Membaca
Interseksi:
Mengapa minoritas dan mengapa multikuturalisme?[1]
Riwanto
Tirtosudarmo
Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Jakarta, 15
Desember 2009.

Buku yang yang sedang dibicarakan hari ini (Hak Minoritas: Ethnos, Demos dan Batas-batas
Multikulturalisme, 2009) adalah buku ke-3 yang dihasilkan oleh Yayasan Interseksi,
setelah diterbitkannya buku ke-1(Hak Minoritas: Dilema Multikulturalisme di
Indonesia, 2005) dan buku ke-2 (Hak Minoritas: Multikulturalisme dan Dilema
Negara-Bangsa, 2007). Ketiga buku
ini adalah hasil penelitian dari para peneliti Yayasan Interseksi tentang
beberapa kelompok minoritas di Indonesia. Di buku ke-1 kelompok yang diteliti
(dilakukan 2004-2005) adalah:
Komunitas Wetu Telu (Lombok), Komunitas To Wana (Sulawesi Tengah),
Komunitas Tana Toa Kajang (Sulawesi Selatan), Komunitas Dayak Pitap (Kalimantan
Selatan) dan Komunitas Sedulur Sikep (Jawa Tengah). Di buku ke-2, kelompok yang
diteliti (dilakukan 2006-2007) adalah: Komunitas Ahmadiyah (Jawa-Barat),
Komunitas To Wani Tolotang (Sulawesi Selatan), Komunitas Wong Tengger (Jawa
Timur), Komunitas Permalim (Sumatera Utara). Buku ke-3, yang dibahas hari ini,
merupakan penelitian yang dilakukan pada 2008-2009 pada Komunitas Dayak Tidung
dan Dayak Agabag (Kalimantan Timur), Komunitas Orang Sakai (Riau), Komunitas
Kampung Naga (Jawa Barat) dan Komunitas Agama Buda (Lombok).
Penelitian lapangan yang dilakukan oleh para peneliti Yayasan Interseksi
ini, sebagaimana terbaca dalam laporan hasil penelitian yang kemudian diolah
menjadi bab-bab dalam buku-buku yang diterbitkan, adalah sebuah rekaman tentang
dinamika kehidupan dari kelompok-kelompok masyarakat yang oleh Yayasan
Interseksi dikategorikan sebagai kelompok minoritas. Kelompok-kelompok
masyarakat ini secara geografis tinggal di daerah yang terpencil, atau kalau
toh tidak terpencil secara geografis (misalnya Sedulur Sikep, Wetu Telu, Agama
Buda, Ahmadiyah, Kampung Naga), kelompok ini terkucil secara social. Kata “terpencil” dan “terkucil”
mengandaikan bahwa keberadaan kelompok-kelompok ini seperti terlihat saat ini
merupakan akibat dari sebuah proses yang tidak disengaja, atau bukan merupakan
hasil dari sebuah rekayasa social tertentu. Tesis “tidak disengaja” ini sejak
awal ditolak oleh Yayasan Interseksi. Keterpencilan dan keterkucilan dari
kelompok-kelompok masyarakat ini, dalam tesis Yayasan interseksi adalah hasil
dari sebuah proses (ekonomi, social, politik, kebudayaan) yang disengaja, dan
ada pihak-pihak (tidak selalu pemerintah) yang perlu diminta
pertanggungjawabannya. Kelompok-kelompok ini perlu dibela dan dipulihkan
hak-haknya baik sebagai warga dari masyarakat yang lebih luas (mulitikultural)
maupun sebagai warga dari sebuah negara-bangsa. Tekanan-tekanan yang dialami oleh kelompok-kelompok ini dan
Ketegangan-ketegangan yang berlangsung dalam hubungan dengan lingkungan sosial
yang lebih besar adalah persoalan pokok yang menjadi bahasan dari ketiga buku
Interseksi.
