FOR KNOWLEDGE AND HUMANITY   |  

 

 

Kebebasan Sipil Setelah Peristiwa 11 September 2001:

Refleksi Atas Perang Melawan Terorisme

 

Philips Jusario Vermonte

Disampaikan pada Forum Diskusi Interseksi, “Civil Rights dan Demokratisasi: Pengalaman Indonesia II”, (27-29 Januari 2003, Kuningan, Jawa Barat)

 

 

Di Indonesia, perdebatan mengenai perlu tidaknya sebuah undang-undang antiterorisme terus berlanjut. Bila dicermati, pandangan publik atas rencana pembuatan undang-undang antiterorisme ini berkisar pada kekhawatiran munculnya kembali modus-modus otoritarianisme dalam menghadapi pihak-pihak yang dianggap berseberangan secara politis dari sebuah rejim yang berkuasa. Pada satu sisi, hal ini menunjukkan bahwa demokrasi dan kebebasan politik telah menjadi prioritas bagi bangsa ini. Kekhawatiran ini menyebabkan pembahasan undang-undang ini menjadi sangat rumit, di sisi yang lain. Kenyataan ini antara lain disebabkan adanya kelembaman (inertia) dari pihak eksekutif dan juga legislatif yang harus mengkalkulasi konfigurasi politis dalam kehidupan politik saat ini. Keadaan menjadi lebih jelas ketika peristiwa Bali terjadi bulan Oktober tahun 2002. Pemerintah dan pihak legislatif berada dalam mainstream yang sama melawan terorisme.

 

Walaupun demikian, sebuah masalah pelik masih tersisa, ketika semua pihak kesulitan mendefinisikan terorisme. Sejatinya, terorisme memang sulit untuk didefinisikan. Karena, terorisme sendiri memiliki sejarah panjang dan selalu mengalami perubahan bentuk dari waktu ke waktu. Sayangnya, sebagai konsep politik yang multifacet, dalam berbagai literatur umumnya terorisme hanya dipahami sebagai aksi kekerasan yang melawan negara atau masyarakat.

 

Akibatnya, terjadi penyamarataan terhadap protes anti pemerintah, aksi-aksi militan yang dilakukan kelompok-kelompok separatis, diskriminasi etnis, kekerasan fanatik - baik atas nama agama atau sektarian - yang seluruhnya cenderung dimasukkan ke dalam sebuah nomenklatur besar bernama terorisme. Dengan demikian, acap protes politik yang sebetulnya legitimate, menjadi kabur oleh karena kepadanya diberikan label terorisme.

 

Sebagaimana ditulis oleh Rafiuddin Ahmed (2001), terorisme awalnya merupakan instrumen kekerasan yang dikembangkan oleh institusi penguasa atau negara. Ketika filosuf Yunani Xenophon (430 - 349 SM) menyatakan bahwa aksi teror memiliki potensi dampak psikologis yang besar untuk mengintimidasi dan mendemoralisasi orang banyak, ketika itu pula teror menjadi modus para penguasa untuk mematikan perlawanan atau pemberontakan. Contoh paling kongkret bahwa teror merupakan alat efektif untuk mengkonsolidasikan kekuasaan terjadi pada masa Maximilian Robespierre di tengah Revolusi Perancis yang mensahkan penggunaan teror untuk menghadapi musuh-musuh politik, saat ia menyatakan bahwa terror is nothing but justice; prompt, severe and inflexible.

 

Berkenaan dengan itu, usaha memerangi terorisme akan sangat mempengaruhi kebebasan sipil (civil liberties) di pelbagai tempat di dunia, bahkan di Amerika Serikat yang selalu dijadikan prototype dari pelaksanaan demokrasi yang sudah matang dengan perlindungan terhadap kebebasan sipil sebagai jantungnya. Di Indonesia, sebagaimana diutarakan di awal tulisan ini, perdebatan berpusat pada pembahasan rancangan undang-undang anti terorisme. Perdebatan berlangsung pada hampir semua level pemahaman, dari perdebatan terhadap perlu tidaknya di buat sebuah undang-undang anti teror, hingga pada mereka yang menerima kehadiran sebuah undang-undang semacam itu namun berhati-hati terhadap substansinya.

 

Penulis berasumsi bahwa kehadiran undang-undang anti teror sangat diperlukan. Undang-undang tersebut diperlukan bukan untuk menghadirkan kembali praktik-praktik otoritarianisme, namun ia diperlukan untuk mengatur dan mengawasi institusi negara dalam perang melawan teror, yang secara natural akan bergesekan dengan perlindungan kebebasan sipil. Hal ini terjadi oleh karena teror sendiri bersifat indiskrimatif, baik terhadap warga sipil dan combatant, sehingga dengan sendirinya warga sipil turut menjadi subyek yang harus diawasi negara. Karena itu bisa dipahami kekhawatiran akan munculnya kembali fenomena surveillance state yang membatasi gerak-gerik warga negaranya sendiri.

 

Catatan berikutnya yang utama adalah bahwa sebuah definisi yang menyamaratakan tindakan-tindakan protes politik yang sah (seperti tindakan dalam kerangka hak penentuan diri sendiri (self determination) yang menjelma dalam tindakan separatisme ataupun kelompok-kelompok oposisi dalam sebuah sistem politik) dengan aksi kelompok teroris yang ilegal tentunya akan menimbulkan kontroversi tajam, dan juga bisa digunakan sebagai alat politik penguasa yang otoriter. Karenanya, perdebatan harus juga dipusatkan pada manifestasi daripada hanya pada pendefinisiannya.

