Peran Media (Jurnalisme)
dalam Advokasi Hak Asasi Manusia
Hanif Suranto
Disampaikan pada Forum Diskusi Interseksi, “Civil Rights dan Demokratisasi: Pengalaman Indonesia II”, (27-29 Januari 2003, Kuningan, Jawa Barat)
Di penghujung kekuasaan
seorang (penguasa) tiran, sejumlah aktivis pro demokrasi hilang. Para aktivis hak asasi manusia
mencari jejaknya. Sekelompok jurnalis mulai menggoreskan penanya. Sejak itu, hari demi hari, koran, televisi,
radio, hingga situs berita dipenuhi kabar tentang penculikan para
aktivis itu. Maka terbongkar
lah drama penculikan sejumnlah aktivis oleh sang tiran.
Itulah potongan gambar yang mengisahkan keberhasilan
Munir bersama tim Kontras dalam membongkar kasus penculikan sejumlah aktivis.
Ada satu hal yang tak bisa
diabaikan dalam proses tersebut, yaitu peran jurnalis dan medianya. Lewat pemberitaan yang cukup intens dan manajemen
informasi yang cukup bagus dari tim Kontras, tak banyak
pilihan lain bagi tentara yang menculiknya, kecuali mengakui penculikan itu.
Kisah di atas barangkali bisa menjadi salah satu contoh mengenai keberhasilan
media dalarn melakukan advokasi hak asasi manusia lewat pemberitaannya.
Berbicara perkara
media/jurnalis dan hak asasi manusia, sedikitnya ada dua peran yang bisa dimainkan media dalam masalah hak asasi
manusia. Perlama adalah peran pendidikan. Dalam
konteks ini, seperti pernah diutarakan oleh Kayoko Mizuta dalam pidato sambutan
untuk seminar "Media and Human Rights Reporting on Asia's Rural Poor"
pada 1999, bahwa media
dapat meningkatkan pemahaman warga negara mengenai hak asasinya dengan
menyediakan informasi soal hak asasi manusia. Media juga dapat menancapkan
nilai-nilai dan sikap dengan mempromosikan kultur hak asasi manusia, serta
mendorong warga negara untuk mempertahankan hak asasi manusia dan mencegah
pelanggaran hak asasi manusia”.
Kedua adalah peran monitoring. Cara ini bisa dilakukan
dengan memantau kinerja negara (pemerintah) dalam menjalankan kewajibannya untuk memenuhi hak-hak
warga negaranya. Terutama terhadap implementasi berbagai instrumen
internasional hak asasi manusia yang telah diratifikasi. Apabila sebuah instrumen HAM belum
diratifikasi, seperti Kovenan Internasional
Hak Sipil dan Politik (ICCPR), maka media dapat mendorong pemerintah untuk segera meratifikasi dengan
memberitakan berbagai kasus yang memberikan konteks bagi pentingnya ratifikasi.
Kedua peran penting itulah yang agaknya membuat
jurnalis ditempatkan dalam posisi sebagai pembela hak asasi manusia (human
rights defender)
bersama-sama dengan aktivis HAM
dan pengacara. Namun posisi itu pula yang acap menyebabkan jurnalis juga menjadi korban pelanggaran HAM. Di beberapa
tempat di Indonesia sejumlah jurnalis menjadi korban kekerasan aparat ketika
menjalankan tugasnya. Bahkan sampai kehilangan nyawa seperti dalam kasus Udin.
Namun terkadang problemnya adalah karena ketidakpahaman jurnalis sendiri
mengenai persoalan HAM. Singkatnya, ada banyak problem baik yang bersifat
internal maupun eksternal yang dihadapi media/jurnalis ketika menjalankan perannya tersebut.