Meskipun pada hari ini fokus diskusi adalah pada buku ke-3, rasanya tidak
mungkin membiarkannya terlepas dari buku ke-1 dan ke-2, karena ketiganya
merupakan sebuah hasil dari sebuah paket proyek penelitian yang memang
dirancang selama beberapa tahun. Tentu saja, setiap buku bias dilihat sebagai
berdiri sendiri, namun, paling tidak bagi saya, diperlukan penelusuran terhadap
buku-buku yang terbit sebelumnya untuk dapat mengapresiasi buku ke-3 yang kita
bicarakan hari ini. Saya harus
mengakui bahwa ketiga buku ini telah menyumbangkan sebuah kajian tentang
persoalan social yang sangat penting di Indonesia, yaitu tentang kelompok
minoritas dalam kerangka berpikir atau dalam perpektif multikulturalisme.
Masyarakat pembaca yang berminat tentang studi ilmu-ilmu sosial dan
humaniora telah diberi bacaan yang menurut saya sangat kaya akan detail tentang
keberadaan dan sengketa-sengketa sosial yang dihadapi oleh kelompok-kelompok
minoritas ini. Tulisan dalam bahasa Indonesia tentang kelompok-kelompok
minoritas yang ditulis dengan perspektif kritis seperti yang telah dilakukan
oleh Yayasan Interseksi masih sedikit dan terserak dalam bentuk artikel di
jurnal atau kolom-kolom di surat kabar. Jika tulisan berbahasa Indonesia sangat
minim, tulisan berbahasa inggris tentang kelompok-kelompok ini justru boleh
dikatakan melimpah. Barangkali tidak ada kelompok minortitas yang tidak pernah
dijadikan obyek studi bagi peneliti-peneliti asing, terutama dalam bentuk
disertasi atau tesis. Oleh karena itu, usaha membukukan rekaman tentang “nasib”
kelompok-kelompok ini jelas merupakan sesuatu yang sangat berharga dalam
pengembangan kajian ilmu-ilmu sosial dan kemanusiaan di Indonesia.
Dalam bahasa yang sangat plastis tanpa menyembunyikan adanya sebuah
kemarahan, di buku ke-1, hal 2, kutipan berikut mungkin menggambarkan apa yang
saya maksudkan sebagai tesis Yayasan Interseksi yang saya maksudkan: “Kampung,
agama, dan pemerintah adalah lembing-lembing kekerasan negara yang memaksa To
Wana, …”. Jika penilaian saya sebagai pembaca buku-buku ini ada benarnya, maka
pertanyaan yang muncul, paling tidak dikepala saya, adalah: “Mengapa Hak
Minoritas dan Mengapa Multikulturalisme?” yang menjadi concerned Yayasan Interseksi, dan bukan
yang lain?
Berangkat dari pendapat tentang multikulturalisme dari Bikhu Parekh –
disamping Kymlicka - (buku ke-1,
hal 3 dst…) Yayasan Interseksi, mengelaborasi isu hak-hak minoritas dan
multikulturalisme, paling tidak melalui dua cara: penelusuran literatur dan
penelitian lapangan. Di buku ke-2,
hal. 16, sikap Yayasan Interseksi
terhadap konsep multikulturalisme sesungguhnya terbaca disana: “Sebagai konsep
normative, ia sendiri bukan konsep yang netral, kelahirannya sendiri bertolak
dari situasi yang berbeda dengan yang terjadi di Indonesia. Multikulturalisme
dilahirkan dari negara-negara yang memiliki persoalan rasial akut.” Yang tampaknya tidak dikejar oleh
Yayasan Interseksi , sebelum menyusun argumentasi bahwa perpektif multikulturalisme
penting untuk Indonesia, adalah menjawab pertanyaan mengapa multikulturalisme
dianggap penting sebagai jawaban dari negara-negara yang memiliki persoalan
rasial yang akut itu?
Di buku ke-2, hal. 64, dalam ulasan panjang yang bermaksud mengkaji secara kritis
multikulturalisme, sang penulis mengakui kenyataan sebagai berikut: “Di
Indonesia sendiri, istilah multikulturalisme lebih sebagai buzzwords (sebuah istilah yang heboh),
dimana orang sibuk membicarakannya, namun masyarakat luas sering gagal memahami
kandungan dari istilah multikulturalisme itu sendiri”. Dalam bab yang
dimaksudkan untuk menyimpulkan isi buku ke-3, di hal. 239, dibawah sub-bab
“Teori Multikulturalisme”, kembali soal ini muncul: “Sejak beberapa tahun
belakangan ini, multikulturalisme menjadi jargon yang banyak dipakai dalam
berbagai diskusi di Indonesia, demikian seringnya ia digunakan sehingga sebagai
sebuah jargon ia terkesa tidaklah banyak gunanya”. Dalam kalimat yang lain
dalam paragraph yang sama tertulis: “Singkatnya, multikulturalisme menjadi
sebuah buzzword
yang fashionable
bagi banyak orang, mulai dari presiden sampai tokoh lurah dalam film Lari dari Blora”.