 

Sebagaimana dinyatakan oleh Walter Lacquer dalam bukunya The Age of Terrorism (1987): 'no definition of terrorism can possibly cover all the varieties of terrorism that have appeared through history'. Dengan demikian, sebuah pendekatan yang lain untuk memahami terorisme adalah tidak dengan mencoba menjawab ''•what it means', tetapi dengan mencoba menjawab ‘how it works”.

 

Terorisme bekeria dalam tiga cara:[1] pertama, dengan cara meniadakan hubungan antara obyek yang menjadi sasaran kekerasan (target of violence) dengan alasan dibalik kekerasan tersebut (reason ofviolence). Karena itu, terorisme seringkali dianggap sebagai sebuah metode perang yang sengaja menyerang mereka yang seharusnya tidak diserang. Akibatnya, terorisme menghasilkan reaksi kemarahan yang jauh lebih besar daripada bentuk-bentuk kekerasan lainnya. Kedua, karena terorisme bisa menyerang siapa saja dan kapan saja, ia 'menjarah' rasa kepastian society untuk menjalankan kehidupannya secara normal. Dalam hal ini, terorisme menghancurkan fondasi setiap masyarakat politik: rasa kepastian yang dijamin oleh berfungsinya 'state' secara normal, dimana fungsi minimumnya adalah perlindungan terhadap kehidupan warga negaranya. Ketiga, karena ketidaknormalan yang terjadi, terorisme mengubah masyarakat yang menangisi korban dari aksi terorisme menjadi masyarakat yang menggunakan kekerasan pula sebagai aksi pembalasan. Hal ini paling tidak terlihat dalam serangan militer Amnerika Serikat ke Afganistan yang teriadi tanpa protes signifikan dari warga negara Amerika Serikat sendiri.

 

Dapat disimpulkan bahwa terorisme bertentangan secara diametral dengan demokrasi dan juga kebebasan sipil. Namun, apabila dikaitkan dengan sebuah undang-undang anti teror beberapa hal pokok tetap saja memerlukan perhatian. Hal ini berkaitan dengan kekhawatiran terhadap penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh negara. Konsekuensi hukum dari undang-undang anti terorisme terutama berkaitan dengan prinsip due process of law. Mengingat ada banyak relasi yang tercipta antara terorisme dan bentuk kejahatan lain (terutama kejahatan transnasional terorganisasi: money laundering, small arm trafficking, drugs-trafficking, people smuggling), cara-cara khusus untuk memerangi terorisme mendapat justifikasi. Termasuk di antara cara-cara khusus ini adalah operasi-operasi intelijen yang menggunakan cara-cara undercover.

 

Apabila ditujukan kepada warga negaranya sendiri, cara-cara khusus yang dilakukan oleh institusi negara ini menjadi sangat problematis oleh karena terbuka celah sangat besar untuk terjadinya pelanggaran normatif terhadap kebebasan sipil, dan juga prinsip due process of law. Due process of law merupakan hal esensial untuk mnelindungi warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan oleh negara. Namun, terjadi dilema oleh karena kejahatan terorganisasi seperti terorisme tidak bisa dihadapi secara biasa. Bill Tupman mengajukan beberapa pertanyaan reflektif mengenai dilema ini:.[2]

 

1.       Berkaitan dengan kehidupan demokrasi. Mungkinkah pemerintahan yang menjalankan operasi-operasi khusus yang tidak sesuai dengan due process of law tidak tergoda untuk menggunakan cara-cara yang sama untuk menggusur lawan politiknya dalam kesempatan yang lain?

2.       Berkaitan dengan kriminalitas. Dalam melakukan operasi undercover, aparat yang melakukannya seringkali harus terlibat dalam tindak kejahatan organisasi yang disusupinya. Pertanyaannya: apakah aparat tersebut harus dinyatakan kebal dari tuntutan?

3.       Tentang keadilan semu. Dalam operasi khusus, terbuka peluang bahwa aparat 'menciptakan situasi-situasi' yang karenanya memungkinkan mereka menggunakan kekuatan (force) untuk menghadapi mereka yang dicurigainya.

4.       Tentang pertanyaan: siapa yang berwenang?. Apabila ketiga pertanyaan terdahulu bisa dicarikan solusinya secara hukum, pertanyaan berikutnya yang sangat penting adalah: siapa yang berwenang melakukan hal tersebut dengan kekuasaan sedemikian besar karena melakukan pengabaian terhadap due process of law (hukum acara) tersebut?

 

Sebagai kesimpulan, tulisan ini tidak hendak mencari jawaban terhadap persoalan yang berkenaan dengan perang melawan teror dalam kaitannya dengan kebebasan sipil. Alasan utamanya adalah isu teror saat ini memiliki magnitude yang berbeda dan terjadi dalam setting yang berbeda pula. Akibatnya, diperlukan suatu pemahaman komprehensif baik dari sisi politis, institusional dan kultural untuk memerangi teror tanpa mengorbankan kebebasan sipil. Sayang sekali, dari ketiga sisi tersebut pemahaman kita sama sekali belum tuntas.



[1] Chaiwat Satha-Anand, "Mitigating The Succes of Terrorism With The Politics of Truth and Justice", dalam Jonathan, U; Smith, A., Gomez, J. (eds) September 11 And Political Freedom: Asian Perspective -(Singapore: Friedrich Naumann Foundation dan Council of Asian Liberals and Democrats, 2003), hal.33-34.

[2] Point-point ini diambil secara penuh dari Bill Tupman dalam tulisannya "Infiltrating Organized Crime Network" (1998) sebagaimana dikutip oleh Tb. Ronny Rahman Nitibaskara dalam makalahnya yang berjudul "Terorisme Sebagai Kejahatan Penuh Wajah: Suatu Tinjauan Kriminologis dan Hukum Pidana", disampaikan dalam Seminar Nasional Tentang RUUPemberantasan Terorisme, Hotel Borobudur Jakarta, 1 April 2002.