Potensi Penyimpangan Substansi
Dalam Proses Legislasi Peraturan Daerah[1]
Ari Nurman, Diding Sakri, dan Saeful Muluk
ABSTRAK
Dalam proses penyusunan peraturan perundangan (peraturan daerah/perda) secara partisipatif, masyarakat dapat terlibat dari mulai penelitian dan penyusunan naskah akademik, sampai dalam proses legislasi di parlemen (DPR-D). Lebih dari itu, tidak memungkinkan lagi bagi masyarakat untuk terlibat. Tahapan terakhir proses legislasi tersebut adalah sebuah black box, yaitu proses pengajuan draft raperda untuk dibahas dalam sidang paripurna sampai penulisannya dalam lembaran daerah. Pada tahapan ini, proses bersifat politis dan sangat menentukan nasib dari peraturan yang diajukan tersebut.
Pada setiap tahapan legislasi sangat berpotensi untuk terjadinya penyimpangan substansi perda. Penyimpangan substansi ini terkait dengan kepentingan stakeholder yang berbeda terhadap peraturan yang sedang disusun, baik yang pro maupun yang kontra. Namun dengan ketelitian, argumen dan pendekatan yang baik dan rasional pada saat pembahasan, biasanya penyimpangan tersebut dapat dihalangi dan dikembalikan pada substansi yang benar.
Tapi kemudian penyimpangan yang paling sulit untuk dihalangi adalah setelah draft raperda disepakati dalam pembahasan untuk diajukan pada sidang paripurna sampai perda tersebut ditempatkan dalam lembaran daerah. Pada tahapan tersebut, masyarakat tidak lagi dapat berperan. Pengawalan terhadap substansi perda hanya akan dapat dilakukan oleh mereka yang memungkinkan terlibat didalam sidang paripurna dan penempatan perda dalam lembaran daerah. Seperti diantaranya anggota DPRD dan pihak eksekutif (misalnya staf sekretariat dewan, staf sekretariat daerah, bupati).
Untuk melihat ada atau tidaknya perubahan, kita melakukan analisis dengan membandingkan isi (content analysis) draft raperda sebelum dan sesudah blackbox, yaitu diantaranya setelah draft raperda disepakati dalam pembahasan untuk diajukan dalam sidang paripurna sampai perda tersebut selesai ditempatkan dalam lembaran daerah. Logikanya, bila ada penyimpangan maka akan terlihat dari adanya perubahan dalam draft (baik raperda maupun perda nya). Sekecil apapun perubahan tersebut, sangat mungkin merubah struktur/kerangka logis atau pun substansinya. Penyimpangan-penyimpangan tersebut berpotensi menjadikan perda yang disahkan menjadi sulit atau tidak operasional. Kemungkinan paling buruk adalah kemudian, perda tersebut dibatalkan karena cacat substansi.
Sebagai studi kasus, kita menggunakan pengalaman Perkumpulan Inisiatif dalam menginisiasi peraturan daerah. Perkumpulan Inisiatif pernah menginisiasi dan terlibat dalam penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No.8 tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No. 2 tahun 2006 tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa. Kedua perda ini dapat dikategorikan sebagai peraturan daerah yang menyediakan suprastruktur bagi terlaksananya perda-perda pelayaan publik dasar dan implementasinya.
Kesimpulan dari kajian ini adalah bahwa perjuangan stakeholder dalam pembahasan rancangan peraturan daerah, baik yang pro maupun yang kontra, tidak akan berhenti sampai saat akhir pembahasan saja. Diharapkan dari kajian ini akan dapat mengidentifikasi proses dalam blackbox yang memberikan peluang untuk terjadinya penyimpangan (perubahan draft raperda) serta strategi apa yang harus dilakukan agar potensi penyimpangan dapat dihilangkan. Sehingga nanti, rekomendasi yang mungkin diajukan adalah (1) usulan revisi peraturan perundangan yang mengatur mengenai prosedur penyusunan produk hukum daerah dan prosedur lainnya yang terkait (misalnya tata tertib dewan, dll) jika ternyata ada black box yang berpotensi terjadinya penyimpangan dan (2) perlunya peningkatan kapasitas bagi stakehoder (terutama masyarakat marginal) sehingga mereka mampu berpartisipasi dalam penyusunan peraturan daerah dan mengawal keseluruhan prosesnya.
Pendahuluan
Secara sederhana, kebijakan publik pemerintah dapat dibagi berdasarkan bentuknya menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah yang bentuknya penyediaan barang dan jasa. Sementara kelompok kedua adalah yang bentuknya regulasi. Lebih jauh lagi, kebijakan publik yang bentuknya regulasi juga dikategorikan menjadi dua, yaitu regulasi yang sifatnya infrastruktur dan yang sifatnya suprastruktur. Yang termasuk kategori infrastruktur misalnya regulasi tentang pelayanan publik dasar, alokasi anggaran (APBD), pengentasan kemiskinan, standar pendidikan, dll. Sementara yang termasuk kategori suprastruktur misalnya regulasi tentang transparansi, akuntabilitas, proses perencanaan, dll.
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan publik, baik penyediaan barang dan jasa maupun regulasi, sangat diperlukan. Hal ini untuk menjamin bahwa kebijakan yang disusun akan mengakomodir kepentingan masyarakat serta tidak akan merugikan. Namun sampai saat ini masyarakat belum dapat berpartisipasi secara penuh. Hasilnya dapat dilihat dari masih banyaknya kebijakan publik di daerah yang belum berpihak pada kepentingan masyarakat.
Usaha untuk mempengaruhi kebijakan publik daerah agar lebih berpihak pada masyarakat telah diusahakan oleh banyak pihak. Salah satu diantara usaha-usaha tersebut adalah melalui advokasi untuk mereformasi regulasi daerah. Dengan adanya advokasi di tingkatan regulasi daerah diharapkan adanya pelembagaan kebijakan publik yang lebih pro-rakyat.
Namun usaha untuk mereformasi regulasi di daerah pun masih menghadapi banyak kendala. Seperti misalnya konflik kepentingan, lemahnya kapasitas berjejaring, pengetahuan hukum, keterbatasan pengetahuan akan substansi yang diadvokasikan, dll. Kendala terbesar yang dihadapi sampai saat ini adalah belum jelasnya ruang/prosedur yang memungkinkan adanya partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan peraturan daerah. Partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan peraturan daerah saat ini masih harus mengandalkan “kesadaran dan kebaikan hati” para birokrat pemerintahan dan anggota DPRD.
Advokasi kebijakan publik yang lebih pro-rakyat melalui penyusunan peraturan daerah saat ini baru dapat dilakukan secara tidak langsung. Partisipasi masyarakat baru dapat dilakukan sebatas mengajukan usulan penyusunan peraturan daerah (tentu saja untuk substansi tertentu) pada aparat pemerintahan atau anggota DPRD. Setelah itu sulit bagi masyarakat untuk melihat apakah usulannya diterima atau tidak. Kalau pun usulan penyusunan peraturan daerah tersebut diterima dan ditindaklanjuti oleh aparat pemerintah atau anggota DPRD, dari proses penyusunan sampai legislasi dan pengesahan peraturan daerah, masyarakat tetap tidak dapat mengontrol substansi yang diusung dalam peraturan daerah tersebut. Ketiadaan ruang yang jelas bagi partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan peraturan daerah tentu saja akan memperbesar resiko adanya penyimpangan dalam substansi yang diusulkan.
Tulisan ini dibuat untuk menunjukan bahwa ketiadaan ruang yang jelas bagi partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan peraturan daerah akan memperbesar resiko adanya penyimpangan substansi yang diusulkan. Kami berasumsi bahwa:
- Proses penyusunan kebijakan publik apapun, termasuk diantaranya peraturan daerah, akan selalu menghadapi pro dan kontra dari berbagai pihak.
- Baik pihak pro maupun kontra, akan selalu berusaha mempengaruhi proses kebijakan publik untuk memasukkan agenda dan kepentingan mereka. Mereka akan memanfaatkan berbagai celah yang mungkin dipergunakan, termasuk diantaranya adalah prosedur formal.
- Ketika ada celah yang tidak dapat dimanfaatkan salah satu pihak, maka pihak yang lain akan mengeksploitasi celah tersebut semaksimal mungkin.
Disini kita mempunyai kekhawatiran bahwa bila ada penyimpangan, maka sekecil apapun penyimpangan tersebut, sangat mungkin merubah struktur/kerangka logis atau pun substansinya. Konsekuensi yang mungkin terjadi adalah penyimpangan tersebut berpotensi menjadikan peraturan daerah yang disahkan menjadi sulit atau tidak operasional. Kemungkinan paling buruk adalah peraturan daerah tersebut cacat substansi.
