Mewujudkan Perdamaian:
Utopia Atau Realita
Irine H. Gayatri
Disampaikan pada Forum Diskusi Interseksi, “Civil Rights dan Demokratisasi: Pengalaman Indonesia II”, (27-29 Januari 2003, Kuningan, Jawa Barat)
Pengantar
Indonesia merupakan
negeri yang sarat dengan konflik kekerasan. Bersamaan dengan transisi politik, semua persoalan yang dihambat atau ditekan pada masa
rezim Orde Baru mengemuka. Ketidakpuasan
terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah tiba-tiba menemukan penyalurannya
melalui cara-cara kekerasan fisik dalam bentuk amok, dan konflik komunal. Belakangan,
terdapat kecenderungan menguatnya kekerasan oleh kalangan masyarakat sendiri
sehingga muncul kesimpulan bahwa kekerasan yang berlarut adalah hasil
reproduksi secara sosial melalui proses intemalisasi pengalaman kognitif, setelah
pada periode sebelumnya kekerasan lebih didominasi oleh kekerasan negara (state-violence) yang dilakukan secara sistemik melalui institusi-institusi kekerasan.
Maka, tak heran jika sampai saat ini,
berbagai bentuk kekerasan terus terjadi di berbagai level masyarakat sehingga mempermudah terjadinya letupan konflik
vertikal maupun horizontal.
Di satu sisi, sangat tidak
mudah untuk menguraikan akar persoalan konflik kekerasan, bahkan menuntaskannya.
Di sisi lain, hal ini justru memunculkan "tantangan" baru bagi kita untuk berupaya mencari jalan keluar dengan
memikirkan altematif pemecahan persoalan yang sesuai dengan potensi serta komitmen yang dimiliki. Tulisan singkat
ini tidak dimaksudkan untuk
mengulas satu per satu persoalan-persoalan yang berkaitan dengan konflik, krisis yang memberi "ruang"
bagi munculnya konflik kekerasan, serta transisi politik yang berlangsung.
Namun, menawarkan suatu agenda posisi kita sebagai peaceworker ataupun peacebuilder yang mcmiliki komitmen untuk mengupayakan altematif keluar dan konflik kekerasan, dan mendorong terbentuknya budaya damai
(peace culture) sehingga memungkinkan untuk membawa potensi konflik
kekerasan atau konflik kekerasan yang sudah berlangsung ke arah perdamaian yang lebih kooperatif dan positif.
Bahasan akan diawali
dengan definisi konseptual mengenai konflik dan beberapa tataran perspektif pendekatan penanganan konflik
(resolusi konflik, manajemen konflik, dan transformasi konflik), uraian singkat tentang
konflik kekerasan dan transisi politik di Indonesia, sebagai konteks terjadinya konflik
kekerasan pada level komunal disertai catatan kaki, dan diakhiri dengan sebuah refleksi mengenai
pembangunan perdamaian dan altematif untuk positioning.
Definisi Konseptual
Konflik dan kekerasan
merupakan dua hal yang berbeda, jika "konflik" diartikan sebagai "hubungan antara dua pihak atau lebih
(individu atau kelompok) yang memiliki atau merasa memiliki, sasaran-sasaran atau tujuan yang tidak
sejalan". Sementara itu, "kekerasan" meliputi "tindakan, perkataan, sikap, berbagai struktur
atau sistem yang menyebabkan kerusakan secara fisik, mental, sosial atau lingkungan, dan/atau menghalangi
seseorang untuk meraih posisinya
secara penuh", atau, " sebagai "perilaku yang melibatkan
kekuatan fisik, bertujuan untuk melukai, merusak, atau membunuh sesuatu atau seseorang". Dalam
tulisan ini, "konflik
kekerasan" dimaksud sebagai konflik komunal yang mengakibatkan kerusakan infrastruktur ekonomi, sosial, dan politik, serta
menimbulkan jatuhnya korban jiwa.