Saya memang merasa ada ruang yang kosong yang membutuhkan penjelasan
disini. Ada semacam lompatan pemikiran yang meninggalkan semacam ganjelan,
paling tidak bagi saya sebagai pembaca. Yang saya baca adalahuraian, elaborasi,
tentang sesuatu yang memang dengan sendirinya atau serta merta, penting, tanpa
adanya penjelasan mengapa sesuatu itu menjadi penting, terutama bagi kita di
Indonesia. Jika toh keseluruhan uraian yang ada dalam ketiga buku pada akhirnya
mengatakan bahwa hak-hak minoritas dan multikulturalisme adalah sesuatu yang
penting, argumentasi itu saya peroleh secara tidak langsung, secara
melingkar-lingkar, dan karena itu sesungguhnya masih menyisakan, atau bahkan
jadinya seperti menyembunyikan,
pertanyaan yang mendasar itu.
Buku yang sedang kita bicarakan hari ini adalah buku ke-3 dari tiga buku
yang merupakan wujud dari hasil elaborasi melalui setidaknya dua cara. Jika
cara pertama, penelusuran literature, terwujud dalam bentuk editorial dan
pengantar atau kesimpulan buku –
di buku ke-1 dan ke-3 ditulis oleh Sdr. Hikmat Budiman, dan di buku ke-2
ditulis oleh Sdr. M. Nurkhoirun, Sdr. Ridwan Al-Makassary dan Sdr. Indriaswati
Dyah Saptaningrum; sementara wujud dari hasil cara kedua, penelitian lapangan,
adalah rekaman dari lapangan menjadi bab-bab yang menjadi isi buku. Meskipun
harus saya akui bahwa tulisan-tulisan yang merupakan penelusuran literatur dari
ketiga buku sangat kaya informasi, dan mengacu pada literatur penting
multikulturalisme, saya sulit menyembunyikan adanya problematik dalam mencerna
tulisan-tulisan ini. Mungkin, salah satu penyebabnya adalah keterbatasan saya
sendiri terhadap literatur multikulturalisme, sementara itu, banyaknya
istilah-istilah dan konsep-konsep “asing” yang telah diupayakan terjemahannya
kedalam bahasa Indonesia oleh para penulis, bagi saya sering terasa agak
membingungkan, dan karena itu mungkin membuat saya tidak mudah dalam mencerna
argumentasi yang dikemukakan.
Kesulitan saya mencerna ini menimbulkan petanyaan pada diri saya sendiri
tentang isu terjemahan, translasi, atau transliterasi, konsep-konsep yang
berasal dari bahasa asing (terutama Inggris) dalam ilmu-ilmu sosial di Indonesia.
Bagaimana sebaiknya kita melakukan penterjemahan itu sehingga tidak menimbulkan
masalah baru? Karena, saya kira, konsep atau istilah, dalam ilmu-ilmu sosial
dan kemanusiaan, adalah sebuah konstruksi sosial yang diciptakan oleh si ahli
ilmu sosial menurut konteks sosial dan politik dan kepentingan-kepentingan yang
melatarbelakanginya pada saat itu.