Sebagai studi kasus, kita menggunakan pengalaman Perkumpulan INISIATIF dalam menginisiasi dan mengadvokasi peraturan daerah di kabupaten bandung[2]. Perkumpulan INISIATIF pernah menginisiasi dan terlibat dalam penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No.8 tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No.2 tahun 2006 tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa. Kedua perda ini dapat dikategorikan sebagai peraturan daerah yang menyediakan suprastruktur bagi terlaksananya perda-perda pelayaan publik dasar dan implementasinya. Proses advokasi kedua peraturan daerah dilakukan dalam konteks prosedur penyusunan peraturan daerah berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 23 tahun 2001 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah.
Metode Analisis
Sebelum membuktikan adanya potensi penyimpangan substansi dalam proses legislasi, terlebih dahulu kita mengkaji prosedur penyusunan peraturan daerah yang berlaku saat itu: Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 23 tanggal 18 Juli 2001 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah. Kajian ini dilakukan untuk melihat celah-celah yang memungkinkan (atau tidak memungkinkan) adanya partisipasi masyarakat dalam prosedur tersebut. Tidak ada teknik khusus yang digunakan dalam kajian ini.
Untuk membuktikan adanya potensi penyimpangan substansi dalam proses legislasi kita langsung pada kedua studi kasus. Untuk setiap studi kasus, pertama-tama kita akan membahas konteks advokasi kedua peraturan daerah tersebut. Dari pembahasan tersebut diharapkan kita akan memahami latarbelakang serta urgensi advokasinya.
Kedua, kita membahas mengenai proses yang dilalui oleh INISIATIF pada saat advokasi. Seperti sebelumnya, tidak ada teknik khusus yang digunakan selain dari content analysis biasa. Dari pemahaman tentang proses yang dilalui ini kita mengetahui langkah-langkah advokasi yang dilakukan, mengerti alasan dan tujuan setiap langkah, serta menempatkannya dalam prosedur formal penyusunan peraturan daerah. Output dari analisis ini diharapkan kita akan mengetahui apa saja dampak dari proses yang terjadi pada kemungkinan partisipasi, pada substansi peraturan daerah yang diusulkan, serta mengidentifikasi potential black box dalam prosedur formal yang berlaku.
Terakhir, untuk membuktikan bahwa prosedur penyusunan produk hukum daerah yang berlaku memungkinkan adanya penyimpangan substansi yang diusulkan masyarakat, dilakukan juga content analysis dengan membandingkan draft-draft yang dihasilkan dalam proses penyusunan perda tersebut. Fokus utama adalah membandingkan draft usulan, draft hasil pembahasan, serta dokumen peraturan daerah yang telah disahkan.
Hasil
Analisis Hasil analisis berikut dipaparkan
sesuai urutan analisis yang telah disebutkan pada bagian sebelumnya. Yang pertama adalah hasil kajian mengenai
Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah. Berikutnya adalah hasil kajian kasus
pertama yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No.8 tahun 2005 tentang Tata
Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah. Dan terakhir dipaparkan hasil
kajian kasus kedua mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No.2 tahun 2006
tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa.
A. Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah Pada saat INISIATIF melakukan advokasi kedua
peraturan daerah, setidaknya ada dua peraturan yang terkait dengan prosedur
penyusunan peraturan daerah. Peraturan yang pertama adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun
2001 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD)[3]. Menurut peraturan tersebut DPRD dapat:
(i)
melalui Pemandangan Umum
anggota, mengajukan usul perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)[4] yang diajukan oleh Kepala Daerah dan, (i)
mengajukan Ranperda[5] yang diusulkan setidaknya oleh lima orang anggota dari lebih satu
fraksi, untuk kemudian dibahas bersama dalam Rapat Paripurna DPRD dengan
memberikan kesempatan kepada anggota DPRD lainnya serta Pemda untuk
membahasnya. Peraturan yang kedua adalah Keputusan Menteri Dalam Negeri dan
Otonomi Daerah (Kepmendagri) Nomor 23 tahun 2001 tanggal 18 Juli 2001 mengatur
Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah. Kepmendagri ini mengatur secara rinci
proses penyusunan produk hukum, baik yang peraturan daerah maupun yang produk
hukum yang sifatnya penetapan (Keputusan Kepala Daerah dan Instruksi Kepala
Daerah). Kepmendagri-otda No.23/2001 ini juga menyediakan ruang untuk hak
inisiatif DPRD untuk mengajukan dan membahas Rancangan Peraturan Daerah[6]. Prosedur Penyusunan
Peraturan Daerah (Berdasarkan
Kepmendagri No. 23/2001) Klik untuk melihat gambar yang lebih besar B. Advokasi Peraturan Daerah Kabupaten
Bandung No.8 tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan
Daerah Latar belakang penyusunan raperda ini adalah
munculnya Undang-Undang No.25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional. Pada UU 25/2004 tersebut dinyatakan bahwa perlu adanya peraturan
daerah yang mengatur tentang tata cara penyusunan RPJP Daerah, RPJM Daerah,
Renstra-SKPD, RKPD, Renja-SKPD dan pelaksanaan Musrenbang Daerah[7]. Kemudian pada awal tahun 2005, tepatnya di bulan januari, muncul
Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Negara Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala BAPPENAS dan Menteri Dalam Negeri tentang Petunjuk Teknis
Penyelenggaraan Musrenbang Tahun 2005. SEB tersebut disusun mengacu pada
Undang-undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang No.25
tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-undang
No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan adanya
penyempurnaan sistem perencanaan dan penganggaran nasional, baik pada aspek
proses dan mekanisme maupun tahapan pelaksanaan musyawarah perencanaan di
tingkat pusat dan daerah. Menanggapi amanat UU25/2004 serta SEB tersebut,
DPRD Kabupaten Bandung menggunakan hak inisiatifnya untuk menyusun rancangan
peraturan daerah Kabupaten Bandung tentang tata cara penyusunan perencanaan
pembangunan daerah. Raperda tersebut diharapkan dapat memberikan arahan praktek
sistem perencanaan dan penganggaran di daerah dalam hal proses, mekanisme serta
tahapan-tahapannya[8] Keterlibatan INISIATIF pada penyusunan Perda
Kabupaten Bandung No.8/2005 ini dimulai dari permintaan asistensi dari DPRD
Kabupaten Bandung. INISIATIF diminta untuk menganalisis draft Raperda yang
telah disusun sebelumnya oleh panmus DPRD dan tim Asistensi dari pihak
eksekutif. Draft tersebut dapat dilihat pada Lampiran 1. Untuk memberi masukan pada draft raperda
tersebut, INISIATIF mengacu pada hasil analisis Pokja FPPM[9] terhadap kerangka regulasi yang terkait dengan perencanaan dan
penganggaran. Hasil kajian Pokja FPPM tersebut kemudian dimasukkan dalam draft
raperdan dalam bentuk beberapa tambahan, modifikasi dan pengurangan terhadap
beberapa pasal-pasalnya. Selanjutnya atas permintaan panmus DPRD, INISIATIF
diminta untuk mendampingi proses legislasi, terutama dalam beberapa sesi
pembahasan draft raperda. Pembahasan dalam proses legislasi ternyata
tidak selancar yang diharapkan. Ada beberapa hal yang krusial yang memerlukan
pembahasan yang panjang dan melelahkan. Hal hal tersebut diantaranya terkait
dengan klausul yang mensyaratkan adanya kewenangan desa dan serta klausul
mengenai konsultasi publik. Setelah serial pembahasan yang melelahkan, banyak
perubahan yang terjadi dan disepakati oleh panmus DPRD juga tim Asistensi dari
pihak eksekutif. Versi terakhir hasil pembahasan di panmus DPRD dapat dilihat
pada Lampiran 2. Setelah pembahasan di tingkat panmus DPRD,
ruang partisipasi telah tertutup. Inisiatif tidak lagi dapat terlibat. Draft
raperda hasil pembahasan tersebut kemudian dibahas dalam sidang paripurna DPRD.
Hasil proses pembahasan di sidang paripurna dan disahkan menjadi peraturan
daerah yang dokumennya dapat dilihat pada Lampiran 3. Apakah kemudian seluruh substansi hasil
pembahasan pada tingkat panmus, yang didalamnya memungkinkan adanya pelibatan
stakeholder terkait, diterima seluruhnya? Ataukah ada perubahan pada substansi
setelah disahkan menjadi peraturan daerah? Untuk mengetahui hal
tersebut dapat dilihat pada tabel dibawah ini. rancangan PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG NOMOR <__> TAHUN 2005 TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN PERENCANAAN
PEMBANGUNAN DAERAH LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG NOMOR: 4 TAHUN
2005 SERI : D PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG NOMOR 8 TAHUN 2005 TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN PERENCANAAN
PEMBANGUNAN DAERAH Perubahan yang terjadi Pasal
5 (3)
Kegiatan dalam RKP Desa yang merupakan bagian dari kewenangan Desa akan
didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Pasal
5 (3)
Kegiatan dalam RKP Desa yang merupakan bagian dari kewenangnan Desa akan
didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Pada
pasal 5 ayat (3) ada perubahan substansi. Pada draft hasil pembahasan pada
tingkat panmus DPRD, disebutkan bahwa Kegiatan dalam RKP Desa yang
merupakan bagian dari kewenangan Desa akan didanai oleh Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa. Sementara pada draft yang disahkan, Perda 8/2005, disebutkan
bahwa Kegiatan dalam RKP Desa yang merupakan bagian dari kewenangnan Desa
akan didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal
8 (3)
Penyusunan RKPD dilakukan melalui urutan kegiatan: a.