Di sisi lain, sebenamya konflik merupakan sebuah hal
yang niscaya, oleh karena ada kecenderungan dalam setiap individu/kelompok
untuk mempertahankan kepentingannya, mengedepankan persepsi masing-masing, dan
memiliki nilai-nilai/ tujuan yang berbeda dalam melihat suatu persoalan, serta
cara yang berbeda untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut. Persoalan menjadi lain ketika tujuan-tujuan yang "incompatible"
itu saling bertentangan, dan masing-masing pihak tidak dapat mencapai
suatu titik kompromi, atau lebih jauh,
mencapai kesepakatan dan melakukan kekerasan sebagai ungkapan ketidaksetujuan
atau sebagai perwujudan untuk memperoleh kemenangan.
Dalam suatu entitas politik bernama negara otoriter,
mengandaikan adanya Beragam
perspektif mengenai konflik telah banyak dikemukakan oleh para ilmuwan dan praktisi. Ada yang
menyatakan bahwa bahwa konflik adalah instinctual agression dari manusia itu sendiri yang necessarily
evil, ada
pula pendapat yang menyatakan bahwa konflik merupakan hal yang positif
untuk perubahan dan/atau perkembangan masyarakat itu sendiri. Konflik dikategorikan berada
dalam tiga level atau tingkatan: pertama, pada level individu, kedua, pada level masyarakat/negara,
dan ketiga, pada level intemasional. Terdapat berbagai penyebab dan pemicu konflik,
yang sangat kompleks dan tergantung pada level mana konflik tersebut terjadi. Yang patut diperhatikan adalah
faktor-faktor di balik penyebab tersebut, apakah karena faktor individu manusia
yang memiliki sifat agresif ataukah karena sifat masyarakat itu sendiri,
ataukah sistem dan pola hubungan di antara mereka (baik lokal maupun intemasional). Dari
perspektif pendekatan untuk menangani konflik, terdapat tiga terminologi yang dominan dan seringkali
mengundang perdebatan dalam implementasinya, meskipun satu dan lainnya tidak terlalu
signifikan untuk dipertentangkan oleh karena memuat elemen-elemen yang saling melengkapi, yaitu (1)
Resolusi konflik, (2) Manajemen Konflik, dan (3) Transformasi Konflik. Ketiga model
pendekatan tersebut acap juga dipandang sebagai tahap-tahap dalam suatu proses, dimana satu
tahap akan melibatkan tahap sebelumnya, misalnya tahap "resolusi konflik" akan mencakup
tindakan-tindakan "pencegahan konflik" atau "conflict prevention". Belakangan,
istilah "resolusi konflik" termasuk yang seringkali digunakan oleh berbagai kalangan baik pada tataran akademik maupun
praktis. Isu di balik perbedaan pendapat itu misalnya, dipicu oleh penilaian
bahwa "resolusi" konflik mengesankan suatu pendekatan yang
"ambisius" jika tidak dapat dikatakan "arogan", seolah
terdapat suatu pendekatan yang manjur bagi penyelesaian suatu konflik. Padahal,
suatu konflik hampir-hampir tidak bisa
diselesaikan secara utuh/sepenuhnya. Jika
dilihat dari nature of conflict, misalnya perbedaan dalam intensitas kepentingan di antara kedua pihak yang berkonflik, maka
pendekatan yang lebih "masuk akal" adalah conflict transformation, yaitu mentransformasikan atau menggeser konflik dari tingkat/level yang
"mematikan" menuju kepada
suatu kondisi yang dapat dikembangkan dengan suatu kerjasama di antara
pihak-pihak yang bertikai. Mekanisme utamanya adalah mengalihkan energi masing-masing pihak yang berkonflik kepada
situasi baru, dengan mengakui keberadaan konflik dan mengikuti dialektikanya secara alamiah, sehingga
tingkat konflik bisa diturunkan
dari kondisi waging war sampai kepada kerjasama sampai tercapainya suasana damai. Dalam konteks ini, konflik bukan merupakan
suatu keadaan yang isolated, tanpa sebab dan proses. Karena itu konflik selalu
melewati siklus yang terdiri dari indikasi awal
timbulnya konflik, eskalasi permasalahan, puncak konflik, penurunan konflik,
dan keadaan pasca konflik. Pada situasi
pasca konflik, tidak tertutup kemungkinan berulangnya eskalasi konflik,
tergantung sejauh mana tingkat hostilities yang ada. Selain itu, pendekatan yang lain adalah
"conflict management". Istilah manajemen konflik merupakan suatu
konsekuensi atas asumsi bahwa
konflik itu merupakan suatu hai yang natural di dalam diri manusia, sehingga yang
paling penting adalah bagaimana mengatur konflik tersebut untuk tidak masuk ke ambang kekerasan senjata. Konteks Indonesia Konflik kekerasan di