Beberapa Masalah Penting
1. Salah satu masalah
yang dihadapi oleh jurnalis dalam peliputan masalah HAM adalah kurangnya
pemahaman mereka mengenai berbagai aspek mengenai HAM itu sendiri. Hal ini misalnya tampak dalam beberapa pelatihan
"Jurnalisme Perspektif HAM" di Aceh, Banjarmasin, dan Kendari yang
pernah diselenggarakan oleh LSPP. Membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk
mendiskusikan bahwa konteks pelanggaran HAM adalah ketika negara yang memiliki
kewajiban untuk memenuhi hak-hak warganegaranya lalai menjalankan kewajiban
itu. Akibatnya dalam diskusi dan juga dalam pemberitaan sering muncul
pemberitaan contohnya "Masyarakat Melanggar HAM Polisi"
Para jurnalis juga
tampaknya kurang familiar terhadap berbagai instrumen internasional mengenai hak asasi manusia yang sebenarnya bisa
menjadi perspektif dalam melihat subjek berita. Apalagi sejumlah konvensi yang
sudah diratifikasi seperti Konvensi Hak Anak, Konvensi Antidiskriminasi Perempuan, dan Konvensi Antidiskriminasi
Rasial sebenarnya sudah menjadi
sumber hukum resmi yang bisa dijadikan rujukan untuk monitoring. Karena itu
pula berbagai pemberitaan mengenai kasus perempuan yang maksudnya untuk
advokasi maiah melecehkan perempuan. Demikian puia berita kasus kerusuhan
rasial malah jadi rasialis.
Yang masih terkait
dengan soal pemahaman adalah kebingungan di mana sebenarnya terdapat masalah-masalah HAM. Ini berkaitan dengan
bagaimana menerjemahkan konsep dalam berbagai instrumen HAM ke dalam fokus-fokus liputan. Misalnya,
masalah hak anak atas identitas yang merupakan hak pertama dalam Konvensi Hak
Anak itu problem dilapangannya seperti
apa?, misalnya. Padahal di situ banyak masalah seperti pelarangan penggunaan nama keluarga (marga) dalam akta
kelahiran.
2. Masalah kedua yang
dihadapi para jurnalis dalam peliputan masalah HAM adalah lemahnya ketrampilan teknis Jurnalisme. Padahal berbagai
kasus pelanggaran HAM seringkali terjadi di bawah permukaan dan karenanya
membutuhkan teknik investigasi untuk pengungkapannya. Namun tak banyak jurnalis
memiliki ketrampilan yang cukup untuk melakukan investigasi. Sebab untuk teknik
Jurnalisme dasar pun banyak yang masih masalah. Akibatnya, banyak jurnalis yang
menggunakan sumber sekunder untuk bahan beritannya. Sayangnya sumber sekunder
yang dominan digunakan adalah justru para pejabat yang justru rnenjadi pelaku
pelanggaran HAM. Akibatnya berita mengenai pelanggrn HAM bukan dari perspektif korban tapi
dan perspektif pelaku.
3. Kepentingan ekonomi
dan politik (pemilik) media juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi pemberitaan HAM yang bias pelaku
pelanggaran. Di beberapa media terutama media lokal birokrasi pemerintah dan militer adalah pasar terbesar
yang menyerap tiras media
mereka. Bahkan seringkali para politisi juga menjadi pengelola media. Akibatnya
media tidak bisa lagi berperan dalam monitoring HAM.
4. Banyak jurnalis
terjebak ilusi objektivitas dan netralitas Jurnalisme. Ini pengaruh positivisme dalam Jurnalisme yang diajarkan di
berbagai lembaga pendidikan dari tingkat kursus sampai pascasarjana. Fatwanya adalah jurnalis tidak boleh memihak.
Dalam kasus pemberitaan
HAM ini jadi
masalah. Sebab pandangan seperti itu
mengabaikan reiasi antar pihak yang daJam
pelanggaran HAM itu ada pelaku dan korban.
Tentu masih banyak
faktor-faktor lain yang menjadi masalah dalam peliputan HAM. Bagaimana upaya-upaya yang bisa dilakukan untuk
mengatasi hal tersebut agar media bisa menjadi alat advokasi HAM yang efektif? Hal-hal ini lah yang perlu
menjadi perhatian kita bersama.
Daftar Pustaka
Journalism, Media
and the Challenge of Human Rights Reporting, International
Council on Human Rights Policy, Versoix,
Switzerland, 2002
Media and Human Rights in Asia: An AMIC Compilation,
AMIC, Singapore, 2000.