Penyusunan dan penetapan Fungsi Pembangunan Prioritas; b.
Penyusunan dan penetapan rancangan plafon anggaran indikatif untuk SKPD dan
Desa; c.
penyiapan rancangan rencana kerja; d.
musyawarah perencanaan pembangunan; dan e.
penyusunan rancangan akhir rencana kerja pemerintah daerah. Pasal
8
(3) Penyusunan RKPD dilakukan melalui urutan kegiatan : a.
Penyusunan dan penetapan Fungsi Pembangunan Prioritas; b.
Penyusunan dan penetapan rancangan plafon anggaran indikatif untuk SKPD dan
Desa; c.
Penyiapan rancangan rencana kerja; d.
Penyusunan rancangan akhir rencana kerja pemerintah daerah. Pada
pasal 8 ayat (3) ada perubahan substansi. Pada draft hasil pembahasan pada
tingkat panmus DPRD, disebutkan bahwa penyusunan RKPD dilakukan melalui
urutan kegiatan: a.
Penyusunan dan penetapan Fungsi Pembangunan Prioritas; b.
Penyusunan dan penetapan rancangan plafon anggaran indikatif untuk SKPD dan
Desa; c.
penyiapan rancangan rencana kerja; d.
musyawarah perencanaan pembangunan; dan e.
penyusunan rancangan akhir rencana kerja pemerintah daerah. Sementara
pada draft yang telah disahkan, Perda 8/2005, salah satu urutan kegiatan
keempat, musyawarah perencanaan pembangunan, tidak ditemukan. Pasal
26 (1)
Musrenbang dalam rangka penyusunan RKPD yang akan datang diikuti oleh
unsur-unsur penyelenggara pemerintahan daerah, Delegasi Masyarakat
Kecamatan, dan peserta dari unsur masyarakat sebagaimana diatur dalam pasal
10 ayat 2. Pasal
26 (1)
Musrenbang dalam rangka penyusunan RKPD yang akan datang diikuti oleh
unsur-unsur penyelenggara pemerintah daerah, delegasi masyarakat
kecamatan, dan peserta dari unsur masyarakat sebagaimana diatur dalam pasal
10 ayat 2; Pada
pasal 26 ada juga perubahan kecil yang cukup mengganggu. Pada draft hasil
pembahasan pada tingkat panmus DPRD, disebutkan bahwa musrenbang dalam rangka
penyusunan RKPD yang akan datang akan diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.....
Sementara pada
perda 8/2005, kata pemerintahan daerah berubah menjadi pemerintah daerah Pasal
42 Hanya
ada satu ayat. Pasal
42 Ditambahkan
ayat kedua: (2)
Keputusan Musrenbang Kecamatan mengenai rekapitulasi usulan Desa di Kecamatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada anggota DPRD dari
wilayah pemilihan kecamatan. Pada
pasal 42 dalam draft hasil pembahasan pada tingkat panmus DPRD, hanya ada
satu ayat. Tapi kemudian pada perda 8/2005 ada tambahan satu ayat, yaitu ayat
(2) Keputusan Musrenbang Kecamatan mengenai rekapitulasi usulan Desa di
Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada anggota DPRD
dari wilayah pemilihan kecamatan. Pasal
44 Peserta
Forum SKPD Kabupaten terdiri dari para Delegasi Masyarakat Kecamatan dan
delegasi dari kelompok-kelompok masyarakat di tingkat kabupaten yang
berkaitan langsung dengan fungsi SKPD atau gabungan SKPD yang bersangkutan. Pasal
44 Peserta
Forum Kabupaten terdiri dari para Delegasi Masyarakat Kecamatan dan delegasi
dari kelompok-kelompok masyarakat di tingkat kabupaten yang berkaitan
langsung dengan fungsi SKPD atau gabungan SKPD yang bersangkutan. Pasal
44 juga ada perbedaan antara draft hasil pembahasan panmus dengan perda
8/2005 yang telah disahkan. Pasal tersebut asalnya berbunyi Peserta Forum
SKPD Kabupaten terdiri dari .... Sementara pada perda 8/2005 berbunyi Peserta
Forum Kabupaten terdiri dari..... Pasal
47 (1)
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan
rencana pembangunan Satuan Kerja Perangkat Daerah periode sebelumnya. (2)
Kepala Bapeda menyusun evaluasi rencana pembangunan berdasarkan hasil
evaluasi Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan bagi
penyusunan rencana pembangunan Daerah untuk periode berikutnya. Pasal
47 (1)
Kepala Satuan Perangkat Daerah (2)
Kepala Bappeda (3)
Hasil evaluasi Pada
pasal 47, rincian isi tiga ayat hilang. Pasal
50 (3)
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah menyelenggarakan perencanaan
pembangunan Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Pasal
50 (3)
Kepala Satuan Perangkat Daerah menyelenggarakan perencanaan pembangunan
daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya; Pada
pasal 50 ayat 3, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah menjadi Kepala
Satuan Perangkat Daerah Pasal
51 Hanya
ada dua ayat. Pasal
51 Ditambahkan
ayat ketiga (3)
Sebelum RPJMD menurut ketentuan dalam peraturan daerah ini ditetapkan,
penyusunan RKPD Kabupaten Bandung Tahun 2006 mengacu kepada Peraturan Daerah
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Rencana Strategis Daerah Kabupaten Bandung 2001 –
2005. Pada
pasal 51 draft hasil pembahasan di panmus DPRD, hanya ada dua ayat. Namun
setelah disahkan menjadi perda 8/2005, ada tambahan ayat (3) yaitu (3)
Sebelum RPJMD menurut ketentuan dalam peraturan daerah ini ditetapkan,
penyusunan RKPD Kabupaten Bandung Tahun 2006 mengacu kepada Peraturan Daerah
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Rencana Strategis Daerah Kabupaten Bandung 2001 –
2005. C. Advokasi Peraturan Daerah
Kabupaten Bandung No.2 tahun 2006 tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa Agak berbeda dengan advokasi Perda
8/2005, keterlibatan INISIATIF dalam advokasi Perda 2/2006 dimulai dari gagasan
IPGI Bandung[10] untuk mengembangkan otonomi desa yang
diawali dengan sebuah penelitian sejak tahun 2001. Gagasan pengembangan
kemandirian dan otonomi desa muncul untuk menindaklanjuti munculnya
Undang-Undang No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Ini karena UU No.22/99 merupakan
tonggak baru bagi proses demokratisasi di Indonesia. Undang-undang ini
menggantikan UU No.5/1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah dan UU
No.5/79 tentang Pemerintahan Desa yang dianggap jauh dari semangat otonomi di
masing-masing daerah. UU No.22/99 telah mengilhami reformasi di daerah dengan
mendorong proses restorasi penyelenggaraan pemerintahan daerah “as extensive
autonomy as possible”
sebagaimana dulu diamanatkan oleh para founding father negara ini[11]. UU No.22/99 memberikan kesempatan bagi
daerah dan desa untuk secara otonom mengelola wilayahnya sesuai dengan yang
diinginkan oleh warganya. Otonomi desa dianggap sebagai cara yang ideal untuk
dapat mendekatkan proses pembuatan kebijakan publik dan pelayanan publik pada
masyarakat masyarakat desa. Otonomi
desa dianggap strategis karena desa adalah pemerintahan pada tingkatan paling
rendah dan paling dekat dengan masyarakat. Untuk terwujudnya otonomi desa, desa
harus mempunyai kewenangan yang lebih luas untuk menyediakan pelayanan publik.
Hal ini dapat dicapai bila desa sebagai pemerintah pada tingkat paling rendah
di”kembalikan” hak otonominya dengan mewujudkan pemerintahan yang lebih
desentralistis. Yaitu dengan pelimpahan kewenangan urusan urusan tertentu pada
desa yang selama ini dikuasai tingkatan pemerintahan yang lebih tinggi.
Implikasi dari pelimpahan kewenangan pada desa adalah beban kewajiban atau
tanggung jawab desa yang bertambah. Untuk itu diperlukan adanya perimbangan
keuangan (tranfer fiskal) dari pemerintah kabupaten ke pemerintah desa.
