Mencari Format Kerangka Kebijakan
yang Ramah Bagi Masyarakat
Lokal :
Sebuah Diskusi Awal[1]
Indriaswati Dyah Saptaningrum
Pendahuluan
Pada jamaknya, suatu kekhasan yang
menjadi bagian dari identitas individu ingin diekspresikan dan dikomunikasikan
kepada orang lain. Kekhasan inilah yang kemudian menegaskan realitas
keberbedaan. Semakin luas cakupan keperbedaan itu, semakin banyak ruang yang
mungkin tercipta untuk mendialogkan satu dengan yang lainnya. Namun tak
selamanya ini bisa dilakukan, setidaknya apabila menilik realitasnya dalam
konteks Indonesia. Alih-alih mengekspresikan identitas yang berbeda,
kelompok-kelompok masyarakat justru cenderung menyimpannya rapat-rapat. Bukan
cuma tak ada ruang dialog yang terbuka, lebih jauh, mengekspresikan identitas
justru berarti mengekspos diri dalam bahaya. Narasi diskriminatif bagi
etnis tionghoa yang terbuka identitasnya telah lama di dengar publik.
Kutipan-kutipan tak resmi dalam segala urusan administrasi yang terkait dengan
negara yang dilekatkan dengan realitas identitas ini sudah jadi cerita yang
jamak. Tak hanya soal uang, pada
titik yang paling ekstrim, kekerasan, nyawa dan kehormatan menjadi sasarannya,
yang tak jarang meninggalkan trauma yang berkepanjangan, seperti dalam
peristiwa Mei 1998.
Kini, cerita yang sama tak
cuma menimpa kelompok identitas kultural tionghoa. Semakin banyak cerita
mengenai kelompok-kelompok masyarakat ’tionghoa-tionghoa’ lainnya yang
mengalami peristiwa serupa
Penandanya pun tak melulu identitas etnis, namun dapat mencakup sistem
religi/kepercayaan, seperti yang menimpa kelompok masyarakat penganut
Ahmadiyah, kelompok masyarakat pemeluk Parmalim, kelompok penghayat, dan yang paling masif adalah identitas
kultural yang biasanya merujuk pada suatu kelompok masyarakat lokal tertentu.
Dalam kategori ini termasuk, kelompok masyarakat lokal Tengger, dll.
Realitas kekerasan
terhadap kelompok-kelompok ini baik yang secara langsung dilakuakn oleh
aparatus opresif negara ataupun yang dilakukan oleh kelompok sipil lainnya
masih terus menjadi narasi yang aktual bagi publik. Yang paling mutakhir dan
belum luntur dari ingatan publik salah satunya adalah yang menimpa kelompok
Ahmadiyah yang hampir diseluruh wilayah mengalami kekerasan dan penjarahan.
Diluar cerita ini, banyak kelompok-kelompok masyarakat lokal yang mengalami
kekerasan yang sama, baik karena identitas kultural yang dihidupinya, ataupun
karena upaya mempertahankan hak-hak ulayatnya.
Tulisan ini merupakan
paparan singkat dari tulisan yang bertopik sama yang dipublikasikan dalam buku
yang diluncurkan hari ini. Paparan ini dimulai dengan pengkajian singkat
mengenai peran hukum (produk perundang-undangan) negara dalam konstruksi dan peminggiran
kelompok masyarakat lokal, diikuti dengan analisis singkat untuk mengkritisi
advokasi berbasis hak yang menjadi mainstream dalam pemberdayaan masyarakat
lokal.
Masyarakat
lokal dan hukum negara
Tidak dapat dipungkiri, salah bentuk
kontinuitas yang nyata dari hukum kolonial adalah supremasi hukum negara yang
dicapai melalui sentralisme hukum negara. Paradigma inilah yang memungkinkan
negara masih terus memiliki kontrol atas kelompok-kelompok masyarakat lokal.
Perubahan lanskap politik hukum paska 1998 yang melahirkan gagasan
desentralisasi politik di tingkat lokal, ternyata tidak mengendurkan supremasi
hukum-hukum negara atas kelompok-kelompok masyarakat lokal. Bahkan, produk
hukum ini justru memfasilitasi menjamurnya berbagai ketentuan lokal yang
mendorong adanya kekerasan terhadap masyarakat lokal. Dengan demikian, beban masyarakat lokal justru bertambah
berat, tak hanya menghadapi ketentuan-ketentuan yang dihasilkan di tingkat
nasional, namun juga secara spesifik harus berhadapan dengan produk-produk
hukum di tingkat lokal.