Indonesia berlangsung bersamaan dengan proses transisi politik setelah krisis finansial yang parah tahun
1997. Namun, jauh sebelumnya, berbagai konflik
kekerasan/"violent conflict" telah muncul sejak era prakolonial,
kolonial, maupun masa Orde Baru dan periode
"reformasi". Beberapa studi telah menunjukkan bahwa basis-basis
konflik kekerasan sudah "terlanjur" berurat-akar pada berbagai level,
terutama pada level komunal. Inti berbagai
kajian itu mencakup identifikasi akar konflik, aktor-aktor yang terlibat di dalamnya, serta prospek untuk mewujudkan
situasi non-konflik, status quo, maupun usulan rekonsiliasi dan perdamaian
jangka panjang. Catatan sejarah itu menunjukkan "keakraban"
masyarakat Indonesia dengan kekerasan dalam berbagai bentuknya:
struktural, simbolik, dan fisik, sehingga negeri ini sempat mendapat julukan
"a violent country/culture". Analisis terhadap akar
konflik di Indonesia oleh Colombian dan Lindbland menunjukkan, kekerasan muncul di setiap level masyarakat jajahan, oleh
politik kolonial (kasus "urang Rantai" di tambang Ombilin;
pemberontakan Haji Hasan di Cimareme terhadap
Polisi Kolonial, dan kekerasan di kawasan perkebunan Sumatra Utara). Pada masa itu,
kekerasan digunakan oleh negara sebagai suatu instrumen untuk mengalahkan warga
masyarakat sendiri, jika pemerintah "absen" dari penggunaan kekuatan
paksaan. Kunci untuk memahami kekerasan di
Indonesia paska Orde Baru, menurut Lindbland dan Colombijn, adalah
dengan memperbandingkannya dengan kasus-kasus kekerasan lain: (1) dengan kasus-kasus lain di Indonesia yang
terjadi pada waktu yang bersamaan; (2) dengan kekerasan yang terjadi di
negara lain; dan (3) dengan kekerasan yang terjadi di masa lalu. Colombijn dan
Lindbland tidak sepakat dengan pendekatan yang hanya membatasi pada Orde Baru sebagai
pangkal segala bentuk konflik kekerasan yang terjadi sekarang. Sementara, dari sudut sejarah geopolitik
internasional, Mark Mazower memotret kekerasan di negara-negara pada abad
keduapuluh sebagai akibat dari sisi perubahan
konteks internasional dalam negara-negara di abad keduapuluh. Dalam "Violence and The State in Twentieth Century" Mazower
menyebutkan: "[not] long ago, modernization was thought to lead to
prosperity, social -welfare, and stability. When historical sociologists in particular sought to explain episodes of
political violence along the path (or paths) to the modern era, they
tended to see these as temporary. Both Barrington Moore and Charles Tilly, for
instance, stressed the role of coercion and social conflict in modernisation, but only as elements in a process
of transition. Of late, however, violence has moved center
stage, and the twentieth century is increasingly characterized by scholars in
terms of its historically levels of
bloodshed". Dari sisi lain, Collins justru
mempertanyakan keabsahan
klaim bahwa kekerasan merupakan "budaya"
Indonesia, dan mengajukan argumen bahwa klaim
tersebut semata-mata ditujukan untuk melegitimasi kembalinya state-sponsored
violence. Dengan melihat beberapa sorotan terhadap konflik kekerasan di
Indonesia di atas, maka wajar lah jika akhirnya di kalangan masyarakat muncul
keragu-raguan bahkan sikap skeptis terhadap
alternatif untuk keluar dari konflik kekerasan, jika menyimak catatan tentang konflik
dan kekerasan di Indonesia. "[s]udah biasa, kak,
di sini kalau satu orang mati ta'ada artinya, kami mengungsi karna tak tahu harus
tinggal di mana lagi, di kampong mana, di sini saja ditolak" . Perdamaian: Utopia atau Realita Di sisi lain, masyarakat masih menginginkan
damai. "Damai" merupakan persyaratan mutlak bagi setiap manusia yang
menginginkan rasa aman. Tanpa itu, tidak mungkin seseorang atau sekelompok orang, baik dari unit terkecil dalam
masyarakat ataupun bahkan dalam negara, dapat memenuhi kebutuhan sosial,
politik dan ekonominya dengan baik. Di satu sisi, ada pihak-pihak yang menarik
keuntungan dari sebuah "absence of peaceful situation", oleh karena
mereka sangat berkepentingan terhadap "ketersediaan" konflik yang
berlarut-larut, dan mayoritas berbentuk kepentingan ekonomi dan/atau politik.