Perimbangan keuangan merupakan manifestasi dari hak yang semestinya diperoleh
oleh pemerintahan desa sebagai sumber daya untuk melaksanakan penyediaan barang
dan jasa publik pada tingkat desa. Hasil akhir pengembangan konsep tersebut
adalah sebuah naskah akademik beserta dua draft raperda yaitu raperda mengenai
desentralisasi kewenangan dan raperda mengenai desentralisasi fiskal. Usaha advokasi yang dilakukan INISIATIF
sendiri telah dimulai sejak tahun 2002. Saat itu INISIATIF telah mencoba melibatkan
Bagian Pengembangan Otonomi Daerah (Bag. OTDA) -Kabupaten Bandung dalam proses
pengembangan konsep otonomi desa. Saat itu resistensi mereka terhadap konsep
otonomi desa sudah mulai terlihat. Resistensi tersebut berlanjut pada saat
pengusulan konsep tersebut agar diadopsi menjadi peraturan daerah di Kabupaten
Bandung. Usulan tersebut disampaikan pada Bag. OTDA. Hal ini karena menurut
Kepmendagri-otda No.23/2001, pengusul rencana produk hukum dan pokok-pokok
pikirannya adalah Pimpinan Unit Kerja terkait, yang dalam hal ini tentu saja
pimpinan Bag. OTDA. Hasilnya, naskah akademik beserta draft rancangan raperda
desentralisasi kewenangan dan desentralisasi fiskal dari kabupaten ke desa yang
diajukan oleh INISIATIF ditolak. Tidak berhenti sampai disitu, dalam
usaha agar konsep yang telah dikembangkan tersebut dapat diadopsi menjadi
peraturan daerah, INISIATIF kemudian mencoba meyakinkan Bappeda Kabupaten
Bandung sebagai calon pengguna usulan peraturan daerah ini. Bappeda sangat
terbuka menerima konsep ini. Bahkan kemudian mereka yang mengambil alih proses
pengusulan dengan mencoba mengusulkan naskah akademik beserta kedua draft
rancangan raperda. Pengusulan tersebut, tentu saja sesuai Kepmendagri-otda
No.23/2001, harus melalui instansi yang paling terkait yaitu Bag. OTDA.
Hasilnya ternyata tidak jauh berbeda: ditolak. Pertengahan tahun 2004, usaha advokasi
dilanjutkan dengan memperkenalkan konsep otonomi desa langsung pada stakeholder
di desa melalui Tiga Pilar Desa[12], yaitu Asosiasi Kepala Desa (APDESI),
Asosiasi LKMD, dan Asosiasi BPD. Hasilnya, mereka juga sangat tertarik. Bahkan
mereka meminta agar proses advokasi dilanjutkan oleh mereka, dan menempatkan
INISIATIF sebagai nara sumber. Tentu saja INISIATIF menyambut gembira tawaran
ini. INISIATIF menggunakan kesempatan tersebut untuk memperbaiki konsep otonomi
desa, dengan mengadaptasikannya dengan Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah yang muncul sebagai pengganti UU No.22/1999. Tiga Pilar Desa, juga, mengajukan Naskah akademik
beserta kedua draft raperdanya pada Bag. OTDA. Harapan agar konsep ini diterima
sangat lah besar, mengingat ketiga asosiasi tersebut adalah stakeholder
sekaligus nantinya akan menjadi penerima manfaat langsung dari peraturan daerah
yang muncul. Hasilnya memang tidak ada penolakan, tapi tindak lanjut yang
kongkrit pun tidak ada. Tentu
saja hal ini mengecewakan. Advokasi tidak berhenti sampai disitu.
INISIATIF kemudian memanfaatkan jalur DPRD sebagai pengusul. Hal ini
dimungkinkan ketika ada satu kesempatan yang memungkinkan INISIATIF untuk
berinteraksi dengan DPRD Kabupaten Bandung. Selama ini memang INISIATIF tidak
mempunyai sedikitpun akses ke DPRD. Berhasil memperkenalkan konsep pengembangan
otonomi desa melalui desentralisasi kewenangan dan fiskal dari kabupaten ke
desa ini pada salah satu anggota DPRD, kemudian beliau memperjuangkannya di
DPRD agar konsep tersebut diadopsi. Hasilnya, konsep tersebut diterima oleh
DPRD dan diusulkan untuk dibahas dengan menggunakan hak inisiatif DPRD. Proses
legislasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyerahan Sebagian Kewenangan
Kabupaten pada Desa (desentralisasi kewenangan) dan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Perimbangan Keuangan antara Kabupaten dan Desa (desentralisasi fiskal)
pun dimulai. Pembahasan di DPRD berjalan tidak
selancar yang diharapkan. Tidak sedikit hambatan yang dihadapi, mulai dari
belum dikenalnya konsep otonomi desa, perbedaan persepsi diantara anggota DPRD,
munculnya surat palsu yang berisi penolakan dari APDESI, bentrok dengan momen
Pilkada, dll. Hambatan terbesar adalah, seperti juga yang terjadi sebelumnya,
resistensi dari Bag. OTDA
(yang juga tergabung dalam Tim Asistensi). Dari tiga kali Bag. OTDA di undang
panmus DPRD dalam pembahasan kedua raperda, mereka secara eksplisit menolak
konsep otonomi desa. Selain itu, mereka juga selalu berusaha untuk
menghilangkan substansi-substansi penting dari kedua raperda tersebut yang
mengancam hilangnya ruh otonomi desa yang diakomodasi didalamnya. Namun apapun
perubahan substansi, penghilangan atau pun penambahan, yang terjadi pada saat
pembahasan, baik yang melibatkan Bag.OTDA, Lembaga Swadaya Masyarakat dan
Organisasi Masyarakat, Kepala Desa, atau pun Akademisi Perguruan Tinggi, selalu
dapat diakhiri dengan kesepakatan tanpa menghilangkan esensi pengembalian otonomi
desa dari kedua raperda tersebut. Setelah pembahasan yang panjang dan
melelahkan, yang diwarnai dengan beberapa kali deadlock pada saat terakhir
pembahasan dengan Tim Asistensi, akhirnya pada tanggal 14 Januari 2006
pembahasan pada tingkat panmus diakhiri. Hasil akhir pembahasan dalam kedua
draft tersebut dapat dilihat pada Lampiran 4 dan Lampiran 5.
Setelah saat itu, INISIATIF tidak lagi terlibat karena ”bola telah bergulir ke
lapangan lain”. Pada tanggal 23 Januari 2006 kedua
raperda tersebut diajukan oleh Panmus DPRD dalam sidang paripurna DPRD
Kabupaten Bandung untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. Sidang paripurna
DPRD tersebut merupakan saat paling menentukan nasib kedua raperda. Seperti
juga pada saat pembahasan, pada pembahasan kedua raperda dalam sidang paripurna
berjalan alot. Sidang paripurna berjalan cukup alot
dan melelahkan. Pada sidang tersebut, yang pertama dibahas adalah Raperda
Alokasi Dana Perimbangan Desa. Selain masalah dasar hukum, tidak banyak
perdebatan dalam hal substansi. Tapi hal tersebut tidak berarti proses
pengesahan berjalan lancar. Sebelum pengesahan, kata mufakat tidak dicapai
setelah beberapa anggota DPRD menentangnya. Akhirnya pengambilan keputusan
dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil dari pemungutan suara tersebut adalah
empat fraksi mendukung pengesahan dan dua fraksi menolak. Peraturan Daerah yang
telah disahkan dapat dilihat pada Lampiran 6. Pada pembahasan mengenai Raperda
Penyerahan Sebagian Kewenangan Kabupaten Pada Desa, sidang paripurna kembali
berjalan alot. Perdebatan yang terjadi adalah mengenai rincian kewenangan.
Pertanyaan yang muncul adalah apakah seluruh urusan pemerintahan yang ada dalam
rincian dari Depdagri tersebut akan diadopsi atau dipilih terlebih dahulu.