Sebagai contoh istilah yang diperkenalkan oleh Clifford Geertz sebagai
“The Religion of Java”, atau bahkan istilah yang diperkenalkan oleh ahli ilmu
sosial Indonesia sendiri, Koentjaraningrat dan muridnya Subur Budi santoso dan
Parsudi Suparlan, “Suku Terasing”. Konstruksi sosial yang dibuat oleh
Koencaraningrat tentang kelompok minoritas sebagai ”Suku Terasing” yang
kemudian dijadikan basis pengetahuan bagi kebijakan pemukiman kembali (resettlement)
kelompok-kelompok minoritas di berbagai tempat di Indonesia oleh Departemen
Sosial sejak pertengahan tahun 1980an sesungguhnya sangat menarik sebagai
sebuah bentuk rekayasa sosial (PKMT, Program Kesejahteraan Masyarakat Terasing)
yang dikembangkan oleh akademisi Indonesia sendiri. Interseksi, dengan alasan
yang tidak terlalu jelas, seperti mengabaikan periode penting kebijakan
nasional terhadap kelompok minoritas ini.[2]
Besarnya kandungan nilai dalam konsep-konsep ini membuat siapapun tidak
mungkin serta merta menterjemahkannya begitu saja konsep-konsep itu kedalam
bahasa lain. Betapa pelik usaha menterjemahkan konsep atau istilah ”The Religion of
Java” kedalam bahasa Indonesia oleh Aswab Mahasin, yang dalam buku terjemaha
yang kemudian terbit memiliki judul yang sangat berbeda, dan menurut saya tidak
kalah problematisnya: “Abangan, Santri, Priyayi dalam Masyarakat Jawa”. Dengan
contoh kecil ini saya hanya ingin menunjukkan bahwa bukannya tidak mungkin
penterjemahan konsep atau istilah itu dilakukan, tetapi selalu ada
resiko-resiko yang mesti dipertimbangkan secara hati-hati oleh si
penterjemahnya.
Rekaman penelitian lapangan yang menjadi bab-bab sebagai isi buku, mulai
dari buku ke-1 sampai buku ke-3 yang kita bicarakan hari ini juga menghadapi
persoalan-persoalan terjemahan konsep dan istilah “asing’ kedalam bahasa
Indonesia. Dengan ini saya tidak mengatakan bahwa isi bab-bab itu keliru atau
buruk, samasekali tidak, namun saya ingin menunjukkan bahwa sesungguhnya ada
sebuah permasalahan yang tampaknya perlu diselesaikan sebelum sebuah konsep
atau istilah – yang tidak jarang bersumber dari sebuah kerangka berpikir,
perspektif, teori atau asumsi-asumsi tertentu yang dianut oleh si pencetusnya
– yang tidak mungkin secara serta-merta kita pakai dalam menjelaskan
sebuah fenomena sosial ke dalam bahasa Indonesia. Ini memang sebuah masalah lama yang sayangnya tidak pernah
secara serius kita bicarakan. Buku
ini, dan buku-buku Yayasan Interseksi lainnya, bagi saya adalah sebuah kasus
yang menarik tentang dilema ”translasi” konsep-konsep dalam ilmu-ilmu sosial
kedalam bahasa Indonesia. Beberapa
kata atau istilah secara kreatif telah dicoba diindonesiakan oleh Interseksi,
seperti: diskursi, multisiplitas, diversitas, minoritisasi, intrikasi.
Buku ke-3, ”Ethnos dan Demos”, meskipun mencoba beranjak ke tataran
persoalan yang baru dalam konteks Hak-Hak Minoritas dan Multikulturalisme,
dalam garis besarnya masih berkisar pada isu-isu yang sama sejak buku ke-1.
Jika ada pesoalan yang baru mungkin adalah hal-hal yang berkaitan dengan pasar,
sebagai sesuatu yang bisa berperan sebagai kekuatan otonom diluar negara. Pasar
yang menjadi kerangka beroperasinya modal adalah kekuatan yang bersifat
lintas-batas negara. Negara tidak jarang justru berperan sebagai agen dari
pasar dan disinilah berbagai isu yang semula bermuara pada negara perlu dikaji
ulang.
Kampung Naga di Kabupaten Tasikmalaya dan Masyarakat Buda di Kabupaten
Lombok Utara, adalah contoh dari masyarakat yang ”terkucil” secara sosial.