Di sisi lain, konsep "damai" pun ternyata kontekstual, jika
diletakkan dalam situasi tertentu. Yang dimaksudkan
dengan situasi damai dalam tulisan ini, oleh karenanya, bukan sekedar dalam
makna yang negatif, relatif tanpa gejolak, atau tanpa konflik. Namun lebih dari
itu, sebagai salah satu tujuan dari
penanganan konflik. Saya mengajukan pertanyaan-pertanyaan berikut sebagai pengantar diskusi: (1) Mengapa perlu
situasi damai?; (2) Apakah perdamaian sebagai prekondisi bagi rasa aman,
yang merupakan hak dasar warga negara telah terpenuhi?; (3) Bagaimana mencapai
situasi damai yang "sustainable", apakah faktor pendukung dan penghambatnya?; (3) bagaimana tanggungjawab
negara, sekaligus stakeholders di
dalam negara? Paul Wehr, dalam "The Development of
Conflict Knowledge" menyebutkan bahwa pada periode sepanjang abad -19 dan 20,
kesadaran manusia tentang bagaimana suatu konflik muncul, di samping upaya-upaya untuk
menanganinya dengan cara-cara yang konstruktif, semakin bertambah melalui, pada
level abstrak dan dan formal, pendidikan di
sekolah, forum seminar, dan pelatihan. Di Indonesia, studi untuk menelaah, mengidentifikasi, dan
merumuskan usulan atau rekornendasi mengenai penyelesaian kasus-kasus konflik dilakukan baik oleh universitas,
lembaga-lembaga penelitian dalam negeri dan intemasional, lembaga
swadaya masyarakat, serta muncul dari kalangan pemerintah sendiri. Oleh Wehr,
"gerakan" di atas digambarkan sebagai bukan hanya sekedar
"merefleksikan keingintahuan manusia terhadap persoalan konflik" dan
bagaimana mewujudkan perdamaian, tetapi lebih jauh, hal
ini menggambarkan proses pencarian suatu solusi
terhadap semakin bertambahnya skala dan biaya dari konflik antar manusia.