Sidang paripurna gagal membuat keputusan tersebut. Perdebatan lainnya adalah
mengenai dasar hukum. Sampai saat sidang dilakukan, semua mengetahui bahwa
secara umum dasar hukum yang mengacu pada UU 32/2004 sudah kuat. Namun yang
melemahkan adalah belum adanya dasar hukum yang menyatakan secara eksplisit
rincian urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan kabupaten. Hal ini
menjadi krusial karena urusan pemerintahan tersebut yang nantinya sebagian akan
didesentralisasikan ke desa. Sementara saat itu ada kabar beredar bahwa rincian
urusan pemerintahan daerah (propinsi dan kabupaten) sedang dalam proses
penyusunan peraturan perundangannya oleh Depdagri. Sidang paripurna yang membahas Raperda
Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Kewenangan Kabupaten Pada Desa akhirnya
buntu. Di akhir sidang, dilakukan pemungutan suara dengan pilihan pertama,
menerima dan setuju mensahkan raperda tersebut menjadi perda. Dan pilihan
kedua, menolak dan menunda pengesahan raperda menjadi perda untuk menunggu
selesainya penyusunan peraturan perundangan dari Depdagri tentang kewenangan
kabupaten. Dari hasil pemilihan, ternyata hanya satu fraksi yang memilih
pilihan pertamasementara ke lima fraksi lainnya sepakat menolak pengesahan
raperda, dan menunda pembahasan selanjutnya sampai adanya perundangan dari
Depdagri tentang kewenangan kabupaten. Pembahasan yang panjang dalam sidang
paripurna, menyerahkan pembahasan dan perdebatan hanya antara anggota DPRD,
sangat mungkin akan menyebabkan adanya perubahan substansi. Hal ini karena
bukan tidak mungkin, antara anggota DPRD yang pro dan kontra akan melakukan
negosiasi dan kompromi berkaitan dengan pasal-pasal yang diperdebatkan. Selain
itu, pihak eksekutif yang kontra, yang diwakili oleh Bag. OTDA yang juga
tergabung dalam Tim Asistensi pada proses pembahasan di tingkat panmus, bukan
tidak mungkin akan terus mencoba untuk mempengaruhi proses tersebut dengan
mempengaruhi anggota dewan yang sejalan dengan mereka. Untuk mengetahui ada
tidaknya perubahan, dapat dilihat pada tabel di bawah ini. REVISI KE 9 ( Sabtu 14 January 2006) DRAFT RANCANGAN ERATURAN DAERAH KABUPATEN
BANDUNG NOMOR <__> TAHUN <__> TENTANG ALOKASI DANA PERIMBANGAN DESA DI
KABUPATEN BANDUNG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG NOMOR 2 TAHUN 2006 TENTANG ALOKASI DANA PERIMBANGAN DESA DI
KABUPATEN BANDUNG Perubahan yang terjadi Mengingat: UU
10/2004 tidak dirujuk. 9.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor......,) 10.
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor.......Tahun 2006 tentang Penyerahan
Sebagian Urusan Pemerintahan Kewenangan Kabupaten pada Desa Mengingat: Rujukan
ditambah dengan UU10/2004. 5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembantukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4389) rujukan
PP72/2005 dihilangkan rujukan
pada raperda yang satu paket, yaitu raperda Penyerahan Sebagian Urusan
Pemeirntahan Kewenangan Kabupaten pada Desa Disini
terjadi perubahan substansi. Pada draft yang disepakati panmus untuk
diusulkan pada sidang paripurna, UU10/2004 tidak termasuk sebagai perundangan
yang dirujuk. Tapi pada draft yang telah disahkan, perda 2/2006, UU10/2004
ditambahkan sebagai suatu rujukan. Selain itu pada perda 2/2006, rujukan pada
PP72/2005 dan rujukan pada raperda yang satu paket, yaitu raperda Penyerahan
Sebagian Urusan Pemeirntahan Kewenangan Kabupaten pada Desa dihilangkan. Pasal
1 Dalam
Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: c.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD, adalah Badan
Legislatif Daerah; Pasal
1 Dalam
Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: c.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD, adalah Lembaga
Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah; Pada
pasal 1 huruf c, definisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dirubah dari
asalnya: c. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD,
adalah Badan Legislatif Daerah; menjadi c. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
selanjutnya disebut DPRD, adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah; Pasal
3 (4)
Prosentase yang dimaksud tersebut pada ayat (1) huruf c tidak termasuk Dana
Alokasi Khusus (DAK) Desa. Pasal
3 (4)
Prosentase yang dimaksud tersebut pada ayat (1) huruf c tidak termasuk Dana
Alokasi Khusus (DAK) Desa dan belanja aparatur. Pasal
3 ayat (4) juga mengalami perubahan substansi. Pengecualian pada ayat
tersebut yang asalnya hanya Dana Alokasi Khusus (DAK) Desa dirubah menjadi Dana
Alokasi Khusus (DAK) Desa dan belanja aparatur. Pasal
14 (2)
Bentuk penyediaan pelayanan publik sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa
kegiatan fisik dan non fisik sebagaimana tersebut pada Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No......tahun......tentang Penyerahan
Sebagian Urusan Pemerintahan Kewenangan Kabupaten pada Desa di Kabupaten
Bandung. Pasal
14 (2)
Bentuk penyediaan pelayanan publik sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa
kegiatan fisik dan non fisik dilaksanakan sesuai dengan Ketentuan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku. Pasal
14 pada draft yang diajukan panmus juga mendapat perubahan. Rujukan pada
paket perda yang dibahas bersamaan dihilangkan dan diganti. LAMPIRAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG NOMOR
:................. TANGGAL :................. TENTANG
ALOKASI DANA PERIMBANGAN DESA DIAGRAM
SUMBER PENDAPATAN DESA Pada
perda 2/2006, ternyata lampirannya tidak ada. Padahal dalam pasal 3 ayat (5)
disebutkan: (5) Diagram sumber pendapatan desa sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari peraturan
daerah ini. Temuan Analisis dan
Diskusi Dari
hasil kajian pada Kepmendagri-otda No.23 tahun 2001 tentang Prosedur Penyusunan
Produk Hukum Daerah dapat disimpulkan bahwa prosedur yang ada samasekali belum
memberi ruang bagi adanya partisipasi masyarakat. Dalam peraturan tersebut
hanya memberi ruang pada Pimpinan Unit Kerja (biasanya pimpinan SKPD) sebagai
inisiator, serta pada DPRD yang menggunakan hak inisiatifnya. Apabila masyarakat
hendak mengusulkan untuk penyusunan sebuah produk hukum daerah, mereka harus
terlebih dahulu mengajukannya pada kedua lembaga tersebut. Disini terlihat
bahwa posisi masyarakat termarjinalkan karena sistem yang ada hanya memberikan
ruang yang sangat sempit untuk partisipasi. Hanya usulan-usulan yang tidak
bertentangan dengan kepentingan pemerintah atau DPRD yang mungkin untuk
diterima dan ditindaklanjuti. Apabila
pun usulan masyarakat untuk penyusunan suatu produk hukum daerah diterima,
tidak ada jaminan bahwa masyarakat dapat terlibat dalam pembahasan dan proses
legislasinya. Kepmendagri-otda No.23/2001 ini tidak mengharuskan institusi yang
mengajukan usulan untuk melibatkan stakeholder dalam pembahasan usulan produk
hukum daerah. Masyarakat yang awalnya mengusulkan hanya bisa berharap pada
“kesadaran dan kebaikan hati” Pimpinan Unit Kerja atau DPRD untuk dapat
diundang dan dilibatkan dalam proses pembahasan. Lebih jauh lagi, kalaupun
masyarakat diundang dan dilibatkan dalam proses pembahasan, mereka tidak
mendapat jaminan bahwa pendapat mereka akan diadopsi. Bila
dilihat dari prosedur formal menurut Kepmendagri, proses penyusunan produk
hukum daerah melalui jalur eksekutif (pemerintah daerah) harus melalui urutan
tahapan yang sangat rumit dan panjang. Sebaliknya, bila proses penyusunan
produk hukum daerah dimulai atas inisiatif legislatif (DPRD), jalurnya akan
sangat pendek. Ini adalah peluang bagi masyarakat untuk mengusulkan produk
hukum daerah. Tentu saja, masyarakat yang hendak mengajukan harus bisa
meyakinkan Anggota DPRD untuk mengadopsi usulan mereka dan mengajukannya
menjadi produk hukum daerah dengan menggunakan hak inisiatifnya. Yang
mungkin menjadi kelemahan dalam pembahasan usulan produk hukum daerah melalui
jalur inisiatif legislatif (DPRD) adalah keberadaan Tim Asistensi dari
pemerintah daerah. Bukan tidak mungkin, Tim Asistensi yang pada awalnya
dimaksudkan untuk membantu DPRD dalam menyusun produk hukum daerah, malah
menjalankan “fungsi” lain. Dikhawatirkan, Tim Asistensi mengawasi dan memonitor
perkembangan proses penyusunan produk hukum dengan tujuan dapat sedini mungkin
mencegah adanya klausul-klausul yang merugikan pemerintah daerah pada
implementasinya nanti. Bukti-bukti
pertama ditemukan dari studi kasus proses advokasi dan content analysis Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No.8 tahun
2005 tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah. Walaupun secara prosedur tidak ada ruang untuk pelibatan masyarakat, ketika pada praktek
pembahasan pada tingkatan Panmus DPRD masyarakat diundang dan dilibatkan dalam
proses pembahasan, masyarakat dapat memberikan masukan, kritikan, perbaikan
terhadap substansi usulan produk hukum daerah. Mereka dapat mengawal substansi
yang terkait dengan kepentingan mereka. Tapi ketika pembahasan di Panmus DPRD
selesai, dan pembahasan memasuki sidang paripurna, tidak ada lagi ruang bagi
masyarakat. Padahal dalam ruang tersebut sangat mungkin ada negosiasi dan
kompromi antara anggota dewan yang pro dengan yang kontra, yang menyebabkan
adanya perubahan substansi. Selain itu, bukan tidak mungkin ada kesalahan yang
tidak disengaja dalam proses penyaduran, penulisan dan penempatan dalam
lembaran daerah. Dari
content analisis kita
melihat bahwa:
Disini perubahan yang terjadi memang hanya satu kata, yaitu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bila perubahan ini tidak mendapat perhatian serius, perbedaan kecil ini telah mengaburkan maksud awal pasal tersebut. Pada draft hasil pembahasan di Panmus DPRD, kegiatan dalam RKP Desa yang merupakan bagian dari kewenangan Desa akan didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Ayat ini menegaskan bahwa kegiatan yang menjadi bagian kewenangan desa harus dibiayai dari sumber daya desa.