Orientasi dan titik berat
pengaturan yang ada memang berbeda dari waktu ke waktu. Namun secara umum
hukum-hukum negara justru pada titik tertentu memfasilitasi proses peminggiran
atau pun minoritisasi komunitas-komunitas lokal. Secara khusus, hal ini
menunjuk pada persepsi negara yang tertuang dalam berbagai produk hukum yang
ada yang menempatkan komunitas lokal sebagai ‘persoalan sosial’ yang
membutuhkan intervensi. Karakter ini sebenarnya apabila dirunut secara historis
menunjukkan adanya kontinuasi dari karakter produk hukum yang sama di masa
kolonial, dimana proses institusionalisasi atas adat dan kelompok masyarakat
lokal lebih berfungsi memfasilitasi kepentingan ekonomi politik pemerintah
kolonial di tanah jajahan. Proses intervensi atasnya pun dibangun dari suatu
sudut pandang yang bias modernitas, dimana perangkat dan norma kelompok
masyarakat lokal (baca adat) dipersepsikan sebagai norma yang terbelakang dan
sederhana, sehingga tidak mampu menyerap modernitas hukum-hukum Barat yang
dibawa dan diterapkan bagi kelompok masyarakat Eropa.[2]
Sebagai contoh, pada masa
paruh tahun tujuhpuluhan, berbagai produk hukum negara yang ada yang terkait
atau mengenai masyarakat lokal merepresentasikan kepentingan agenda
pembangunanisme. Orientasi utama produk-produk hukum negara yang mengenai
masyarakat lokal pada masa ini adalah ‘adjustment’
baik institutional maupun mental dengan agenda pembangunan. Pada masa ini,
masyarakat lokal dipersepsikan sebagai satu ‘masalah sosial’ berhadapan dengan
semangat modernisasi dan pembangunan. Ekonomi subsisten, mekanisme produksi
tradisional dan cara hidup tradisional dilawankan dengan pengelolaan masyarakat
secara modern dengan tata kelola ekonomi modern. Oleh karena itu, produk hukum yang ada banyak menempatkan
komunitas lokal sebagai suatu subyek intervensi sosial yang dilakukan melalui
Departemen Sosial, seperti dalam program pengentasan keterasingan,
ketertinggalan.[3]
Seiring dengan
berkembangnya advokasi hak masyarakat adat yang dikembangkan oleh berbagai
kelompok masyarakat sipil, orientasi hukum-hukum negara bergeser ke arah pengakuan
akan adanya kelembagaan adat. Hal
ini diikuti pula dengan perubahan institusi yang menangani kelompok-kelompok
masyarakat lokal dalam Departemen Dalam Negeri. Dalam kerangka kerja ini,
kelompok masyarakat lokal ( Adat) diklasifikasikan sebagai ormas dan
didefinisikan secara baru, yang berimplikasi pada hilangnya hubungan eksklusif
dengan tanah ulayat.[4] Pengakuan akan eksistensi kelembagaan
dari kelompok-kelompok masyarakat lokal dalam kerangka masyarakat adat ini
tidak dengan sendirinya menjamin mereka dari ancaman atas kekerasan dan
diskriminasi. Hal ini disebabkan
karena produk perundang-undangan tersebut, beberapa diantaranya berada dalam
level ketentuan teknis sehingga produk-produk hukum terdahulu tetap berlaku.