Situasi chaos politik, ekonomi, sosial, budaya di Indonesia yang
berlangsung sejak 1997, bahkan yang telah memiliki potensi laten pada
periode jauh sebelumnya, merupakan "arena" bagi pertarungan kepentingan antar individu maupun
antar kelompok dalam negara. Kasus-kasus konflik kekerasan yang menelan
kerugian berupa jiwa manusia, harta benda, dan efek kejiwaan berupa trauma
telah membuktikan hal itu. Maka, ungkapan Wehr tentang "proses pencarian solusi" di atas sangat tepat jika
dikaitkan dengan berturnbuhnya kesadaran berupa upaya-upaya untuk menyelesaikan konflik kekerasan di Indonesia yang
dilakukan oleh aktor-aktor non-negara. Selain itu, upaya untuk menangani
persoalan konflik sebenarnya justru tergantung
dari pihak-pihak yang berkonflik, korban dari peristiwa konflik itu sendiri, di
luar kalangan yang selama ini
sering diberi atribut "kelompok masyarakat sipil" yaitu kalangan LSM dan mahasiswa. Salah satu pertanyaan
penting muncul berkaitan dengan "pelibatan pihak-pihak yang berkonflik
dalam skema resolusi konflik". Asumsinya, jika dilihat dari sisi pemicu
dan/atau pelaku konflik, resolusi konflik yang
dilakukan melalui kesepakatan-kesepakatan damai, difasilitasi oleh dialog, tidak akan banyak berarti jika aktor-aktor
yang terlibat konflik tidak disertakan
untuk membangun situasi damai yang berkelanjutan ("sustainable peace building"). Namun, hal ini pun menyisakan sebuah dilema baru. Bagaimana mendesakkan suatu agenda damai melalui perundingan jika
negara tidak dapat bersikap adil terhadap pihak-pihak yang dianggap
musuh? Sementara, negosiasi mensyaratkan posisi setara bagi kedua pihak yang hendak melakukan negosiasi. Dalam
konteks transisi politik, ini bukan hal yang mudah mengingat kalangan "civil society" sendiri dalam keadaan
terpecah belah, dan demokratisasi
masih berlangsung. Dalam konflik Aceh, sekedar suatu
perbandingan, tidak mudah bagi Jakarta untuk menentukan dengan siapa dialog
dilakukan di Aceh, oleh karena GAM tidak hanya terdiri dari satu faksi. Baik
pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) maupun pemerintahan Presiden
Habibie gagal mengakhiri konflik, sehingga rakyat Aceh kemudian meminta
referendum sebagai jalan untuk memutuskan masa depan propinsi tersebut, apakah tetap ingin menjadi bagian dari
RI atau menjadi negara merdeka. Status Otonomi Khusus NAD tidak
dipandang sebagai altematif positif untuk meredam konflik--kecuali oleh
segelintir elite politik di kalangan Pemda Aceh—melainkan justru memicu
persoalan baru dengan praktik-praktik pemaksaan terhadap minoritas non Islam di
Aceh. Negara, sebagai salah satu aktor di balik munculnya konflik kekerasan
berpotensi memicu konflik baru dengan penduduk setempat karena
"mendiamkan" persoalan pengungsi. Puluhan ribu jiwa masih tinggal di kamp penampungan di tiga kabupaten
di Sumatra Utara (Kabupaten Deli Serdang, Binjai, dan Langkat) paska
perjanjian penghentian kekerasan di Aceh. Kalangan kelompok masyarakat sipil di Aceh
yang sempat "terbelah" dengan isu referendum sebagai mekanisme
dialog, atau jalan lain menuju kemerdekaan, baru-baru ini saja kembali berada dalam satu front untuk
mengkampanyekan perdamaian pasca perjanjian penghentian kekerasan. Pembentukan
Trauma Center di Aceh juga tidak akan berarti apapun jika kedua pihak yang bertentangan gagal
menerapkan rasa saling percaya sesuai kesepakatan "cessation of hostilities" di Swedia.
Bahkan, kecenderungan pemihakan terhadap GAM pada derajat tertentu malah berpotensi memunculkan
resiko baru bagi kalangan masyarakat yang sudah lelah didera konflik
bersenjata.16 Kerja keras kalangan aktivis LSM di Aceh yang selama ini
mengkampanyekan jalur dialog dan anti kekerasan sebagai bagian dari solusi "krisis" Aceh juga tidak banyak
mendapat respon oleh pemerintah daerah dan pusat, dan berakhir sebatas
kampanye interaktif dan karikatif belaka.