Ketika ternyata kalimatnya berubah menjadi kegiatan dalam RKP Desa yang merupakan bagian dari kewenangan Desa akan didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, ini berarti kegiatan dalam RKP Desa, yang merupakan bagian dari kewenangan desa dan bukan kewenangan kabupaten, yang merupakan program kerja desa, dibiayai dari sumberdaya kabupaten. Pengertian kalimat ini berpotensi untuk melanjutkan ketergantungan desa pada sumberdaya kabupaten. Sehingga bukan tidak mungkin pada akhirnya tidak akan memberdayakan desa dan menjadikan beban pada kabupaten.
- Pada pasal 8 ayat
(3) ada perubahan substansi. Pada draft hasil pembahasan pada tingkat panmus
DPRD, disebutkan bahwa penyusunan RKPD dilakukan melalui urutan kegiatan
Penyusunan dan penetapan Fungsi Pembangunan Prioritas, Penyusunan dan penetapan
rancangan plafon anggaran indikatif untuk SKPD dan Desa, penyiapan rancangan
rencana kerja, musyawarah perencanaan pembangunan dan penyusunan rancangan akhir rencana kerja
pemerintah daerah. Sementara pada draft yang telah disahkan, Perda 8/2005,
kegiatan keempat, musyawarah perencanaan pembangunan, tidak ditemukan.
Perubahan ini, baik disengaja atau pun tidak, berpotensi berakibat fatal. Musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) yang merupakan sarana masyarakat untuk berpartisipasi telah hilang, dan tidak menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk melaksanakannya.
- Pada pasal 26 ada
juga perubahan kecil yang cukup mengganggu. Pada draft hasil pembahasan pada
tingkat panmus DPRD, disebutkan bahwa musrenbang dalam rangka penyusunan RKPD
yang akan datang akan diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara pemerintahan
daerah..... Sementara pada perda 8/2005, kata pemerintahan
daerah berubah menjadi pemerintah
daerah.
Perubahan yang terjadi hanya dua huruf. Namun hal ini cukup mengganggu karena pengertiannya menjadi sangat berbeda. Pada draft disepakati pada pembahan di tingkat Panmus DPRD disebutkan bahwa unsur-unsur penyelenggara pemerintahan daerah, yaitu unsur dari pemerintah daerah dan unsur dari DPRD, hadir dan mengikuti musrenbang dalam rangka penyusunan RKPD. Sementara dengan adanya perubahan menjadi hanya pemerintah daerah, berarti yang hadir dalam musrenbang dalam rangka penyusunan RKPD tidak akan melibatkan unsur dari DPRD.
- Pada pasal 42 dalam draft
hasil pembahasan pada tingkat panmus DPRD, hanya ada satu ayat. Tapi kemudian
pada perda 8/2005 ada tambahan satu ayat, yaitu ayat (2) Keputusan
Musrenbang Kecamatan mengenai rekapitulasi usulan Desa di Kecamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada anggota DPRD dari wilayah pemilihan
kecamatan.
Pada pasal 42 ini terjadi penambahan. Secara substansi memang penambahan ini telah menyebabkan perubahan substansi, namun dalam arti yang positif. Hal ini karena perubahan yang terjadi, diluar pembahasan di panmus, ternyata melengkapi dan menyempurnakan draft yang ada.
- Pasal 44 juga ada perbedaan
antara draft hasil pembahasan panmus dengan perda 8/2005 yang telah disahkan.
Pasal tersebut asalnya berbunyi Peserta Forum SKPD Kabupaten terdiri dari
.... Sementara pada perda
8/2005 berbunyi Peserta Forum Kabupaten terdiri dari.....
Perbedaan yang terjadi antara draft hasil pembahasan pada tingkat panmus dengan yang tertulis dalam perda 8/2005 ini sebenarnya hanya satu kata. Namun dengan tidak adanya kata SKPD mungkin membuat pengertian Forum Kabupaten sangat luas. Hal ini karena forum pada tingkat kabupaten tidak hanya forum SKPD.
- Pada pasal 47,
rincian isi tiga ayat hilang.
Tidak diketahui mengapa isi tiga ayat pada pasal 47 hilang. Terlepas dari unsur keteledoran, hilangnya isi tiga ayat ini menyebabkan perda 8/2005 cacat dan perlu ada perbaikan.
- Pada pasal 50 ayat
3, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah menjadi Kepala Satuan Perangkat Daerah
Pada pasal 50 ayat 3, memang terjadi perubahan dengan hilangnya satu kata. Namun sepertinya hal ini tidak akan mengganggu karena pengertian Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah pengertian yang umum dan dapat dimengerti.
- Pada pasal 51 draft
hasil pembahasan di panmus DPRD, hanya ada dua ayat. Namun setelah disahkan
menjadi perda 8/2005, ada tambahan ayat (3) yaitu (3) Sebelum RPJMD menurut
ketentuan dalam peraturan daerah ini ditetapkan, penyusunan RKPD Kabupaten
Bandung Tahun 2006 mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 tentang
Rencana Strategis Daerah Kabupaten Bandung 2001 – 2005.
Pada pasal 51 ini juga terjadi perubahan. Perubahan yang terjadi berupa perbaikan yang melengkapi. Bila dibaca dengan baik, pengertian pada ayat tambahan ini menunjukan bahwa ada proses transisi yang diwadahi dan diantisipasi dengan baik.
Kemudian bukti-bukti berikutnya dapat dilihat pada hasil advokasi dan content analisis Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No.2 tahun 2006 tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa.
Agak sedikit berbeda dengan proses advokasi perda 8/2005, proses advokasi ini diusulkan oleh INISIATIF, yang kemudian diterima dan ditindaklanjuti oleh DPRD dengan diadakan pembahasan pada tingkat Panmus DPRD. Beruntung, walaupun dalam prosedur tidak mensyaratkan adanya keterlibatan pihak luar selain DPRD dan Tim Asistensi, INISIATIF dilibatkan hampir secara penuh dalam proses pembahasan. Hal ini menguntungkan dalam tujuan mempertahankan substansi. Baik pihak yang pro maupun yang kontra dapat dihadapi langsung dan argumen-argumennya bisa dipatahkan. Walaupun banyak mengalami perubahan dari draft awal yang diusulkan sampai draft akhir yang telah disepakati pada tingkatan Panmus DPRD, setidaknya secara substansi INISIATIF dapat mengawal proses pembahasannya dan mempertahankan substansinya.
Yang kemudian menjadi masalah adalah pada proses setelah pembahasan di tingkat Panmus DPRD, yaitu ketika Raperda Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Kewenangan Kabupaten Pada Desa dan Raperda Alokasi Dana Perimbangan Desa yang telah disepakati diangkat pada sidang paripurna. Pada sidang tersebut, INISIATIF tidak lagi dapat berperan. Disana pembahasan terjadi antara anggota dewan, baik yang pro maupun yang kontra. Hasilnya yang mengecewakan adalah ternyata Raperda Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Kewenangan Kabupaten Pada Desa gagal disahkan menjadi peraturan daerah. Sementara Raperda Alokasi Dana Perimbangan Desa berhasil disahkan menjadi Peraturan Daerah dengan Nomor.2 tahun 2006.
Gagalnya Raperda Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Kewenangan Kabupaten Pada Desa gagal disahkan menjadi peraturan daerah telah menyebabkan usaha desentralisasi untuk mengembangkan otonomi desa yang telah lama diperjuangkan INISIATIF menjadi berjalan pincang. Hal ini karena logikanya, Perda Alokasi Dana Perimbangan Desa baru dapat diimplementasikan setelah ada kepastian mengenai apa-apa saja urusan pemerintahan kewenangan kabupaten yang diserahkan pada desa dan menjadi beban desa. Dana perimbangan desa adalah kompensasi yang diberikan atas bertambahnya beban pelayanan publik di desa dengan adanya kewenangan desa yang lebih luas.