Beberapa produk hukum
negara yang terkait atau mengenai komunitas lokal antara lain tersaji dalam tabel di bawah ini. [5]
Tabel 1. Berbagai ketentuan perundang-undangan yang
terkait dengan masyarakat lokal
|
Bidang
yang diatur |
Bentuk ketentuan perundangan |
Institusi negara terkait |
|
|
Agama dan budaya |
Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keppres,
Inpres, Keputusan Menteri (SK
Menteri) & , Keputusan bersama Menteri (SKB) |
Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan kebudayaan,
Menteri Sosial, |
§
UU No
10/1992 tentang Keluarga Berencana §
SKB
Menteri Agama dan Mendagri No. 1 tahun 1969, tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan dalam
Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama
oleh Pemeluk-pemeluknya §
SK
Menteri Agama No. 70 tahun 1978, §
SK
Menag no 77/1978 Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri kepada
Lembaga Keagamaan di Indonesia, PP No 119/1999 tentang Kelompok Masyarakat
Adat tertinggal §
Permendagri
no 11/1984 tentang Pembinaan Masyarakat Adat di tingkat desa/kelurahan §
Permendagri
No 17/1989 §
Permendagri
No 4 /1999 tentang Pemberdayaan, Pelestarian serta Pengembangan Adat istiadat
kebiasaan-kebiasaan Masyarakat dan Lembaga adat di Daerah, |
|
Agraria dan Sumber daya
Alam |
Undang-Undang, Peraturan Pemerintah ketentuan teknis setingkat surat Menteri |
Departemen dan kantor kementrian yang terkait, temasuk
departemen dalam negeri dan Bappenas |
§
UU No
5/1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria §
UU no
5/1967 tentang Ketentutan-ketentuan Pokok Kehutanan dan UU No 41/1999 tentang
Kehutanan §
UU No
11/1974 tentang Pengairan §
UU No
9/1985 tentang Perikanan §
UU No
5/1999 tentang Perlindungan sumber daya Hayati §
UU No
5/1990 tentang Perlindungan sumber daya §
Inpres
no 2/1993 tentang Desa tertinggal ( IDT) §
PP No
111/1999 |
|
Sosial politik |
|
|
UU No 5/1979 tentang Pemerintahan Desa UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah |
Mencari
format kebijakan yang tepat
Realitas hukum sebagai instrumen
yang memfasilitas kepentingan pemegang kekuasaan seperti telah diuraikan pada
bagian terdahulu menyisakan sejumlah agenda pembaharuan. Pemberdayaan dan pengakuan terhadap
kelompok masyarakat lokal tidak mungkin dilakukan tanpa melakukan perubahan
karakter produk hukumnya. Agenda terberatnya adalah mengubah karakter represif dari
hukum menjadi instrumen yang emansipatif.
Selama ini, salah satu
mekanisme yang paling banyak dipergunakan adalah dengan mengadopsi berbagai
ketentuan hukum ham internasional di tingkat nasional. Memang semenjak tahun
1998, sejumlah besar konvensi utama dalam hukum ham internasional telah
diratifikasi. [6] Upaya ini seiring
juga dengan makin masifnya penggunaan terma-terma hak asasi dalam advokasi yang
dilakukan oleh masyarakat sipil di tingkat lokal dan nasional.
Secara umum, upaya
pembaharuan yang dilakukan oleh masyarakat sipil bermuara pada dua tema besar,
yakni hak-hak masyarakat adat dan hak-hak kelompok minoritas.[7]
Keduanya diadopsi dari sejumlah ketentuan hak asasi internasional yang telah
diratifikasi maupun yang secara global berkembang di tingkat
internasional. Keduanya secara
luwes dipergunakan secara bersama-sama oleh berbagai kelompok masyarakat lokal.[8]
Persoalannya kemudian,
ketentuan hukum menyimpan kelemahan tersendiri. Rumusan- rumuan hukum positif
tersebut memang memberikan kepastian karena bersifat rigid dan kaku, namun hal
ini juga menyimpan kelemahan yang fundamental. Rumusan
tersebut menjustifikasi regim yang secara sah mengeksklusi satu kelompok
yang satu dan memberikan privilege pada satu kelompok yang lain. Sebagai contoh
yang sederhana, pendefinisian mengenai siapa yang layak disebut sebagai
masyarakat adat telah secara rigid diatur. Element-element ini antara lain
mencakup keberlangsungan sejarah, karakteristik yang khusus, Identifikasi diri
dan kesadaran kelompok, faktor non dominan.[9]
Perumusan definisi ini
mendatangkan persoalan tersendiri untuk beberapa kelompok masyarakat lokal,
seperti kelompok masyarakat Towani Tolotang dan kelompok masyarakat Tengger,
ataupun komunitas Parmalim di Huta tinggi yang meskipun melekatkan diri pada
identitas tradisional masyarakat Batak tidak menjadikan masyarakat adat sebagai
identitas kelompoknya.[10] Barangkali
masifnya penggunaan instrumen tersebut lebih karena absennya kerangka hukum
yang dikembangkan di tingkat lokal yang mampu mengartikulasikan tuntutan mereka
berhadapan dengan supremasi dan tirani hukum negara.