Misalnya, dengan menggunakan momentum peringatan Hari HAM sedunia. Namun
deniikian, jika kita kembalikan pada perspektif penanganan konflik, dalam
kondisi "transisi" dari situasi perang ke arah perdamaian, masih ada
celah bagi kalangan aktivis dan penganjur
perdamaian untuk merumuskan strategi-strategi baru melalui penguatan
elemen-elemen masyarakat. Belakangan, hal ini telah dimulai dengan terbentuknya ASPA (Aliansi Sipil Untuk Perdamaian
Aceh). Selain itu, contoh lain
diperlihatkan oleh sebuah analisis mengenai akar konflik dan prospek perdamaian di Ambon. Zona damai yang diciptakan oleh
kelompok-kelompok masyarakat yang bertikai dan difasilitasi oleh kelompok
penganjur perdamaian, dengan maksud memulihkan harkat dan martabat manusia di
kawasan konflik, di satu sisi tidak diikuti
oleh upaya yang setimpal oleh negara (pemerintah daerah dan pusat, serta aparat
keamanan dan segelintir elite politik
lokal), dan di sisi lain konsep yang digagas oleh kalangan "non-negara"
itu juga tidak dilanjutkan dengan membuka peluang lebih besar untuk melakukan kerjasama. Sehingga timbul kesan, bahwa
upaya peredaman konflik "didominasi" oleh Perjanjian Malino
yang sebenamya hanya bersifat temporer, tidak mengakar. Promosi Malino Agreement sebagai satu-satunya titik tolak perdamaian di
Ambon dan Maluku tampak dalam paradigma yang digunakan oleh TPIN Maluku,
dan identifikasi akar konflik yang dipersempit dengan "[faktor
politik" (adanya pemilihan walikota, bupati, dan gubemur); faktor ideologi (adanya kelompok separatis RMS);
dan faktor sosial (jumlah penduduk yang sangat padat terutama di kota Ambon). Apa yang Mungkin Dilakukan? Ada poin penting ketika membicarakan soal
"perdamaian", yaitu menyangkut persepsi dan interpretasi siapakah yang dominan di dalamnya. Jika Hambali
merujuk pada problematika konsep "rekonsiliasi" dalam kasus Tragedi
Tanjung Priok, maka hal yang sama dapat diajukan pada konsep "damai" untuk mengakhiri kasus konflik kekerasan
itu sendiri. Bukankah militer juga memasang spanduk "damai itu indah"
di lokasi-lokasi strategis di sudut-sudut kota dan di pelosok-pelosok desa?
Sebuah kesepakatan damai, dalam konflik yang terjadi di level apapun,
baik intra state
"konsensus
politik" antara yang memerintah dan diperintah secara sukarela adalah
tidak mungkin. Pada masa Orde Baru, misalnya, hampir tidak ada mekanisme lokal
untuk menyelesaikan konflik di tingkat
masyarakat, oleh karena lembaga-lembaga adat sudah dihancurkan negara. Akhimya,
konflik tidak diakomodasi, tidak dilembagakan. Dalam suatukonstruk negara yang ditopang oleh kekuatan modal
yang eksesif dan kontrol yang dilakukan oleh aparatus ideologis dan
militer, konflik yang tidak terlembaga ini menimbulkan kekerasan, berbentuk tindakan destruktif, bersifat menghancurkan,
mematikan dan memakan korban.
Dalam konteks ini, diperlukan upaya
menelusuri kembali langkah-langkah yang sudah dilakukan
oleh berbagai pihak untuk mencapai tujuan perdamaian, terutama dalam
konteks pemenuhan hak warga negara akan rasa aman, serta melihat bagaimana
upaya untuk mewujudkan mekanisme penanganan konflik, dan signifikansinya untuk
mendorong ke arah perdamaian jangka panjang di Indonesia. Apakah kita memiliki
alternatif "perdamaian", yang dimaksudkan bukan dalam pengertian
"negative peace" yang berbentuk
sekedar penghentian kekerasan, melainkan "positive peace" yang
disertai partisipasi langsung dari
masyarakat untuk mewujudkannya? Pendekatan penanganan konflik manakah
yang paling sesuai jika melihat pada kecenderungan bertarutnya konflik,terutama
jika melihat akibat yang ditimbulkannya?