Kemudian dari content analisis kita melihat bahwa:
- Pada konsideran
mengingat, terjadi perubahan substansi. Pada draft yang disepakati panmus untuk
diusulkan pada sidang paripurna, UU10/2004 tidak termasuk sebagai perundangan
yang dirujuk. Tapi pada draft yang telah disahkan, perda 2/2006, UU10/2004
ditambahkan sebagai suatu rujukan. Selain itu pada perda 2/2006, rujukan pada
PP72/2005 dan rujukan pada raperda yang satu paket, yaitu raperda Penyerahan
Sebagian Urusan Pemerintahan Kewenangan Kabupaten pada Desa dihilangkan.
Disini kita melihat bahwa perubahan rujukan perundangan (pada konsideran mengingat) berimplikasi berbeda. Perubahan dengan adanya penambahan konsideran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembantukan Peraturan Perundang-undangan telah memperbaiki dokumen peraturan yang disahkan. Namun perubahan yang menghilangkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor... Tahun 2006 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Kewenangan Kabupaten pada Desa sebagai konsideran, yang dibahas pada saat yang bersamaan, telah mencederai semangat desentralisasi untuk pengembangan otonomi desa. Hal ini karena perda yang dirujuk ini disusun untuk saling melengkapi dalam rangka pencapaian tujuan bersama memberdayakan desa melalui desentralisasi kewenangan dan fiskal.
- Pada pasal 1 huruf
c, definisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dirubah dari asalnya: c. Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD, adalah Badan Legislatif
Daerah; menjadi c.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD, adalah Lembaga
Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
Disini perubahan yang terjadi juga sifatnya memperbaiki. Pada draft yang disepakati hasil pembahasan di tingkat Panmus DPRD, pengertian DPRD masih mengacu pada UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah. Sementara perbaikannya, sebagaimana terdapat pada Perda 2/2006, telah sesuai dengan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- Pasal 3 ayat (4)
juga mengalami perubahan substansi. Pengecualian pada ayat tersebut yang
asalnya hanya Dana Alokasi Khusus (DAK) Desa dirubah menjadi Dana Alokasi Khusus (DAK)
Desa dan belanja aparatur.
Pada pasal 3 ayat (1) huruf c disebutkan bahwa salah satu sumber pendapatan desa adalah “c. bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten untuk desa minimal 10% (sepuluh per seratus), yang pembagiannya untuk setiap desa secara proporsional”. Yang kemudian dijelaskan lebih lanjut pada pasal 3 ayat (4). Penjelasan pada draft yang disepakati pada tingkatan Panmus DPRD disebutkan bahwa (4) Prosentase yang dimaksud tersebut pada ayat (1) huruf c tidak termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Desa. Ini berarti pengertiannya secara matematis adalah:
DPdes = (DPkab - DAKdes)*10%
Yang mana:
DPdes = Bagian Dana Perimbangan dari Pusat untuk Kabupaten yang dibagikan ke desa
DPkab = Bagian Dana Perimbangan dari Pusat untuk Kabupaten
DAKdes = Dana Alokasi Khusus dari kabupaten ke desa.
Dengan adanya perubahan pada draft yang disahkan, pada Perda 2/2006, menjadi (4) Prosentase yang dimaksud tersebut pada ayat (1) huruf c tidak termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Desa dan belanja aparatur, maka pengertiannya secara matematis menjadi:
DPdes = (DPkab - DAKdes-Baparat)*10%
Yang mana:
DPdes = Bagian Dana Perimbangan dari Pusat untuk Kabupaten yang dibagikan ke desa
DPkab = Bagian Dana Perimbangan dari Pusat untuk Kabupaten
Baparat = Belanja aparatur
DAKdes = Dana Alokasi Khusus dari kabupaten ke desa.
Dari pengertian pada Perda 2/2006 Pasal 3, maka bagian dana perimbangan yang diterima kabupaten dari pusat yang dibagikan pada desa jumlahnya semakin sedikit.
Perubahan diatas terjadi tanpa ada stakeholder dari desa terlibat pada pembahasan karena dilakukan pada ruang yang tertutup bagi stakeholder.
- Pasal 14 pada draft
yang diajukan panmus juga mendapat perubahan. Rujukan pada paket perda yang
dibahas bersamaan dihilangkan dan diganti. Asalnya (2) Bentuk penyediaan
pelayanan publik sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa kegiatan fisik dan non
fisik sebagaimana tersebut pada Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten
Bandung No......tahun......tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan
Kewenangan Kabupaten pada Desa di Kabupaten Bandung menjadi (2) Bentuk penyediaan pelayanan
publik sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa kegiatan fisik dan non fisik
dilaksanakan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan pada pasal 14 ayat (2) ini juga termasuk perubahan yang mengecewakan. Perubahan ini terjadi merubah klausul awal, yang secara langsung membatalkan persyaratan adanya penyerahan sebagian urusan pemerintahan kabupaten pada desa. Perubahan ini menyebabkan skenario pengembangan otonomi desa melalui desentralisasi berjalan pincang, karena yang terjadi hanya desentralisasi fiskal saja.
- Pada perda 2/2006,
ternyata lampirannya tidak ada. Padahal dalam pasal 3 ayat (5) disebutkan: (5)
Diagram sumber pendapatan desa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
Baik pada draft hasil pembahasan yang disepakati pada tingkat Panmus, juga pada perda 2/2006, disebutkan pada pasal 3 ayat (5) bahwa pada bagian lampiran peraturan daerah ini dilampirkan diagram sumber pendapatan desa. Lampiran tersebut dapat ditemukan pada draft hasil pembahasan yang disepakati pada tingkat Panmus. Namun pada Perda 2/2006, ternyata tidak ada bagian lampirannya.
Apapun penyebab tidak ada nya bagian lampiran pada Perda 2/2006, secara substansi tidak menjadikan perda ini cacat. Ini karena secara tertulis, gambaran sumber pendapatan desa sudah cukup jelas. Diagram gambar yang sedianya harus dilampirkan, kalaupun ternyata tidak ada, tidak mengurangi kejelasan substansi.
Kesimpulan dan Rekomendasi
- Kesimpulan 1:
Sampai saat ini tidak ada ruang bagi partisipasi masyarakat dalam penyusunan produk hukum daerah. Secara prosedural formal, seluruh proses dalam prosedur penyusunan produk hukum daerah adalah black box bagi masyarakat yang ingin mengusulkan atau berpartisipasi dalam penyusunan suatu produk hukum daerah.
Masyarakat dapat memberikan usulan untuk penyusunan produk hukum daerah secara formal dengan mengusulkannya melalui Unit Kerja (SKPD) terkait di pemerintah daerah atau melalui DPRD. Dari pengalaman yang ada, mengusulkan penyusunan produk hukum daerah melalui DPRD adalah jalan yang paling pendek dan tidak rumit. Yang diperlukan adalah kemampuan utnuk meyakinkan anggota DPRD untuk mengakomodasi mereka.
Sebenarnya bila ada “kesadaran dan kebaikan hati” pihak eksekutif maupun legislatif, black box prosedural ini dapat dibuka sedikit demi sedikit. Namun black box yang sampai saat ini tidak menyediakan ruang bagi partisipasi masyarakat adalah proses setelah pembahasan di Panmus DPRD sampai menjadi Perda yang telah disahkan.
- Kesimpulan 2:
Bila ada kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti proses pembahasan dalam proses penyusunan produk hukum daerah, sudah selayaknya kesempatan tersebut dimanfaatkan sebaik baiknya. Hal ini karena, stakeholder lain yang kontra, yang mempunyai konflik kepentingan dengan kepentingan masyarakat umum, yang ingin memanfaatkannya hanya untuk kepentingan kelompok atau pribadinya saja, mereka pun akan terus berjuang untuk memasukkan agenda atau kepentingan mereka dalam produk hukum yang sedang disusun. Bahkan perjuangan mereka tidak akan berhenti sampai saat akhir pembahasan saja, kalau memungkinkan, mereka akan berusaha mempengaruhi anggota DPRD untuk mengakomodasi kepentingan mereka.
Untuk itu, perjuangan masyarakat dalam proses penyusunan produk hukum daerah tidak boleh berhenti begitu saja setelah diusulkan atau setelah selesai dibahas di Panmus DPRD. Sudah seharusnya mereka pun mencoba untuk menitipkan agenda mereka pada anggota DPRD, bekerjasama dengan mereka, dan memberi mereka pengertian. Diharapkan ketika tahap penyusunan produk hukum daerah memasuki black box, masyarakat yang mengusulkan tidak perlu khawatir karena didalam black box tersebut ada anggota DPRD yang berjuang untuk kepentingan kita.