Selain itu, proses adopsi
mentah-mentah berbagai instrumen internasional tersebut juga mendatangkan
beberapa persoalan di tingkat implementasi, khususnya berkaitan dengan
justisiabilitas haknya.[11]
Akibatnya, sederet jaminan tersebut berfungsi hanya sebagai teks-teks referensi
yang belum secara efektif dapat direalisasikan. Namun, nampaknya upaya ini
belumlah cukup untuk menjadikan hak asasi manusia sebagai suatu realitas yang
hidup dalam keseharian. Proses pembuatan kebijakan baik dan tingkat lokal dan
nasional seolah tidak bergeming dan tetap memiliki karakter yang sama.
Dengan demikian, masih
terbuka ruang yang sangat luas untuk memulai diskusi bersama, menggagas dan
mengembangkan format ketentuan hukum yang tepat bagi berbagai kelompok
masyarakat lokal di Indonesia. Upaya pembentukan kerangka hukum ini
mensyaratkan dua hal penting; (1) re-konseptualisasi hak asasi manusia di
tingkat lokal dan (2) percakapan antar berbagai norma dan hukum yang secara
efektif berlaku dalammenjadi kekayaan dari masyarakat lokal itu sendiri.
Dalam konteks ini keduanya
didudukkan sebagai suatu proyek belum usai, yang membutuhkan pendefinisian
ulang secara terus menerus. Dengan demikian, rekonseptualisasi hak asasi juga
mengandaikan pemetaan ulang kekayaan di tingkat lokal, khususnya sistem nilai
yang dimiliki oleh masing-masing kelompok lokal. Hal ini karena bukan tidak
mungkin sebenarnya spirit yang sama telah ada atau sebagian ada dalam praktek
keseharian masyarakat-masyarakat lokal yang ada. Sementara itu, percakapan antar berbagai norma dalam
masyarakat lokal mengandaikan keterbukaan dari masing-masing sistem hukum
tersebut. Dengan demikian masyarakat lokal ditempatkan sebagai satu subyek dan
kelompok sosial yang terus berkembang dan tidak stagnan. Selain itu, percakapan
ini juga membuka ruang untuk mengartikulasikan dan mengakui keperbedaan
tersebut. Sehingga, setidaknya dapat menghindarkan terjadinya kecenderungan
dominasi dari satu kelompok paling dominan terhadap kelompok yang lainnya. Kerangka
kebijakan seperti inilah yang diharapkan mampu merubah karakter represif dari
hukum menjadi emansipatif dan memberdayakan.
[1] Makalah untuk Peluncuran dan
Diskusi Buku Hak Minoritas.
Multikulturalisme dan Dilema Negara-Bangsa (Jakarta: The Interseksi Foundation,
2007), tgl. 4 September 2007 di hotel Santika, Jakarta
[2]
Uraian lebih panjang mengenai hal ini lihat dalam Indriaswati D, Dari Adat ke Multikultur: menggagas format kebijakan
yang tepat bagi komunitas lokal, dalam ,
Mashudi , et al, Hak Minoritas,
Multikulturalisme, dan Dilema Negara Bangsa, Yayasan Interseksi, 2007.
[3]Kategori
ini mencakup antara lain, PMKT ( pembinaan kesejahteraan masyarakat terasing),
IDT ( Inpres Desa tertinggal),
Komunitas Adat Terpencil (KAT). Menurut data KAT center departemen
sosial, sampai saat ini setidaknya terdapat sejumlah 1,1 juta jiwa KAT dari
sekitar 267 550 kepala keluarga
yang belum sepenuhnya dijangkau oleh program pemberdayaan. Lihat, http://www.katcenter.info/detail_artikel.php?id_ar=59
, diakses pada tanggal 3 September
2007.