Sementara Orang Sakai di Riau dan Orang Sembakung di Kalimantan Timur bisa
dikatakan sebagai ”terpencil” dan ”terkucil” sekaligus. Dari rekaman yang dibuat oleh para
peneliti Interseksi memang terbukti bahwa istlah yang saya pakai ”terpencil” dan
”terkucil” memang jauh dari tepat, yang dialami oleh kelompok-kelompok ini
adalah proses-proses ”pemencilan” dan ”pengucilan” yang dilakukan secara
sengaja dan tidak jarang sistimatis oleh berbagai pihak – meminjam
pengalaman To Wana, yang dikutip di muka: ”Kampung, Agama dan Pemerintah adalah
lembing-lembing kekerasan negara...”. Jika ada pihak yang baru adalah Pasar
– yang terlihat jelas perannya dalam Kasus Kampung Naga (dan tingkat yang
lebih rendah Agama Buda – melalui Kegiatan Pariwisata; dan mulai terlibatnya
penduduk Dayak Tidung sebagai buruh migran dan Dayak Agabag dalam perdagangan
yang bersifat lintas batas; dampak loging dan eksplorasi minyak oleh perusahaan
multinasional di Riau terhadap Orang Sakai.
Interaksi antara pasar dan kapital dengan pemerintah dan negara adalah
sebuah dimensi yang belum banyak disentuh oleh Interseksi. Dalam konteks
interaksi antara pasar dan negara inilah sesungguhnya persoalan-persoalan yang
mengawali perdebatan tentang multikulturalisme ini jangan-jangan berawal, yaitu
dengan meningkatnya migrasi tenaga kerja yang bersifat internasional.
Berkembangnya komunitas-komunitas imigran dan transnasional - yang berasal dari
negeri-negeri miskin ke negara-negara kaya seperti Kanada, Amerika, Inggris dan
Eropa serta Australia dan New Zealands; tidak mungkin dimengerti tanpa memahami
dinamika pasar dan kapital yang semakin bersifat global. Jika ada kesempatan untuk melanjutkan
diskusi dan studi tentang kelompok minoritas di masa depan mungkin pemahaman
yang menyertakan dimensi pasar ini menjadi semakin mendesak untuk
dilakukan. Dalam diskusi yang
menempatkan pasar sebagai dimensi penting, jangan-jangan pemahaman kita selama
ini yang seolah-olah memposisikan negara sebagai sumber dari ”lembing-lembing
kekerasan” yang mengucilkankelompok-kelompok minoritas akan mengalami
penggeseran dalam sudut dan cara
pandang, dan dengan demikian perpektif kita.
Buku-buku serial Hak Minoritas dan Multikulturalisme yang diproduksi oleh
Yayasan Interseksi, menurut hemat saya, membawa semangat perlawanan terhadap
upaya-upaya pemencilan, pengucilan dan komodifikasi kelompok-kelompok
kebudayaan marjinal. Para peneliti
yang tergabung dalam Yayasan interseksi telah memilih menjadi ilmuwan sosial
yang memihak kepada kelompok-kelompok masyarakat yang yang secara ekonomi,
sosial, politik dan kebudayaan tertindas.
Menurut hemat saya, membela kaum tertindas tidaklah harus menggunakan
perspektif multikulturalisme. Bahkan,
sejauh yang bisa saya tangkap dari ulasan pada bagian penutup buku ke-3, model
kulturalisme ternyata justru menimbulkan dilema-dilema baru yang sebelumnya
seperti tidak terbayangkan. Saya
rasa ini menunjukkan sebuah proses pencarian yang sangat sehat, dan justru
menurut saya inilah kekuatan dan keberhasilan dari para peneliti Yayasan Interseksi
– yang memang sejak awal juga telah memiliki sikap rendah hati yang
proporsional dan pandangan skeptikal terhadap pretensi diri sebagai intelektual
yang serba pintar. Tidak ada harapan lain sebagai bagian dari masyarakat
pembaca saya ingin juga mengucapkan selamat bekerja dan terus berjuang bagi
teman-teman di Yayasan Interseksi. Semoga catatan dan komentar – yang
terus terang masih berceceran dan jauh dari sistimatis ini – ada
manfaatnya bagi kerja-kerja selanjutnya.
[1]Catatan dan komentar tercecer yang
disampaikan pada acara peluncuran dan diskusi buku hasil penelitian tentang hak
minoritas dan multikulturalisme yang dilakukan oleh Yayasan Interseksi,
bekerjasama dengan Yayasan Tifa, di Jakarta 15 Desember 2009.
[2] Isu dan konsep-konsep seperti “terasing”, “tertinggal”, “terisolir” ini dibicarakan secara agak luas dalam bab tentang Suku Sakai di buku ke-3.