- Kesimpulan 3:
Siapapun yang kontra dengan substansi yang dicoba diwujudkan dalam produk hukum daerah, akan terus berusaha untuk merubahnya demi kepentingan mereka. Dari studi kasus yang telah dibahas, ditemukan bahwa sekecil apapun perubahan yang terjadi (bahkan hanya dua huruf) sangat potensial untuk merubah substansi produk hukum. Perubahan tersebut bisa menjadikan produk hukum yang disusun menjadi yang lebih baik, atau bisa juga lebih jelek. Setidaknya, sesedikit apapun perubahan yang terjadi potensial untuk merubah struktur, logika atau substansi produk hukum.
Dalam seluruh proses penyusunan produk hukum daerah, menuntut adanya kapasitas pemahaman yang cukup tentang substansi yang dicoba diatur dalam produk hukum, proses dan prosedur penyusunan produk hukum, serta pemahaman tentang tata aturan hukum. Sehingga bagi masyarakat yang mengusulkan, atau siapapun, bila berkesempatan terlibat dalam proses legislasi, dapat dengan mudah beradu argumentasi mempertahankan substansi yang diusung dalam produk hukum daerah.
- Rekomendasi 1:
Dari kesimpulan diatas disebutkan bahwa masyarakat yang mengusulkan penyusunan produk hukum daerah, masyarakat yang ingin terlibat dalam pembahasan, anggota DPRD yang bertanggungjawab untuk memfasilitasi penyusunan produk hukum, diharuskan mempunyai kapasitas pengetahuan yang cukup untuk menyusun, membahas, memperbaiki, dan mempertahankan substansi yang ingin diatur. Untuk itu, rekomendasi pertama adalah agar adanya capacity building bagi mereka yang potensial untuk terlibat dalam penyusunan produk hukum. Selama ini proses penyusunan produk hukum daerah selalu didominasi oleh pihak eksekutif/pemerintah daerah, baik secara langsung ataupun melalui Tim Asistensi yang diperbantukan untuk pembahasan produk hukum di DPRD.
- Rekomendasi 2:
Prosedur formal yang ada untuk penyusunan produk hukum daerah belum memberikan ruang yang cukup bagi adanya partisipasi masyarakat didalamnya. Namun saat ini telah muncul Permendagri 16 tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah sebagai pengganti Kepmendagri-otda No.23 tahun 2001. Rekomendasi kedua adalah harus ada kajian lagi apakah Permendagri ini telah menyediakan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan produk hukum daerah. Bila ternyata masih belum mengakomodasi adanya partisipasi masyarakat didalam prosedur penyusunan produk hukum, sudah selayaknya Permendagri yang baru ini pun direvisi dan diperbaiki.
REFERENSI
Bratakusumah, Deddy Supriady dan Dadang Solihin, (2002), Otonomi dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Devas, Nick, Brian Binder, Anne Booth, Keneth Davey, Roy Kelly, (1989), Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta, Indonesia.
Kartohardikoesoemo, Soetardjo, (1984), Desa, PN. Balai Pustaka, Jakarta
Nurman, Ari, Yuke Ratnawulan (2006), Jalan Panjang Pengembalian Otonomi Desa-Pengalaman eksperimen desentralisasi di Kabupaten Bandung, INISIATIF (ISBN: 979-25-2101-1)
Parker, Andrew N., (June 1995), Decentralization – The Way Forward for Rural Development?, Policy Research Working Paper, No. 1475, The International Bank for Reconstruction and Development/THE WORLD BANK, Washington D.C., USA.
Prud’homme, Remy (1994), On the Dangers of Decentralization, Policy Research Working Papers, No. 1112, The International Bank for Reconstruction and Development/THE WORLD BANK, Washington D.C., USA.
Silverman, Jerry M., (November 1992), Public Sector Decentralization: Economic Policy and Sector Investment Programs, The World Bank, Washington DC., USA.
Widjaya, HAW, (2003), Pemerintahan Desa/Marga Berdasarkan UU No 22/1999 Tentang Pemerintahan Daerah: Suatu Telaah Administrasi Daerah, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Zakaria, R. Yando, (2003), Memulihkan Desa, Beberapa Catatan tentang Upaya-Upaya Pengembalian Otonomi Desa, Yogyakarta.
Desa Miskin di Kabupaten Kaya, Harian Umum Kompas, 5 Juli 2001
Hubungan Desa-Kabupaten di Era Otonomi Daerah, Ibarat Termos Berisi Air Panas, Harian Umum Kompas, 3 Agustus 2002
Memposisikan Rakyat dalam Otonomi Daerah, Media Indonesia - Opini (6/9/00), Bambang P Soeroso, Anggota DPR
Otonomi dan Kemandirian Masyarakat Lokal, Media Indonesia - Opini (9/7/00), Fahruddin Salim, Anggota tim ahli di DPR RI
Persoalan Mendasar Implementasi Otonomi Daerah, Media Indonesia - Opini (2/23/00 dan 2/24/00), Dr. Syarif Hidayat, Staf peneliti pada PEP-LIPI
Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor. 72 tahun 2005 tentang Desa
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tanggal 22 Maret 2005, nomor 140/640/SJ, perihal Pedoman Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Desa.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah (Kepmendagri) Nomor 23 tahun 2001 tanggal 18 Juli 2001 mengatur Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor. 8 tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah
[1] Salah satu paper yang menjadi pemenang dalam Kompetisi Penulisan Makalah tentang Kebijakan Publik yang diselenggarakan oleh Center for Local Governance Innovation (CLGI) dan Justice for The Poor (World Bank). Dipresentasikan di Jakarta pada 26-27 Juli 2006.
[2]Perkumpulan INISIATIF memang bukan stakeholder di Kabupaten Bandung. Tapi posisi INISIATIF adalah pelaku action research.
[3]Saat itu telah muncul Peraturan Pemerintah No.25 tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sebagai mengganti Peraturan Pemerintah No.1 tahun 2001. Namun rupanya DPRD Kabupaten Bandung masih belum mengganti Tata Tertib-nya dan masih berpedoman pada PP No.1 tahun 2001.
[4]Pasal 12 huruf d yang dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 17 ayat (1), (2) dan (3)
[5] Pasal 12 huruf f yang dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 19 ayat (1) sampai ayat (9)
[6]Pasal 17 dan pasal 18 Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah (Kepmendagri) Nomor 23 tahun 2001 tanggal 18 Juli 2001 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah
[7] Undang-Undang No.25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pasal 27 ayat (2).
[8]Sebagai informasi, pada saat disusunnya peraturan daerah ini, di Kabupaten Bandung telah ada Peraturan Bupati Bandung tentang Musyawarah Perencanaan Kegiatan Tahunan (MPKT) yang mengatur proses perencanaan tahunan dimulai dari tingkat desa sampai tingkat kabupaten. Dilihat dari prosedurnya, MPKT sebenarnya tidak jauh berbeda dengan prosedur Musrenbang yang diamanatkan dalam UU25/2004. Sehingga tidak sulit bagi stakeholder Kabupaten Bandung untuk menerima konsep Musrenbang.
[9]Pokja Forum Pengembangan Partisipasi Masyarakat (FPPM) yang terdiri dari Sri Mastuti, Diding, Dedi Haryadi pada tahun 2005 membuat tulisan yang berjudul "Isu-Isu Strategis Dalam Perencanaan dan Penganggaran Partisipatif di Daerah: Suatu Analisis Terhadap Kerangka Regulasi". Tulisan tersebut disusun sebagai bahan diskusi dalam acara Lokakarya Nasional FPPM, Lombok NTB, 28-29 Januari 2005.
[10] IPGI Bandung adalah pendahulu Perkumpulan INISIATIF. Program IPGI Bandung salah satunya adalah mengembangkan otonomi desa.
[11] Sidang Umum yang diselenggarakan beberapa saat setelah Presiden Soekarno ditumbangkan dari kepresidenannya berhasil menetapkan beberapa ketetapan yang terkait pada penataan penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan. Salah satunya adalah Ketetapan No. XXI/MPRS/1966 mengenai pemberian otonomi seluas-luasnya kepada daerah. Sejumlah pokok ketentuan yang dimuat secara ringkat memandatkan antara lain: (1) memberikan otonomi selus-luasnya kepada daerah; (2) penyerahan urusan disertai aparatur dan keuangannya; (3) pemberian tanggung jawab dan wewenang pengaturan kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah; (4) pengaturan perimbangan keuangan; (5) peninjauan kembali UU no. 18 tahun 1965 dan Uu no. 19 tahun 1965.
[12] Istilah Tiga Pilar Desa adalah istilah yang tidak resmi di Kabupaten Bandung. Istilah ini muncul dari Asosiasi Kepala Desa (APDESI), Asosiasi LKMD, dan Asosiasi BPD dengan menyebut diri mereka sebagai Tiga Pilar Desa.