[4] Lihat, Simarmata,
Rikardo, Pengakuan Hukum Masyarakat Adat di Indonesia, AMAN, Jakarta,
2007, hal 35
[5] Lihat, Indriaswati D, supra note 4
[6]
Sampai saat ini, lima konvensi utama telah
diratifikasi sebagai hukum nasional. Kelimanya adalah Konvensi mengenai hak
sipil dan Politik ( ICCPR) dan Kovenan Internasional mengenai hak ekonomi,
sosial dan budaya ( ICESCR) ditahun 2005, Konvensi menentang Penyiksaan (1998),
Konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan ( CEDAW) dan
Konvensi penghapusan diskriminasi rasial dan etnis (CERD).
[7]
Dalam konteks kritik atas supremasi hukum negara, advokasi hukum adat dekat
kemudian mencoba mengedepankan konsep pluralisme hukum dengan salah satu fokus
melakukan de-centering hukum negara dan membuka ruang berlakunya hukum2 diluar
hukum negara. Namun pluralisme hukum ini ditataran aksional tidaklah mudah
diterapkan, karena berbagai kelemahan konseptual yang inherent di dalamnya.
Oleh karenanya sampai saat ini, pendekatan ini diusulkan untuk dipergunakan
sebagai suatu sensitizing konsep lebih dari pada satu instrumen aksi untuk
mengakhiri supremasi hukum negara , Lihat, Simarmata, Mencari Karakter aksional dalam Pluralisme hukum,
dalam Tim Huma ed., Pluralisme Hukum: Sebuah Pendekatan Interdisiplin,
Huma dan Ford Foundation, 2005 hal 3-18; untuk kritik atas pluralisme
hukum, lihat juga, Tamanaha,,
Brian Z, A General Jurisprudence of Law and Society , Oxford University
Press, 2001.
[8]
Sebagai contoh, kelompok masyarat Towani, di Tolotang,
Sulawesi secara kreatif memanfaatkan keduanya dalam perjuangan politik mereka
di tingkat lokal. Keterlibatan dengan isu masyarakat adat dimulai dengan
keterlibatan mereka dalam konggres AMAN ( Aliansi Masyarakat Adat Nusantara)
yang pertama di Jakarta di tahun 1999. Meskipun demikian, kelompok masyakarat
ini juga secara fasih mengartikulasikan problem yang dihadapi sebagai problem
kelompok minoritas, berdasarkan percakapan dengan salah satu informan kelompok
masyarakat lokal Tolotang, 2006.
[9]
Untuk uraian lebih lengkap, lihat, Daes, Erica
–Irene A., Standard Setting
Activities: Evolution of Standards concerning the rights of Indegenous
People, E/CN.4/Sub.2/AC.4/1996/2 hal 16.
[10]
Berbeda dengan kelompok masyarakat adat yang
menempatkan perjuangan memperoleh kedaulatan politik secara internal,
kelompok-kelompok ini memperjuangkan pengakuan akan identitas kulturalnya, atau
pengakuan atas sistem kepercayaannya berhadapan dengan tirani monoteisme negara
yang didukung oleh kelompok-kelompok dominan. Untuk pemaparan lebih jauh mengenai kelompok-kelompok ini
lihat, Mashudi N et.al, supra note
1.
[11]
Kecenderungan masifnya pembentukan produk hukum yang terinspirasi atau bahkan
secara utuh mengambil ketentuan-ketentuan dari hukum internasional mulai marak
semenjak 1998. Hal ini diikuti dengan berkembangnya wacana perubahan sosial
melalui perubahan ketentuan hukum. Hukum dan produk hukum menjadi elemen yang
tak pernah luput dalam advokasi masyarakat sipil. Hampir tidak ada advokasi
yang diusung tanpa mencantumkan perlunya pembentukan ketentuan hukum positif
baru, yang dalam beberapa kasus diikuti dengan pembentukan lembaga baru.
Tercatat, sampai saat ini lebih dari 35 komisi baru dibentuk, termasuk di
dalamnya dibentuk badan-badan pengadilan baru yang memiliki yurisdiksi yang
khusus seperti pengadilan tipikor, niaga, perikanan, dst. Contoh paling nyata dari kegagalan
proses adopsi ini adalah pembentukan pengadilan Ham, yang sebagian besar mengambil
ketentuan dari ICC (international criminal court), namun di tingkat
implementasi menjadi pukulan balik karena infrastruktur kelembagaan di tingkat
nasional tidak mendukung efektifitas berlakunya ketentuan-ketentuan tersebut.