Pandangan jangka panjang terhadap konflik itu
sendiri setidaknya tergantung pada dua variable: keseimbangan kekuatan, serta
kesadaran terhadap keberadaan kelompok-kelompok
kepentingan dan kebutuhan mereka yang terlibat konflik; dan pendekatan terhadap
penanganan konflik seperti telah disebutkan di muka. Proses penanganan konflik
dan upaya untuk mencapai perdamaian dapat dipahami dalam konteks tersebut.
Dalam hal ini, peran peace builder terutama
diharapkan muncul dari kalangan civil society, atau individu-individu yang memahami
persoalan, dan mampu menganalisis dengan jernih setiap konflik yang terjadi, dengan mempertimbangkan
faktor-faktor yang melatarbelakanginya. Kita dapat memposisikan diri sebagai
pihak yang memberikan analisis/konsultasi, langsung melakukan advokasi, atau
melibatkan diri sebagai "third party" dalam skema mediasi dan/atau negosiasi, dengan persyaratan kondisi relasi yang
seimbang di antara pihak-pihak yang berkonflik.
Sebagai kesimpulan, tujuan utama dan proses
pembangunan situasi damai adalah untuk merestrukturisasi
hubungan-hubungan sosial yang telah rusak; dan, lebih jauh lagi, menghasilkan sebuah mekanisme penanganan konflik
yang adil dan damai, dengan memperhatikan aspek-aspek politik, ekonomi, sosial
dan budaya yang meliputi lokus konflik tersebut. Dari sisi pandang
seperti ini, mengedepankan dan membuka potensi konflik laten bukan merupakan "provokasi" atau
"menambah" konflik, melainkan merupakan bagian dari proses perdamaian yang lebih luas.
Daftar Pustaka
Buku
Colombijn, Freek, and J. Thomas Lindbland, ed., Roots
of Violence in Indonesia, Singapore:
ISEAS,2002).
Collins, Elizabeth Fuller, Indonesia: A Violent
Culture?, dalam Asian Survey,
(University of California, 2002)
Ltderach,
John Paul, "Introduction" and "A Framework for Building
Peace" dalam "Preparing for Peace: Conflict Transformation Across Cultures" (Syracuse, New
York: Syracuse University Press, 1995), pp 3-23. A
Summary by Tanya Closer.
Mazower, Mark, "Violence and
State In The Twentieth century", Review Essay, American Historical'Review; October 2002
SuUstiyanto,
Priyambudi, Whither Aceh?, dalam Third World
Quarterly, 2001,. Vol.22., No.3, h. 437-452.
Makalah dan Dokumen Lain
Baku Bae, "Mayoritas Masyarakat Maluku
Mendukung Pendekatan Penyelesaian Konflik dari Bawah", dalam "Tafsir
Jajak Pendapat di Maiuku", tt, Maret-April 2002, h. 1-9.
Hambali, Ahmad, "Kasus Tanjung Priok dan Rekonsiliasi NasionaT,
makalah dalam workshop "Rekonsiliasi di Indonesia", The RIDEP
Institute dan FES: Jakarta, 2001, 29 November
2001
Muna, Riefqi, Resolusi, "Transformasi
dan/atau Manajemen Konflik: Suatu Pengantar", makalah dalam Lokakarya
Nasional "Perdamaian dan Resolusi Konflik: Strategi dan Aksi Lapangan", CSPS UGM dan SEACSN, Yogyakarta,
17-19 Oktober 2002.
Supriyanto,
Akuat, "Paramiliter dan Demokrasi, Pemetaan Atas kelompok Paramiliter Lima
Parpol Terbesar di
Indonesia", makalah presentasi, NDI, Jakarta, 20 November 2002. Laporan Insiden, FPDRA, 15, 17, dan 20 September
2002.
Laporan
penelitian, "Gerakan Militan Islam di Indonesia dan di Asia Tenggara"
The RIDEP Institute, Jakarta,
Januari 2002, h. 99-101.
Laporan,
"Risalah Pertemuan TPIN Dengan Narasumber", notulensi Tim Sekretariat
TP1N, Jakarta, 4 Juli 2002.
Wehr, Paul
"The Development of Conflict Knowledge" Conflict Research Consortium