arjun Appadurai, dan Pradeep Jeganathan.

 

[4] Belum lagi perdebatan penggunaan istilah ‘fundamentalis’ untuk menamai kelompok-kelompok radikal.